25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

CBD Dituding Dalangi Penebangan Pohon

Walhi Minta Pemko Cari Pelaku

istimewa DITEBANG: Pohon yang ditebang di kawasan Polonia Medan.
istimewa
DITEBANG: Pohon yang ditebang di kawasan Polonia Medan.

Penebangan pohon juga terjadi dearah Kemaatan Polonia lainnya, kali ini Wahana .Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut meminta Pemko Medan mencari siapa yang melakukan penebangan tiga pohon Akasia di Jalan Masdulhak, minggu lalu.

“Keberatan warga harus segera ditindaklanjuti, karena keberadaan pohon sebagai peneduh sekaligus mengurangi polusi. Pemko diminta segera mencaritahu, siapa yang melakukan penebangan itu,” kataý Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Kusnadi Oldani pada wartawan, Sabtu (3/10).

Jika memang bukan Pemko Medan atau Dinas Pertamanan, lanjutnya, sah-sah saja warga merasa keberatan. Karena memang selama ini keberadaan pohon-pohon tersebut menguntungkan warga dari oksigen yang dihasilkan.

Apalagi kata Kusnadi, keberadaan pohon peneduh memang sangat dibutuhkan di Medan. Sebab, salah satu unsur ruang terbuka hijau (RTH) setidaknya harus ada 30 persen luas tutupan wilayah dari luas kota. Faktanya saat ini, kota Medan baru memiliki 10 persen saja luas tutupan tersebut. “Kita mengapresiasi keberatan warga atas kasus ini. Untuk itu, instansi terkait seperti Dinas Pertamanan dan Polresta Medan harus segera menindaklanjuti ini,” bilangnya.

Disinggung apakah tindakan itu bisa dijerat pidana, menurutnya, jika pohon tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah berada di kawasan dilindungi atau untuk peneduh maka bisa dikenakan sanksi pidana. “Namun jika pohon itu hanya sebatas dipotong/dipangkas tentu tidak bisa dikenakan sanksi. Karena pemangkasan pohon memang sudah diatur,” katanya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono melalui Kanit Tipiter AKP Fathir Mustafa menyatakan, tindakan penebangan pohon di inti kota itu bisa dikenakan tindak pidana.

“Penebangan itu bisa jadi kasus pidana, tapi tentu harus dilihat lebih dulu dari hasil penyelidikan apakah penebangan dilakukan dalam rangka pencurian atau lainnya. Kalau hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana bisa diproses hukum,” katanya. Diketahui, tiga pohon akasia di Jalan Masdulhak ditebang diduga dilakukan pemilik rumah dengan meminta bantuan pihak lain. Warga yang merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Mapolresta Medan, dan beberapa personel kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.

Informasi diperoleh, petugas kepolisian kemudian menanyakan ke Kadis Pertamanan soal pemotongan pohon tersebut. Dari situ didapat keterangan penebangan tidak memiliki izin. Karena itu, polisi kemudian memasang garis polisi di bekas pohon yang ditebang.

Warga juga meminta kepada Dinas Pertamanan agar menanam kembali pohon Akasia yang sudah ditebang karena  keberadaan pohon peneduh di inti kota memang sangat dibutuhkan di Medan. (azw)

Walhi Minta Pemko Cari Pelaku

istimewa DITEBANG: Pohon yang ditebang di kawasan Polonia Medan.
istimewa
DITEBANG: Pohon yang ditebang di kawasan Polonia Medan.

Penebangan pohon juga terjadi dearah Kemaatan Polonia lainnya, kali ini Wahana .Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut meminta Pemko Medan mencari siapa yang melakukan penebangan tiga pohon Akasia di Jalan Masdulhak, minggu lalu.

“Keberatan warga harus segera ditindaklanjuti, karena keberadaan pohon sebagai peneduh sekaligus mengurangi polusi. Pemko diminta segera mencaritahu, siapa yang melakukan penebangan itu,” kataý Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Kusnadi Oldani pada wartawan, Sabtu (3/10).

Jika memang bukan Pemko Medan atau Dinas Pertamanan, lanjutnya, sah-sah saja warga merasa keberatan. Karena memang selama ini keberadaan pohon-pohon tersebut menguntungkan warga dari oksigen yang dihasilkan.

Apalagi kata Kusnadi, keberadaan pohon peneduh memang sangat dibutuhkan di Medan. Sebab, salah satu unsur ruang terbuka hijau (RTH) setidaknya harus ada 30 persen luas tutupan wilayah dari luas kota. Faktanya saat ini, kota Medan baru memiliki 10 persen saja luas tutupan tersebut. “Kita mengapresiasi keberatan warga atas kasus ini. Untuk itu, instansi terkait seperti Dinas Pertamanan dan Polresta Medan harus segera menindaklanjuti ini,” bilangnya.

Disinggung apakah tindakan itu bisa dijerat pidana, menurutnya, jika pohon tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah berada di kawasan dilindungi atau untuk peneduh maka bisa dikenakan sanksi pidana. “Namun jika pohon itu hanya sebatas dipotong/dipangkas tentu tidak bisa dikenakan sanksi. Karena pemangkasan pohon memang sudah diatur,” katanya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono melalui Kanit Tipiter AKP Fathir Mustafa menyatakan, tindakan penebangan pohon di inti kota itu bisa dikenakan tindak pidana.

“Penebangan itu bisa jadi kasus pidana, tapi tentu harus dilihat lebih dulu dari hasil penyelidikan apakah penebangan dilakukan dalam rangka pencurian atau lainnya. Kalau hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana bisa diproses hukum,” katanya. Diketahui, tiga pohon akasia di Jalan Masdulhak ditebang diduga dilakukan pemilik rumah dengan meminta bantuan pihak lain. Warga yang merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Mapolresta Medan, dan beberapa personel kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.

Informasi diperoleh, petugas kepolisian kemudian menanyakan ke Kadis Pertamanan soal pemotongan pohon tersebut. Dari situ didapat keterangan penebangan tidak memiliki izin. Karena itu, polisi kemudian memasang garis polisi di bekas pohon yang ditebang.

Warga juga meminta kepada Dinas Pertamanan agar menanam kembali pohon Akasia yang sudah ditebang karena  keberadaan pohon peneduh di inti kota memang sangat dibutuhkan di Medan. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/