25 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Gerah, Dewas Panggil Direksi

AMINOER RASYID/SUMUT POS PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jajaran direksi PDAM Tirtanadi yang diperiksa Kejatisu tampaknya membuat Dewan Pengawas (Dewas) gerah. Kemarin, mereka pun langsung memanggil direksi dan beberapa pejabat lainnya untuk meminta keterangan terkait proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) senilai Rp234 miliar yang diduga ada tindak korupsinya.

Seperti diberitakan, terkait kasus IPA  di daerah Sunggal dan Martubung, Kejatisu telah memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pimpinan Proyek (Pimpro) Suhairi, Wapimpro Warmansyah, Plt Dirut merangkap Direktur Operasional Mangindang Ritonga, dan Direktur Keuangan dan SDM Ahmad Thamrin.

“Ya, kami hari ini (kemarin, Red) memanggil mereka (manajemen) untuk menjelaskan soal proyek IPA tersebut,” kata anggota Dewas PDAM Tirtanadi Provsu, Ahmad Taufan Damanik kepada Sumut Pos, Selasa (17/2).

Taufan menjelaskan, pertama sekali yang pihaknya tanyakan adalah soal kontrak pengerjaan IPA Sunggal dan Martubung. Penegasannya sebut Taufan, Dewas mendorong adanya adendum dari MoU semula dengan pihak kontraktor.

“Kalau bisa sebelum tanggal perjanjian kontrak berakhir, kesepakatan adendum tersebut harus sudah rampung. Mereka (direksi) sedang berdiskusi soal ini bersama pihak kontraktor,” ungkapnya.

Di samping itu, lanjut dia, Dewas juga meminta dalam adendum nanti direksi turut melibatkan BPKP. Hal ini guna menghindari temuan-temuan terkait keuangan di masa mendatang. “Kita pun minta agar mereka mengikutsertakan BPKP dalam setiap proses,” katanya.

Selain itu Dewas juga mendorong agar manajemen PDAM kooperatif dalam proses yang tengah berjalan di kejaksaan. Menurutnya hal ini sesuatu yang lumrah, lantaran ada laporan dari pihak ketiga terkait pengerjaan dimaksud. “Mereka (direksi) meyakini sudah melakukan sesuai prosedur dan setiap tahapan ada pendampingan dari BPKP. Sebagai Dewas kita juga merasa lebih nyaman jika sudah diperiksa oleh BPKP,” ujarnya.

Persoalan dan informasi pemanggilan manajemen PDAM oleh Kejatisu, juga sudah sampai ke telinga Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Diakui Taufan, bahwa  sebelumnya Gubsu sudah meminta Dewas mengecek persoalan ini. “Untuk itu makanya kita ingin meminta penjelasan konkret kepada mereka dan dalam beberapa hari ke depan kita mau cek ke lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu Plt Dirut PDAM Tirtanadi Mangindang Ritonga tidak berkomentar banyak soal ini. Termasuk apa hasil maupun kesimpulan dari pertemuan tersebut. Namun ia mengakui bahwa pihaknya dipanggil Dewas pada Selasa (17/2) untuk menjelaskan persoalan dimaksud.

“Kita (direksi) dipanggil untuk memberikan keterangan soal proyek pengerjaan IPA,” ungkapnya.

Sebut Kejatisu Aneh
Sedangkan pihak Tirtanadi malah menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh Kejatisu belum dapat dilakukan. Pasalnya saat ini, proyek pembangunan pembangunan IPA sedang dalam tahap pengerjaan.

Kepala Divisi Humas PDAM Tirtanadi Amrun menyebutkan jika proyek tersebut belum serah terima mengingat kontrak pengerjaannya masih sampai akhir Maret mendatang. Sehingga belum bisa dilakukan langkah lanjut terkait evaluasi serta pemeriksaan terhadap pengerjaannya.  “Mereka (Kejatisu) kan bertanya yang belum serah terima, jadi belum jelas, sebab masih dikerjakan,” ujar Amrun, Selasa (17/2).

Dirinya pun mengaku aneh terhadap penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumut tersebut, sebab meskipun memiliki wewenang, namun hal itu kurang tepat jika dilakukan saat pekerjaan sedang dilaksanakan. Berbeda ketika sudah ada serah terima pengerjaan proyek, baru dapat dilakukan evaluasi terhadap hasilnya.

“Namanya juga ini wewenang lembaga hukum, mau diselidiki kapan pun itu hak mereka (Kejatisu). Gimana proyek sedang dikerjakan diperiksa, mana kita tahu hasilnya, cuma sekadar tahu informasi saja bisa,” katanya.

Sementara untuk IPA Tirtanadi di Martubung, dikatakannya jika izin mendirikan bangunan (IMB) sebenarnya belum dikeluarkan oleh Pemko Medan seluruhnya. Tetapi, masih izin pembangunan ruang Pengumpul, Gudang dan Ruang Panel yang terdapat di bagian sisi sungai. Sedangkan untuk bangunan lain seperti reservoir, clarifier dan raw waterpump station belum dikeluarkan izinnya.

“Itu kan untuk bangunan inteknya saja (pinggir sungai). Untuk bangunan lainnya belum dikeluarkan IMB nya dari Dinas TRTB Medan. Jadi memang keluarnya (IMB) lambat. Sementara kontraktor tidak mau bekerja sebelum ijinnya keluar,” ujarnya sesuai sainan IMB yang diberikan Pemko Medan. (prn/bal/rbb)

AMINOER RASYID/SUMUT POS PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jajaran direksi PDAM Tirtanadi yang diperiksa Kejatisu tampaknya membuat Dewan Pengawas (Dewas) gerah. Kemarin, mereka pun langsung memanggil direksi dan beberapa pejabat lainnya untuk meminta keterangan terkait proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) senilai Rp234 miliar yang diduga ada tindak korupsinya.

Seperti diberitakan, terkait kasus IPA  di daerah Sunggal dan Martubung, Kejatisu telah memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pimpinan Proyek (Pimpro) Suhairi, Wapimpro Warmansyah, Plt Dirut merangkap Direktur Operasional Mangindang Ritonga, dan Direktur Keuangan dan SDM Ahmad Thamrin.

“Ya, kami hari ini (kemarin, Red) memanggil mereka (manajemen) untuk menjelaskan soal proyek IPA tersebut,” kata anggota Dewas PDAM Tirtanadi Provsu, Ahmad Taufan Damanik kepada Sumut Pos, Selasa (17/2).

Taufan menjelaskan, pertama sekali yang pihaknya tanyakan adalah soal kontrak pengerjaan IPA Sunggal dan Martubung. Penegasannya sebut Taufan, Dewas mendorong adanya adendum dari MoU semula dengan pihak kontraktor.

“Kalau bisa sebelum tanggal perjanjian kontrak berakhir, kesepakatan adendum tersebut harus sudah rampung. Mereka (direksi) sedang berdiskusi soal ini bersama pihak kontraktor,” ungkapnya.

Di samping itu, lanjut dia, Dewas juga meminta dalam adendum nanti direksi turut melibatkan BPKP. Hal ini guna menghindari temuan-temuan terkait keuangan di masa mendatang. “Kita pun minta agar mereka mengikutsertakan BPKP dalam setiap proses,” katanya.

Selain itu Dewas juga mendorong agar manajemen PDAM kooperatif dalam proses yang tengah berjalan di kejaksaan. Menurutnya hal ini sesuatu yang lumrah, lantaran ada laporan dari pihak ketiga terkait pengerjaan dimaksud. “Mereka (direksi) meyakini sudah melakukan sesuai prosedur dan setiap tahapan ada pendampingan dari BPKP. Sebagai Dewas kita juga merasa lebih nyaman jika sudah diperiksa oleh BPKP,” ujarnya.

Persoalan dan informasi pemanggilan manajemen PDAM oleh Kejatisu, juga sudah sampai ke telinga Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Diakui Taufan, bahwa  sebelumnya Gubsu sudah meminta Dewas mengecek persoalan ini. “Untuk itu makanya kita ingin meminta penjelasan konkret kepada mereka dan dalam beberapa hari ke depan kita mau cek ke lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu Plt Dirut PDAM Tirtanadi Mangindang Ritonga tidak berkomentar banyak soal ini. Termasuk apa hasil maupun kesimpulan dari pertemuan tersebut. Namun ia mengakui bahwa pihaknya dipanggil Dewas pada Selasa (17/2) untuk menjelaskan persoalan dimaksud.

“Kita (direksi) dipanggil untuk memberikan keterangan soal proyek pengerjaan IPA,” ungkapnya.

Sebut Kejatisu Aneh
Sedangkan pihak Tirtanadi malah menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh Kejatisu belum dapat dilakukan. Pasalnya saat ini, proyek pembangunan pembangunan IPA sedang dalam tahap pengerjaan.

Kepala Divisi Humas PDAM Tirtanadi Amrun menyebutkan jika proyek tersebut belum serah terima mengingat kontrak pengerjaannya masih sampai akhir Maret mendatang. Sehingga belum bisa dilakukan langkah lanjut terkait evaluasi serta pemeriksaan terhadap pengerjaannya.  “Mereka (Kejatisu) kan bertanya yang belum serah terima, jadi belum jelas, sebab masih dikerjakan,” ujar Amrun, Selasa (17/2).

Dirinya pun mengaku aneh terhadap penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumut tersebut, sebab meskipun memiliki wewenang, namun hal itu kurang tepat jika dilakukan saat pekerjaan sedang dilaksanakan. Berbeda ketika sudah ada serah terima pengerjaan proyek, baru dapat dilakukan evaluasi terhadap hasilnya.

“Namanya juga ini wewenang lembaga hukum, mau diselidiki kapan pun itu hak mereka (Kejatisu). Gimana proyek sedang dikerjakan diperiksa, mana kita tahu hasilnya, cuma sekadar tahu informasi saja bisa,” katanya.

Sementara untuk IPA Tirtanadi di Martubung, dikatakannya jika izin mendirikan bangunan (IMB) sebenarnya belum dikeluarkan oleh Pemko Medan seluruhnya. Tetapi, masih izin pembangunan ruang Pengumpul, Gudang dan Ruang Panel yang terdapat di bagian sisi sungai. Sedangkan untuk bangunan lain seperti reservoir, clarifier dan raw waterpump station belum dikeluarkan izinnya.

“Itu kan untuk bangunan inteknya saja (pinggir sungai). Untuk bangunan lainnya belum dikeluarkan IMB nya dari Dinas TRTB Medan. Jadi memang keluarnya (IMB) lambat. Sementara kontraktor tidak mau bekerja sebelum ijinnya keluar,” ujarnya sesuai sainan IMB yang diberikan Pemko Medan. (prn/bal/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/