26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Ketua PN Medan Cuma Jalankan Tugas

Eksekusi Lahan di Jalan Jati

MEDAN- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Erwin Mangatas Malau SH melalui Humas PN Medan Joni Sitohang mengatakan, gugatan yang dilakukan warga ke Polda Sumut terkait eksekusi lahan di Jalan Jati, Medan Timur, sah-sah saja selaku warga negera Indonesia.

Menurutnya, Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau SH hanya menjalankan tugasnya mengeluarkan surat perintah eksekusi berdasarkan persidangan perdata yang telah digelar di PN Medan. Lebih lanjut Joni Sitohang mengatakan, keluarnya surat perintah eksekusi lahan Jalan Jati Medan ini berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap).

“Kan sudah jelas status hukumnya, sudah inkrah, makanya surat perintah untuk melakukan pengosongan lahan (eksekusi) pada warga yang kalah di persidangan dilakukan. Ini untuk menegakan rasa keadilan dan menegakan hukum,” jelas Joni. (rud)

Eksekusi Lahan di Jalan Jati

MEDAN- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Erwin Mangatas Malau SH melalui Humas PN Medan Joni Sitohang mengatakan, gugatan yang dilakukan warga ke Polda Sumut terkait eksekusi lahan di Jalan Jati, Medan Timur, sah-sah saja selaku warga negera Indonesia.

Menurutnya, Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau SH hanya menjalankan tugasnya mengeluarkan surat perintah eksekusi berdasarkan persidangan perdata yang telah digelar di PN Medan. Lebih lanjut Joni Sitohang mengatakan, keluarnya surat perintah eksekusi lahan Jalan Jati Medan ini berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap).

“Kan sudah jelas status hukumnya, sudah inkrah, makanya surat perintah untuk melakukan pengosongan lahan (eksekusi) pada warga yang kalah di persidangan dilakukan. Ini untuk menegakan rasa keadilan dan menegakan hukum,” jelas Joni. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/