Dalam perda bagian keempat tentang pemindahan kendaraan, penguncian dan penggembosan/pengempesan roda kendaraan pasal 118 ayat 1 disebutkan, petugas dapat melakukan penguncian atau penggembosan roda kendaraan di jalan, serta ayat 2 di mana penguncian atau penggembosan roda kendaraan dilakukan kendaraan yang patut diduga terlibat tindak kejahatan, kendaraan yang melanggar rambu dan kendaraan yang menggunakan ruang parkir lebih dari dua jam tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sekarang kami sudah mulai dengan Kasatlantas. Kami ini melekat, jadi perda ini baru diundangkan 18 Agustus. Dan kemarin khusus mobil pulsa kami sudah mulai sebelum (perda) diundangkan. Yang dimaksud Pak Kasatlantas itu betul kami melekat. Bahwa yang dipakai adalah mobil pribadi, untuk itu bersama-sama kami menindak karena kalau Dishub sendiri masyarakat akan berfikir negatif. Makanya kami jalin bersama-sama, juga ada Satpol PP biar di lapangan itu bisa sinergi,” papar Kadishub Medan Renward Parapat.
Sejak perda dimaksud diundangkan, Renward mengatakan pihaknya akan melaksanakan penertiban. “Seperti di Jakarta yang kita lihat ada penggembosan, ada penderekan itu secara tegas akan kami laksanakan bersama-sama,” katanya.
Ke depan setelah kenderaan digembok maka akan ditilang lagi oleh polisi. Namun untuk sepeda motor, sebut Renward, pihaknya tidak memiliki wewenangan. “Makanya kami melekat dan akan sama-sama. Sekarang ini sudah kami mulai, dan minta agar masyarakat dan pengendara sepeda motor jangan nanti belum ada sosialisasi. Hal ini akan terus kami sampaikan dan sosialisasi.
Disebutkan Renward, kegiatan ini akan difokuskan di ruas jalan yang sudah ada tertera rambu-rambu lalu lintas. “Jadi ini yang akan kami prioritaskan, di mana ada rambu-rambu yang dibawahnya ada kenderaan parkir,” pungkasnya. (prn/ije)