MEDAN– Lamanya posisi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan diisi Pelaksana Tugas (Plt) mendapat sorotan DPRD Kota Medan. Komisi 1 meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera mengisi jabatan tersebut dengan pejabat definitif.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Margaret MS, menilai posisi Kadinkes merupakan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Karena itu, jabatan tersebut seharusnya tidak dibiarkan terlalu lama berada di tangan pejabat berstatus Plt.
Saat ini, posisi Kadinkes Medan diisi dr Surya Syahputra Pulungan M.Kes sebagai Plt.“Dengan jabatan sebagai Plt, pasti dapat menghambat pelayanan kesehatan secara maksimal, karena seorang pejabat yang hanya Plt tidak boleh mengambil kebijakan dan memiliki keterbatasan wewenang, sementara pelayanan kesehatan harus berjalan maksimal,” ucap Margaret MS, Minggu (4/10/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kebutuhan terhadap pejabat definitif semakin penting karena sektor kesehatan menjadi salah satu program prioritas Pemko Medan.
Karena itu, ia mendorong Wali Kota Medan segera melakukan proses pengisian jabatan Kadinkes secara definitif.“Wali Kota Medan harus segera mengangkat Kepala Dinas Kesehatan definitif. Bukan itu saja, di UPT Puskesmas dan Pustu juga jangan ada lagi yang menjabat sebagai Plt, kepala puskesmas dan pustu harus diisi dengan jabatan definitif,” tegasnya.
Margaret mengatakan, kepastian pejabat definitif diperlukan agar berbagai kebijakan strategis terkait pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) tenaga medis dapat dilakukan secara optimal.
“Apalagi saat ini Pemko Medan telah menjadikan masalah kesehatan sebagai salah satu program prioritas Pemko Medan. Maka terkait kebijakan dan sarana prasarana serta peningkatan SDM, tenaga medis harus menjadi perhatian khusus Wali Kota Medan,” ujarnya.
Tak hanya jabatan Kadinkes, Margaret juga menyoroti posisi Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan yang hingga kini belum diisi pejabat definitif.Jabatan tersebut saat ini masih dijalankan dr Mardohar Tambunan M.Kes sebagai Plt. Mardohar telah menjalankan tugas sebagai Plt Dirut RSUD dr Pirngadi sejak 2 Februari 2026.
“Artinya, Plt Dirut RSUD Pirngadi Medan saat ini (dr Mardohar Tambunan) telah mengisi jabatan itu sejak delapan bulan yang lalu. Wali Kota Medan harus segera mengisi kekosongan jabatan itu dengan pejabat definitif,” katanya.
Menurut Margaret, kondisi tersebut perlu segera diselesaikan agar roda organisasi dan pelayanan kesehatan di RSUD dr Pirngadi dapat berjalan lebih optimal.
Ia menilai, rumah sakit milik Pemko Medan tersebut membutuhkan kepemimpinan definitif untuk mengambil berbagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui, posisi strategis di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD dr Pirngadi saat ini masih dijalankan pejabat berstatus Plt dan telah berlangsung lebih dari enam bulan.
Margaret juga mengingatkan adanya ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan tugas dalam jabatan pemerintahan. Berdasarkan SE BKN Nomor 1/SE/I/2021, masa penugasan Plt diatur maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama tiga bulan, sehingga total maksimal enam bulan.
Setelah melewati batas tersebut, jabatan diharapkan segera diisi secara definitif melalui mekanisme yang berlaku, termasuk seleksi terbuka maupun pelantikan sesuai ketentuan.
Selain persoalan masa jabatan, Margaret juga menilai status Plt memiliki keterbatasan dalam menjalankan kewenangan tertentu, terutama berkaitan dengan kebijakan strategis. “Jadi jangan sampai kondisi ini berlarut-larut. Pelayanan kesehatan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, kepastian pejabat definitif sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (map/ila)

