29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Ketiga Kalinya JPU Teliti Berkas Raja Cs

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUt POS
Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan terhadap Kuna alias Indra Gunawan, tampak ditarik keluarganya saat akan kembali diamankan pihak kepolisian, usai dibebaskan dari tahanan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/3/2017) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas perkara Siwaji Raja alias Raja Cs, tersangka kasus pembunuhan rencana terhadap Indra Gunawan alias Kuna.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) sudah dua kali mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik kepolisian di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan. Karena, berkas belum lengkap dan masih ada materi penyidikan harus dilengkapi penyidik kepolisian.”Iya sudah kita terima berkasnya kembali, sekitar 10 hari yang lalu,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Rudiansyah kepada Sumut Pos, Kamis (4/5) siang.

Rudi mengatakan, berkas masih dilakukan penelitian hingga saat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Belum bisa kita nyatakan lengkap atau tidak. Masih kita lakukan penelitian berkas yang kita terima,” katanya.

Setelah itu, baru lah diambil kesimpulan untuk materi penyidikan sudah layak diajukan ke pengadilan atau tidak.”Kita juga akan melakukan eskpos internal untuk melihat hasilnya nanti (lengkap atau tidak berkas perkaranya,” tutur Rudi, yang juga selaku Ketua Tim JPU kasus ini.

Untuk diketahui, Kejari Medan pertama kali mengembalikan berkas itu, pada Senin (27/3) lalu dan kedua kalinya, Rabu (12/4) lalu. Di dalam kasus ini, Raja melakukan gugatan praperadilan (prapid) dan digugutannya diterima Majelis Hakim PN Medan. Kemudian, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) milik Raja dikembalikan ke penyidik. Namun, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan Raja kembali sebagai tersangka dan menahannya.

Dengan sprindik baru tersebut, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana. Sehari setelah memenangkan gugatan prapid, Raja sempat dikeluarkan petugas kepolisian dari dalam sel tahanan. Namun, selama tiga menit keluar menghirup udara bebas, Raja kembali diciduk petugas kepolisian dengan alasan telah menemukan bukti baru.

Menanggapi hal ini, Direktur Polri Watch, Abdul Karim alias Salum mengatakan, penyidik diwanti-wanti tak mengulangi kesalahan yang sama, saat kalah di pra Peradilan kemarin. Ketika polisi berkeyakinan dengan keluarnya Sprindik baru, tentunya mereka memiliki bukti baru. “Awas jangan sampai malu untuk kedua kali,” ujar Abdul Karim kepada Sumut Pos, Kamis (4/5).

Menurutnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan pasti memiliki keyakinan yang matang saat mengeluarkan Sprindik baru itu. Tapi, ada kekhawatiran ketika kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut karena belum lengkap.

Begitupun dia berkeyakinan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan mampu menunaikan tugasnya, melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara Siwaji Raja lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. “Begitupun saya yakin bila penyidik bakal mampu untuk itu. Mengingat mereka memiliki keyakinan saat mengeluarkan Sprindik baru. Kalau dalam kasus ini nama baik dan kredibilitas polisi jadi taruhan untuk kedua kalinya,” pungkas Salum. (gus/dvs/ila)

 

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUt POS
Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan terhadap Kuna alias Indra Gunawan, tampak ditarik keluarganya saat akan kembali diamankan pihak kepolisian, usai dibebaskan dari tahanan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/3/2017) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas perkara Siwaji Raja alias Raja Cs, tersangka kasus pembunuhan rencana terhadap Indra Gunawan alias Kuna.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) sudah dua kali mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik kepolisian di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan. Karena, berkas belum lengkap dan masih ada materi penyidikan harus dilengkapi penyidik kepolisian.”Iya sudah kita terima berkasnya kembali, sekitar 10 hari yang lalu,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Rudiansyah kepada Sumut Pos, Kamis (4/5) siang.

Rudi mengatakan, berkas masih dilakukan penelitian hingga saat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Belum bisa kita nyatakan lengkap atau tidak. Masih kita lakukan penelitian berkas yang kita terima,” katanya.

Setelah itu, baru lah diambil kesimpulan untuk materi penyidikan sudah layak diajukan ke pengadilan atau tidak.”Kita juga akan melakukan eskpos internal untuk melihat hasilnya nanti (lengkap atau tidak berkas perkaranya,” tutur Rudi, yang juga selaku Ketua Tim JPU kasus ini.

Untuk diketahui, Kejari Medan pertama kali mengembalikan berkas itu, pada Senin (27/3) lalu dan kedua kalinya, Rabu (12/4) lalu. Di dalam kasus ini, Raja melakukan gugatan praperadilan (prapid) dan digugutannya diterima Majelis Hakim PN Medan. Kemudian, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) milik Raja dikembalikan ke penyidik. Namun, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan Raja kembali sebagai tersangka dan menahannya.

Dengan sprindik baru tersebut, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana. Sehari setelah memenangkan gugatan prapid, Raja sempat dikeluarkan petugas kepolisian dari dalam sel tahanan. Namun, selama tiga menit keluar menghirup udara bebas, Raja kembali diciduk petugas kepolisian dengan alasan telah menemukan bukti baru.

Menanggapi hal ini, Direktur Polri Watch, Abdul Karim alias Salum mengatakan, penyidik diwanti-wanti tak mengulangi kesalahan yang sama, saat kalah di pra Peradilan kemarin. Ketika polisi berkeyakinan dengan keluarnya Sprindik baru, tentunya mereka memiliki bukti baru. “Awas jangan sampai malu untuk kedua kali,” ujar Abdul Karim kepada Sumut Pos, Kamis (4/5).

Menurutnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan pasti memiliki keyakinan yang matang saat mengeluarkan Sprindik baru itu. Tapi, ada kekhawatiran ketika kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut karena belum lengkap.

Begitupun dia berkeyakinan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan mampu menunaikan tugasnya, melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara Siwaji Raja lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. “Begitupun saya yakin bila penyidik bakal mampu untuk itu. Mengingat mereka memiliki keyakinan saat mengeluarkan Sprindik baru. Kalau dalam kasus ini nama baik dan kredibilitas polisi jadi taruhan untuk kedua kalinya,” pungkas Salum. (gus/dvs/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/