SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Agustama dinilai tidak mematuhi arahan dari Ketua TP-PKK Sumut Evi Diana Erry Nuradi yang meminta agar pemerintah provinsi (Pemprov) menyediakan alat bantu dengar (ABD) kepada pasien penderita rubella yang mengalami ganguan pendengaran. Meskipun begitu, pelayanan tetap dipaksakan menggunakan jalur BPJS yang terbatas.
Adalah Kesuma Ramadhan, orang tua dari Iftiyah Ramadhan, penderita rubella yang mengaku kecewa berat atas tindakan yang diberikan pihak Kadis Kesehatan untuk menangani putrinya. Sebab sejak awal, dirinya sudah beberapa kali membawa sang anak untuk diperiksa dokter di Rumah Sakit Adam Malik. Hasilnya, sang anak harus dipasangi alat bantu dengar (ABD) dengan spesifikasi tertentu, mengingat usianya baru satu tahun.”Karena sudah ada saran dari dokter untuk memasang ABD, makanya kami upayakan walaupun biayanya lumayan mahal,” kata Kesuma kepada Sumut Pos, Jumat (4/8).
Upaya tersebut mendapat perhatian dari Ketua TP-PKK Sumut Evi Diana Erry Nuradi (istri Gubernur Sumut HT Erry Nuradi). Di kediamannya, Kesuma dijanjikan bantuan untuk pengadaan ADB oleh Evi, yang kemudian memerintahkan kepada Kadis Kesehatan Sumut Agustama untuk mengurus segala sesuatunya.
Bahkan sampai meminta agar masalah harga ABD yang mahal, tidak perlu terlalu dipusingkan.”Ibu Evi sudah datang ke rumah melihat kondisi anak saya. Di situ diperintahkannya agar Kadis Kesehatan (Agustama) bisa menindaklanjuti. Tetapi setelah enam bulan menunggu (sejak kunjungan Evi Februari lalu), sebulan berikutnya staf dari Dinas Kesehatan datang dan membawa anak saya ke tempat penyedia ABD untuk dicoba pasangkan alatnya,” katanya.
Setelah uji coba alat seharga Rp30 juta untuk satu telinga kata Kesuma, ia pun menunggu realisasi dari pemerintah menyediakan ABD meskipun dirinya sempat mendapat kabar bahwa alat yang harganya lebih murah sekitar Rp18 juta yang bisa disediakan.
Sekalipun belum diuji coba, namun dari segi harga ia yakin bisa digunakan ke telinga bayi mungil anaknya, karena sebelumnya sudah berkomunikasi dengan dokter spesialis yang menangani Iftiyah.”Tetapi kemudian mereka (pihak Dinkes Sumut) datang lagi dan membawa anak saya ke RS Adam Malik. Saya sempat keberatan karena sudah menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan. Tetapi kami tetap diminta datang ke sana (RSU Adam Malik) untuk pemeriksaan lagi,” sebutnya.
Kekecewaan Kesuma pun kemudian memuncak saat pihak dinas dan rumah sakit memaksa buah hatinya menggunakan alat bantu dengar yang tercover BPJS. Padahal alat tersebut dipakai untuk orang dewasa yang mengalami gangguan seperti tuli. Sementara anaknya Iftiyah mengalami gangguan pendengaran berat. Sehingga dirinya tegas menolak dengan membubuhkan tanda tangan penolakan untuk dilayani pihak rumah sakit menggunakan jalur BPJS yang terbatas.
“Kalau pakai BPJS juga kita tahu terbatas yang bisa diberikan. Tak usah sampai Kepala Dinas ikut campur, alat seharga Rp1 Juta masih bisa kami beli. Kalau itu kami juga tahu,” katanya yang menyebutkan sudah menerima saran dari dokter spesialis untuk membeli ABD yang sesuai dengan spesifikasi bayi penderita rubella.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sumut Agustama mengaku kecewa dan prihatin dengan sikap orangtua pasien bayi penderita virus rubella yang menolak diberi ABD saat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik Medan. “Kami kecewa, orangtua pasien menolak secara tertulis dengan membubuhi tandatangan sebagai bukti ketidaksediaan atas tawaran pihak rumah sakit,” ucap Agustama saat dihubungi wartawan.