25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tarif Tol Balmera Naik Rp500 untuk Semua Golongan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tarif Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera) akan naik sebesar Rp500 untuk masing-masing golongan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara meminta Jasamarga Nusantara Tollroad (JNT) Region Division meningkatkan pelayanan dan fasilitas.

Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah menyatakan, kenaikan tarif tol per dua tahun secara aturan pemerintahnya memang ada, tapi diharapkan pelayanan juga ditingkatkan terus.

“Pengguna jasa tol semakin meningkat dan sering kali terjadi kemacetan di pintu keluar tol. Apalagi Balmera yang membentang sepanjang 42,7 km ini menjadi jalur utama pergerakan transportasi menuju kawasan industri di wilayah Medan,” ujarnya saat menerima kunjungan General Manager Representative Office 1 JNT Ruas Balmera Thomas Dwiatmanto di Ruang Kerja Wagub, Kantor Gubernur Sumut Lantai 9, Kota Medan, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/9/2023).

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Sedangkan, untuk mengantisipasi kemacetan tersebut, Ijeck berharap JNT bisa menambah pintu gerbang keluar masuk tol. Karena, pengguna jalan tol terus meningkat.

“Kita lihat pengguna jalan tol semakin hari semakin meningkat juga di pintu-pintu tol terutama di waktu-waktu tertentu, misalnya jam pulang kerja itukan nampak macet sampai ke badan jalan lintasannya, terutama di pintu tol Amplas, Haji Anif, Tembung. Ini yang kita harapakan untuk ada mulai dipikirkan penambahan pintu gardu keluar masuk,” jelas Ijeck.

Menghindari kecelakaan, Ijeck juga berharap rambu-rambu di jalan tol untuk kembali diperhatikan begitu juga dengan kondisi permukaan jalan tol yang bergelombang.

“Seperti di persimpang perlu diperhatikan rambu-rambunya, juga badan jalan yang memang ada yang tak rata, tak sesuai spek, mulai dipikirkan juga supaya tingkat kecelakaan dan pelayanan ini semakin baik ke depan,” katanya.

Ijeck juga meminta JNT ke depan untuk mempersiapkan masterplan lintasan atau jalan kelur tol. “Jalan keluar tol menjadi tangung jawab pemerintah setempat, tapi siapkan masterplannya jadi tidak ada lagi masalah kemacetan dan lainnya di jalan kelur masuk pintol tol,” tutup Ijeck.

Sementara itu, Thomas Dwiatmanto menambahkan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan tarif tol mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah keputusan menteri ditetapkan.

“Kenaikan tarif ini sebesar Rp500, jadi dari Tanjung Morawa ke Belawan dari Rp8.500 menjadi Rp9.000, nah ini untuk waktu pelaksanaan nanti disampaikan oleh Kementerian PUPR langsung,” ujarnya.

Thomas menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan sesuai apa yang diharapkan Wakil Gubernur. “Pelayanan tentunya akan kita tingkatkan dan arahan Pak Wagub tadi akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya, didampingi Marketing and Communication Dept Head JNT Herald Galingga, Maintenance Dept Head JNT Joenathan Gultom dan Operation and Maintenance Dept Head RO 1 JNT Roberto Pehulisa Tarigan.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tarif Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera) akan naik sebesar Rp500 untuk masing-masing golongan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara meminta Jasamarga Nusantara Tollroad (JNT) Region Division meningkatkan pelayanan dan fasilitas.

Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah menyatakan, kenaikan tarif tol per dua tahun secara aturan pemerintahnya memang ada, tapi diharapkan pelayanan juga ditingkatkan terus.

“Pengguna jasa tol semakin meningkat dan sering kali terjadi kemacetan di pintu keluar tol. Apalagi Balmera yang membentang sepanjang 42,7 km ini menjadi jalur utama pergerakan transportasi menuju kawasan industri di wilayah Medan,” ujarnya saat menerima kunjungan General Manager Representative Office 1 JNT Ruas Balmera Thomas Dwiatmanto di Ruang Kerja Wagub, Kantor Gubernur Sumut Lantai 9, Kota Medan, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/9/2023).

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Sedangkan, untuk mengantisipasi kemacetan tersebut, Ijeck berharap JNT bisa menambah pintu gerbang keluar masuk tol. Karena, pengguna jalan tol terus meningkat.

“Kita lihat pengguna jalan tol semakin hari semakin meningkat juga di pintu-pintu tol terutama di waktu-waktu tertentu, misalnya jam pulang kerja itukan nampak macet sampai ke badan jalan lintasannya, terutama di pintu tol Amplas, Haji Anif, Tembung. Ini yang kita harapakan untuk ada mulai dipikirkan penambahan pintu gardu keluar masuk,” jelas Ijeck.

Menghindari kecelakaan, Ijeck juga berharap rambu-rambu di jalan tol untuk kembali diperhatikan begitu juga dengan kondisi permukaan jalan tol yang bergelombang.

“Seperti di persimpang perlu diperhatikan rambu-rambunya, juga badan jalan yang memang ada yang tak rata, tak sesuai spek, mulai dipikirkan juga supaya tingkat kecelakaan dan pelayanan ini semakin baik ke depan,” katanya.

Ijeck juga meminta JNT ke depan untuk mempersiapkan masterplan lintasan atau jalan kelur tol. “Jalan keluar tol menjadi tangung jawab pemerintah setempat, tapi siapkan masterplannya jadi tidak ada lagi masalah kemacetan dan lainnya di jalan kelur masuk pintol tol,” tutup Ijeck.

Sementara itu, Thomas Dwiatmanto menambahkan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan tarif tol mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah keputusan menteri ditetapkan.

“Kenaikan tarif ini sebesar Rp500, jadi dari Tanjung Morawa ke Belawan dari Rp8.500 menjadi Rp9.000, nah ini untuk waktu pelaksanaan nanti disampaikan oleh Kementerian PUPR langsung,” ujarnya.

Thomas menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan sesuai apa yang diharapkan Wakil Gubernur. “Pelayanan tentunya akan kita tingkatkan dan arahan Pak Wagub tadi akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya, didampingi Marketing and Communication Dept Head JNT Herald Galingga, Maintenance Dept Head JNT Joenathan Gultom dan Operation and Maintenance Dept Head RO 1 JNT Roberto Pehulisa Tarigan.(gus/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/