33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

8 Daerah di Sumut Belum Teken NPHD, Pilkada 4 Daerah Berpotensi Terganggu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2020 mendatangn

Namun hingga kemarin, masih ada delapan daerah yang belum melapor soal kesiapan anggaran Pilkada ke KPU Sumut.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin menyebutkan, kedelapan daerah itu yakni Kota Medan, Kabupaten Karo, Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Tanjungbalai, Simalungun, Gunungsitoli, dan Nias Selatan. Namun dari kedelapan daerah itu, tiga di antaranya yakni Kota Medan, Karo, dan Pakpak Bharat sudah siap membahas anggaran untuk Pilkada serentak tahun depan. “Tiga daerah itu hanya tinggal menunggu penandatanganan NPHD dengan pemda masing-masing,” terang Herdensi.

Sedangkan 15 daerah yang sudah melaporkan anggaran Pilkadanya dan sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yakni Kota Sibolga sebesar Rp9,46 miliar, Tapanuli Selatan sebesar Rp30,2 miliar, Nias sebesar Rp25 miliar, Labuhan Batu sebesar Rp30,9 miliar, Asahan sebesar Rp40 miliar.

Selanjutnya Labuhanbatu Selatan sebesar Rp21,3 miliar, Labuhanbatu Utara sebesar Rp24,5 miliar, Nias Utara sebesar Rp27,6 miliar, Binjai sebesar Rp16,3 miliar, Nias Barat sebesar Rp16 miliar, Mandailingnatal sebesar Rp40,3 miliar, Samosir sebesar Rp19,1 miliar, Toba Samosir sebesar Rp29,1 miliar, Humbang Hasundutan sebesar Rp25 miliar, dan Pematangsiantar sebesar Rp21 miliar.

Menurutnya, jumlah besaran NPHD yang telah ditandatangani tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama antara KPU dan pemerintah daerah bersangkutan. “Sudah disepakati bersama, dan sudah tanda tangan NPHD,” katanya.

Ia sebelumnya mengungkapkan, Pilkada serentak 2020 pada empat daerah di Sumut berpotensi terganggu. Hal ini terjadi karena penganggaran yang ditampung oleh pemerintah daerah masing-masing tidak sesuai dengan kebutuhan anggaran yang diajukan oleh KPU pada masing-masing daerah. Empat daerah tersebut yakni Kabupaten Simalungun, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Barat. “Pada empat daerah ini akan sulit menggelar NPHD. Sesuai jadwal kan penandatanganan NPHD itu paling lambat 1 Oktober 2019,” ujarnya.

Ia mengemukakan persoalan utama dalam masalah penganggaran pada empat daerah tersebut yakni karena pemda terkait tidak mengakomodir jumlah anggaran Pilkada sesuai dengan yang diajukan KPU pada daerah masing-masing. Besaran dana penyelenggaraan pilkada yang ditampung menurutnya berada dibawah jumlah yang diajukan.

“Anggaran yang mereka tampung untuk Pilkada 2020 lebih kecil dibanding jumlah anggaran pada 2015 lalu. Misalnya Pemkab Simalungun hanya menampung anggaran Rp 41 miliar, padahal Pilkada tahun 2015 saja sudah Rp 46 miliar. Begitu juga Tanjungbalai hanya menampung Rp 10 miliar padahal tahun 2015 lalu saja sudah Rp 14 miliar. Yang begini kan sangat mengganggu, karena seharusnya jumlahnya lebih besar mengingat adanya beberapa item pengadaan yang membutuhkan anggaran seperti belanja kotak dan juga kenaikan honor petugas ad hoc,” ujarnya.

Hendensi menyebutkan, jajaran KPU sifatnya hanya bertugas sebagai penyelenggara pemilu. Sedangkan penganggaran sepenuhnya menjadi kewajiban dari pemerintah daerah sesuai dengan UU Pilkada Nomor 10/2016 tentang Penganggaran yang juga dikuatkan oleh Permendagri Nomor 54/2019 dan surat edaran menteri Dalam Negeri Nomor 900/2019 juga tentang penganggaran. Karena itu, jajaran KPU menurutnya akan menyampaikan kondisi ini kepada Kemendagri melalui KPU RI.

“Kami akan menyampaikan kondisi ini kepada pihak Kemendagri melalui pimpinan kami di KPU RI. Karena kewajiban untuk mengadakan penganggaran itu ada pada pemerintah daerah,” pungkasnya.

Eldin Teken SK Penetapan Anggaran Pilkada Medan

Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menandatangani surat keputusan (SK) penetapan anggaran untuk Pilkada Medan pada tahun 2020 mendatang. “Iya, kemarin SK-nya sudah ditandatangani sama Pak Wali,” ucap Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Syahrial.

Syahrial menjelaskan, dengan sudah ditandatanganinya SK tersebut, maka pihaknya segera mengatur jadwal untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang anggaran Pilkada Medan 2020 tinggal. “Untuk jadwal penandatanganan NPHD sedang kita atur, rencananya hari Senin (7/10) nanti. Tapi begitupun nanti akan dipastikan kembali. Untuk tempat penandatanganannya ya bisa dimana saja karena kan tidak harus seremonial,” ujarnya.

Dijelaskan Syahrial, tahapan sebelum penandatanganan NPHD adalah penetapan SK oleh Wali Kota Medan. Selain itu, di Permendagri 54/2019 batas akhir penandatanganan NPHD adalah satu bulan sebelum tahapan di mulai. Syahrial juga meyakinkan bahwa tidak akan ada kekurangan anggaran pada Pilkada Medan. “Rp100 miliar untuk KPU dan Bawaslu dan beberapa pihak lainnya. Nanti kalau kurang masih bisa diambil dari dana tidak terduga atau efesiensi dari OPD lainnya,” jelasnya.

Ditanyai mengenai hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Hukum, Zefrizal SH MH mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui perihal penandatanganan SK penetapan tersebut oleh Wali Kota Medan. “Iya, kita sudah tahu kabar itu. Ini sekarang kita sedang menunggu jadwal kapan kita akan dipanggil untuk menandatangani NPHD nya,” ujar Zefrizal.

Dijelaskan Zefrizal, sebenarnya penandatanganan NPHD sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Kemendagri, yakni 1 Oktober. “Sebenarnya udah lewat waktunya, harusnya kan tanggal 1 Oktober kemarin, tapi ternyata belum di tanggal 1 belum bisa ditandatangani Wali Kota NPHD nya. Entah apa alasannya, kita pun gak tahu. Pemko cuma bilang tidak bisa ditanggal 1, apa sebabnya tidak ada diberitahu ke kita,” jelasnya.

Untuk itu, kata Zefrizal, bila nantinya pihaknya sudah menerima surat undangan untuk penandatanganan NPHD tersebut, maka jadwal penandatanganan itu harus di plenokan terlebih dahulu oleh KPU Medan. “Harus begitu. Kalau kemarin NPHD itu ditandatangani sebelum atau tepat di tanggal 1 Oktober, maka kita tinggal datang saja. Tapi ini kan berbeda, kita sudah melanggar aturan ini namanya, sudah melewati batas waktu yang ditetapkan Oleh Kemendagri karena penandatanganannya sudah di atas 1 Oktober, maka ini harus diplenokan dulu, nantinya kita akan minta pendapat juga dari KPU Sumut,” katanya.

Terkait besaran anggaran Pilkada Medan tahun 2020 yang akan diterima KPU Medan, Zefrizal membenarkan senilai Rp69 Miliar. “Iya, untuk KPU Medan sebesar Rp69 Miliar,” tutupnya.

Seperti diketahui, awalnya KPU Medan mengusulkan anggaran Pilkada Medan 2020 kepada Pemko Medan senilai Rp104 Miliar. Namun, anggaran itu dinilai terlalu besar hingga akhirnya di revisi ke angka Rp92 Miliar. Nilai itu juga dinilai masih cukup berpotensi untuk dipangkas dengan berbagai bentuk efisiensi, hingga akhirnya ditentukan anggara KPU Medan untuk Pilkada 2020 sebesar Rp69 Miliar. (prn/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2020 mendatangn

Namun hingga kemarin, masih ada delapan daerah yang belum melapor soal kesiapan anggaran Pilkada ke KPU Sumut.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin menyebutkan, kedelapan daerah itu yakni Kota Medan, Kabupaten Karo, Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Tanjungbalai, Simalungun, Gunungsitoli, dan Nias Selatan. Namun dari kedelapan daerah itu, tiga di antaranya yakni Kota Medan, Karo, dan Pakpak Bharat sudah siap membahas anggaran untuk Pilkada serentak tahun depan. “Tiga daerah itu hanya tinggal menunggu penandatanganan NPHD dengan pemda masing-masing,” terang Herdensi.

Sedangkan 15 daerah yang sudah melaporkan anggaran Pilkadanya dan sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yakni Kota Sibolga sebesar Rp9,46 miliar, Tapanuli Selatan sebesar Rp30,2 miliar, Nias sebesar Rp25 miliar, Labuhan Batu sebesar Rp30,9 miliar, Asahan sebesar Rp40 miliar.

Selanjutnya Labuhanbatu Selatan sebesar Rp21,3 miliar, Labuhanbatu Utara sebesar Rp24,5 miliar, Nias Utara sebesar Rp27,6 miliar, Binjai sebesar Rp16,3 miliar, Nias Barat sebesar Rp16 miliar, Mandailingnatal sebesar Rp40,3 miliar, Samosir sebesar Rp19,1 miliar, Toba Samosir sebesar Rp29,1 miliar, Humbang Hasundutan sebesar Rp25 miliar, dan Pematangsiantar sebesar Rp21 miliar.

Menurutnya, jumlah besaran NPHD yang telah ditandatangani tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama antara KPU dan pemerintah daerah bersangkutan. “Sudah disepakati bersama, dan sudah tanda tangan NPHD,” katanya.

Ia sebelumnya mengungkapkan, Pilkada serentak 2020 pada empat daerah di Sumut berpotensi terganggu. Hal ini terjadi karena penganggaran yang ditampung oleh pemerintah daerah masing-masing tidak sesuai dengan kebutuhan anggaran yang diajukan oleh KPU pada masing-masing daerah. Empat daerah tersebut yakni Kabupaten Simalungun, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Barat. “Pada empat daerah ini akan sulit menggelar NPHD. Sesuai jadwal kan penandatanganan NPHD itu paling lambat 1 Oktober 2019,” ujarnya.

Ia mengemukakan persoalan utama dalam masalah penganggaran pada empat daerah tersebut yakni karena pemda terkait tidak mengakomodir jumlah anggaran Pilkada sesuai dengan yang diajukan KPU pada daerah masing-masing. Besaran dana penyelenggaraan pilkada yang ditampung menurutnya berada dibawah jumlah yang diajukan.

“Anggaran yang mereka tampung untuk Pilkada 2020 lebih kecil dibanding jumlah anggaran pada 2015 lalu. Misalnya Pemkab Simalungun hanya menampung anggaran Rp 41 miliar, padahal Pilkada tahun 2015 saja sudah Rp 46 miliar. Begitu juga Tanjungbalai hanya menampung Rp 10 miliar padahal tahun 2015 lalu saja sudah Rp 14 miliar. Yang begini kan sangat mengganggu, karena seharusnya jumlahnya lebih besar mengingat adanya beberapa item pengadaan yang membutuhkan anggaran seperti belanja kotak dan juga kenaikan honor petugas ad hoc,” ujarnya.

Hendensi menyebutkan, jajaran KPU sifatnya hanya bertugas sebagai penyelenggara pemilu. Sedangkan penganggaran sepenuhnya menjadi kewajiban dari pemerintah daerah sesuai dengan UU Pilkada Nomor 10/2016 tentang Penganggaran yang juga dikuatkan oleh Permendagri Nomor 54/2019 dan surat edaran menteri Dalam Negeri Nomor 900/2019 juga tentang penganggaran. Karena itu, jajaran KPU menurutnya akan menyampaikan kondisi ini kepada Kemendagri melalui KPU RI.

“Kami akan menyampaikan kondisi ini kepada pihak Kemendagri melalui pimpinan kami di KPU RI. Karena kewajiban untuk mengadakan penganggaran itu ada pada pemerintah daerah,” pungkasnya.

Eldin Teken SK Penetapan Anggaran Pilkada Medan

Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menandatangani surat keputusan (SK) penetapan anggaran untuk Pilkada Medan pada tahun 2020 mendatang. “Iya, kemarin SK-nya sudah ditandatangani sama Pak Wali,” ucap Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Syahrial.

Syahrial menjelaskan, dengan sudah ditandatanganinya SK tersebut, maka pihaknya segera mengatur jadwal untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang anggaran Pilkada Medan 2020 tinggal. “Untuk jadwal penandatanganan NPHD sedang kita atur, rencananya hari Senin (7/10) nanti. Tapi begitupun nanti akan dipastikan kembali. Untuk tempat penandatanganannya ya bisa dimana saja karena kan tidak harus seremonial,” ujarnya.

Dijelaskan Syahrial, tahapan sebelum penandatanganan NPHD adalah penetapan SK oleh Wali Kota Medan. Selain itu, di Permendagri 54/2019 batas akhir penandatanganan NPHD adalah satu bulan sebelum tahapan di mulai. Syahrial juga meyakinkan bahwa tidak akan ada kekurangan anggaran pada Pilkada Medan. “Rp100 miliar untuk KPU dan Bawaslu dan beberapa pihak lainnya. Nanti kalau kurang masih bisa diambil dari dana tidak terduga atau efesiensi dari OPD lainnya,” jelasnya.

Ditanyai mengenai hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Hukum, Zefrizal SH MH mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui perihal penandatanganan SK penetapan tersebut oleh Wali Kota Medan. “Iya, kita sudah tahu kabar itu. Ini sekarang kita sedang menunggu jadwal kapan kita akan dipanggil untuk menandatangani NPHD nya,” ujar Zefrizal.

Dijelaskan Zefrizal, sebenarnya penandatanganan NPHD sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Kemendagri, yakni 1 Oktober. “Sebenarnya udah lewat waktunya, harusnya kan tanggal 1 Oktober kemarin, tapi ternyata belum di tanggal 1 belum bisa ditandatangani Wali Kota NPHD nya. Entah apa alasannya, kita pun gak tahu. Pemko cuma bilang tidak bisa ditanggal 1, apa sebabnya tidak ada diberitahu ke kita,” jelasnya.

Untuk itu, kata Zefrizal, bila nantinya pihaknya sudah menerima surat undangan untuk penandatanganan NPHD tersebut, maka jadwal penandatanganan itu harus di plenokan terlebih dahulu oleh KPU Medan. “Harus begitu. Kalau kemarin NPHD itu ditandatangani sebelum atau tepat di tanggal 1 Oktober, maka kita tinggal datang saja. Tapi ini kan berbeda, kita sudah melanggar aturan ini namanya, sudah melewati batas waktu yang ditetapkan Oleh Kemendagri karena penandatanganannya sudah di atas 1 Oktober, maka ini harus diplenokan dulu, nantinya kita akan minta pendapat juga dari KPU Sumut,” katanya.

Terkait besaran anggaran Pilkada Medan tahun 2020 yang akan diterima KPU Medan, Zefrizal membenarkan senilai Rp69 Miliar. “Iya, untuk KPU Medan sebesar Rp69 Miliar,” tutupnya.

Seperti diketahui, awalnya KPU Medan mengusulkan anggaran Pilkada Medan 2020 kepada Pemko Medan senilai Rp104 Miliar. Namun, anggaran itu dinilai terlalu besar hingga akhirnya di revisi ke angka Rp92 Miliar. Nilai itu juga dinilai masih cukup berpotensi untuk dipangkas dengan berbagai bentuk efisiensi, hingga akhirnya ditentukan anggara KPU Medan untuk Pilkada 2020 sebesar Rp69 Miliar. (prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/