MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan menargetkan pada 2017 mendatang, 63 persen masyarakat Kota Medan sudah memiliki akta lahir. Sehingga pada 2019 sudah tuntas kepemilikan akta. “Ini sudah kita rapatkan kemarin, juga dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Target itu untuk masyarakat yang usianya 0-18 tahun,” kata Kabid Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Arpian Saragih di ruang kerjanya, Selasa (4/10).
Menurutnya, dalam sehari sebanyak 10 ribu berkas akta lahir yang diterima dan masuk ke Kantor Disdukcapil Kota Medan. Pengerjaan sendiri dilakukan secara online selama 4 (empat) hari. “Biaya tidak ada. Kalau ada langsung laporkan ke kami,” katanya.
Saat ditanya berapa banyak masyarakat yang belum memiliki akta lahir, Arfian menyebutkan data itu tidak bisa dihitung. Sebab setiap saat terus terjadi perubahan, terutama pada usia antara 0-18 tahun. “Jadi target kita yaitu usia 0-18 tahun. Setelah itu, kita kan ga tahu besok-besok berapa yang sudah berubah,” katanya.
Hanya saja, lanjut dia, setelah umur 60 hari masyarakat yang tidak memiliki akta itu dikenakan denda sebesar Rp10.000.
Menurutnya, masyarakat belum menganggap bahwa akta itu merupakan dokumen penting. Padahal akta merupakan legal hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Biro Pemerintahan Umum merinci sebanyak 10,4 juta penduduk Sumut tidak memiliki akta kelahiran. Jumlah penduduk terbesar yang belum memiliki akta kelahiran adalah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Di Kota Medan, dari 2,4 juta jumlah penduduk terdapat 1,7 juta yang belum memiliki akta kelahiran. Sementara di Deliserdang dari 1,7 juta jumlah penduduk, yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 1,3 juta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Umum Pemprovsu Ilyas Sitorus mengatakan, penduduk Sumut terbesar berada di Kota Medan dan Deliserdang, sehingga wajar jika jumlah penduduknya yang belum memiliki akta kelahiran cukup tinggi.
Dia mengimbau masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran segera mengurus karena manfaat akta kelahiran sangat banyak. Di antaranya, sebagai wujud pengakuan negara mengenai segala status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang. Selain itu, sebagai dokumen atau bukti sah mengenai identitas seseorang dan bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah masuk sekolah TK hingga perguruan tinggi.
“Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI atau Polri, membuat kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), paspor dan sebagainya,” ujarnya. (prn/azw)