27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Erry Nuradi Tanggapi Dingin Ocehan Pengacara Gatot

Sebelumnya, terkait dengan tugas-tugas gubernur yang berhalangan usai ditahan KPK, Wagubsu Erry Nuradi menyatakan semua itu sudah diatur dalam Undang-undang. “Itukan sudah diatur oleh undang-undang tentang kepala daerah. Apabila kepala daerah berhalangan, tugas-tugas dilaksanakan oleh wakil kepala daerah,” katanya.

Dia juga mengaku sudah berniat akan menjenguk Gubsu Gatot pada hari ini. Itu pun dengan catatan melihat kondisi di hari tersebut. Apalagi kepastian ihwal berkunjung, setahu dia untuk saat ini belum diperbolehkan. “Ya pasti dong. Tapi belum tahu kapan. Karena sekarang masih belum bolehkan,” ucapnya.

Dirinya juga belum mengetahui pasca-pembebastugasan Gatot sebagai Gubsu oleh Mendagri, akan dihunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur. “Belum. Hanya saja kan ada Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan jika seorang kepala daerah ditahan, maka segala proses administrasinya dijalankan oleh wakilnya,” ujarnya.

Erry pun mengaku belum bisa masuk dalam tupoksi terkait pengusulan Pj bupati/wali kota yang akan menggelar pilkada serentak di Sumut. Namun dirinya akan segera berkoordinasi dengan Mendagri dan Dirjen Otda untuk minta arahan terkait pengangkatan plt kepala daerah kabupaten/kota di Sumut.

“Saya belum masuk tupoksi itu. Tapi nanti saya akan koordinasi ke Menteri Dalam Negerilah. Paling tidak sama Dirjen Otda meminta arahan tentang itu,” katanya.

Disinggung kembali soal pembebastugasan Gatot, Erry kembali menjelaskan sesuai mekanisme UU yang berlaku. Ia juga belum ada menerima surat apapun dari Kemendagri.? “Belum. Mungkin masih dalam proses adminstrasi. Tapi yang jelas undang-undangnya kan sudah ada, UU No 23 tahun 2014,” jelasnya lagi. (prn/val/rbb)

Sebelumnya, terkait dengan tugas-tugas gubernur yang berhalangan usai ditahan KPK, Wagubsu Erry Nuradi menyatakan semua itu sudah diatur dalam Undang-undang. “Itukan sudah diatur oleh undang-undang tentang kepala daerah. Apabila kepala daerah berhalangan, tugas-tugas dilaksanakan oleh wakil kepala daerah,” katanya.

Dia juga mengaku sudah berniat akan menjenguk Gubsu Gatot pada hari ini. Itu pun dengan catatan melihat kondisi di hari tersebut. Apalagi kepastian ihwal berkunjung, setahu dia untuk saat ini belum diperbolehkan. “Ya pasti dong. Tapi belum tahu kapan. Karena sekarang masih belum bolehkan,” ucapnya.

Dirinya juga belum mengetahui pasca-pembebastugasan Gatot sebagai Gubsu oleh Mendagri, akan dihunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur. “Belum. Hanya saja kan ada Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan jika seorang kepala daerah ditahan, maka segala proses administrasinya dijalankan oleh wakilnya,” ujarnya.

Erry pun mengaku belum bisa masuk dalam tupoksi terkait pengusulan Pj bupati/wali kota yang akan menggelar pilkada serentak di Sumut. Namun dirinya akan segera berkoordinasi dengan Mendagri dan Dirjen Otda untuk minta arahan terkait pengangkatan plt kepala daerah kabupaten/kota di Sumut.

“Saya belum masuk tupoksi itu. Tapi nanti saya akan koordinasi ke Menteri Dalam Negerilah. Paling tidak sama Dirjen Otda meminta arahan tentang itu,” katanya.

Disinggung kembali soal pembebastugasan Gatot, Erry kembali menjelaskan sesuai mekanisme UU yang berlaku. Ia juga belum ada menerima surat apapun dari Kemendagri.? “Belum. Mungkin masih dalam proses adminstrasi. Tapi yang jelas undang-undangnya kan sudah ada, UU No 23 tahun 2014,” jelasnya lagi. (prn/val/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/