30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Parkir Liar Sengaja Dibiarkan

MEDAN-Keberadaan parkir liar di instansi Pemko Medan dituding sengaja dibiarkan oleh instansi tersebut. Pasalnya, keberadaan petugas parkir di sana sudah berlangsung lama dan tak pernah ditertibkan. Untuk itu Wali Kota Medan, Drs Rahudman Harahap MM melakukan tindakan tegas.

“Parkir liar di instansi merupakan tanggung jawab instansi tersebut, kalau tidak ada tindakan dari instansi tersebut Wali Kota Medan harus bertindak,” kata Ketua Komisi B DPRD Medan, Muslim Maksum.

Menurutnya, seharusnya instansi ini menyurati Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk melakukan penertiban, sehingga tidak terjadi pembiaran parkir liar.

Menurut Muslim, dua lokasi itu merupakan lahan empuk parkir liar, karena kantor pelayanan publik sehingga masyarakat banyak berkunjung ke sana.
“Pemko Medan harus proaktif tidak boleh seperti ini, terus dilakukan pembiaran tanpa ada tindakan dari pihak terkait,” ucapnya.

Sekadar diketahui petugas parkir tanpa mengenakan atribut atau kartu parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berani memungut retribusi parkir di Dinas Pendidik (Disdik) Kota Medan. di Jalan Pelita IV Medan. Jumlah petugas parkir liar lebih dari satu orang masing-masing petugas liar bertugas menjaga sepeda motor dan mobil.

Hal serupa juga terjadi di komplek instansi milik Pemko Medan yang berada di Jalan AH Nasution Medan. Di lokasi itu terdapat 4 instansi yakni Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Di empat lokasi itu parkir langsung dipungut oleh petugas mengenakan atribut sekuriti.

Kadishub Kota Medan, Renward Parapat saat dikonfirmasi mengaku, baru tahu keberada parkir liar di instansi milik Pemko Medan.
“Saya baru tahu, tapi akan kita tindak tegas biar saya suruh cek anggota ke lapangan,” sebutnya.

Untuk langkah pertama, katanya, Dishub Kota Medan akan mengirim surat kepada instansi yang ada parkir liar di areal instansi tersebut.
Menurutnya, akan serius melakukan penertiban parkir liar dan menjadi catatan besar apalagi di intansi Pemko Medan.(gus)

MEDAN-Keberadaan parkir liar di instansi Pemko Medan dituding sengaja dibiarkan oleh instansi tersebut. Pasalnya, keberadaan petugas parkir di sana sudah berlangsung lama dan tak pernah ditertibkan. Untuk itu Wali Kota Medan, Drs Rahudman Harahap MM melakukan tindakan tegas.

“Parkir liar di instansi merupakan tanggung jawab instansi tersebut, kalau tidak ada tindakan dari instansi tersebut Wali Kota Medan harus bertindak,” kata Ketua Komisi B DPRD Medan, Muslim Maksum.

Menurutnya, seharusnya instansi ini menyurati Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk melakukan penertiban, sehingga tidak terjadi pembiaran parkir liar.

Menurut Muslim, dua lokasi itu merupakan lahan empuk parkir liar, karena kantor pelayanan publik sehingga masyarakat banyak berkunjung ke sana.
“Pemko Medan harus proaktif tidak boleh seperti ini, terus dilakukan pembiaran tanpa ada tindakan dari pihak terkait,” ucapnya.

Sekadar diketahui petugas parkir tanpa mengenakan atribut atau kartu parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berani memungut retribusi parkir di Dinas Pendidik (Disdik) Kota Medan. di Jalan Pelita IV Medan. Jumlah petugas parkir liar lebih dari satu orang masing-masing petugas liar bertugas menjaga sepeda motor dan mobil.

Hal serupa juga terjadi di komplek instansi milik Pemko Medan yang berada di Jalan AH Nasution Medan. Di lokasi itu terdapat 4 instansi yakni Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Di empat lokasi itu parkir langsung dipungut oleh petugas mengenakan atribut sekuriti.

Kadishub Kota Medan, Renward Parapat saat dikonfirmasi mengaku, baru tahu keberada parkir liar di instansi milik Pemko Medan.
“Saya baru tahu, tapi akan kita tindak tegas biar saya suruh cek anggota ke lapangan,” sebutnya.

Untuk langkah pertama, katanya, Dishub Kota Medan akan mengirim surat kepada instansi yang ada parkir liar di areal instansi tersebut.
Menurutnya, akan serius melakukan penertiban parkir liar dan menjadi catatan besar apalagi di intansi Pemko Medan.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/