26.7 C
Medan
Tuesday, June 4, 2024

Mendagri Bakal Ganjal IMB Centre Point

AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah kendaraan meelintasi jembatan gantung yang dilatarbelakangi gedung pencakar langit Centre Poin Jalan Jawa Medan, Selasa (4/11). Gedung Centre Poin masih dalam permasalahan lahan, antara PT.ACK dan PTKAI yang belum juga tuntas.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah kendaraan meelintasi jembatan gantung yang dilatarbelakangi gedung pencakar langit Centre Poin Jalan Jawa Medan, Selasa (4/11). Gedung Centre Poin masih dalam permasalahan lahan, antara PT.ACK dan PTKAI yang belum juga tuntas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, bakal mengganjal penerbitan IMB Centre Point. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menjelaskan, Mendagri memang punya kewenangan untuk merekomendasikan pembatalan IMB yang diterbitkan oleh bupati/wali kota, jika memang dianggap menyalahi aturan yang berlaku, terutama jika lahan dimaksud masih dalam proses sengketa.

Kewenangan Mendagri membatalkan IMB diatur di Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Diatur di pasal 27, Mendagri diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB di daerah.

Sedang Pasal 28 memberikan kewenangan kepada Mendagri untuk melakukan pembinaan atas pemberian izin IMB. Selanjutnya di pasal 29 disebutkan bahwa pembinaan oleh Mendagri berupa pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pemberian IMB.

“Supervisi, maknanya sebagai kewenangan mengevaluasi atau pun merekomendasikan pembatalan,” ujar Iwan Nurdin kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Selama ini, Mendagri sudah punya kewenangan supervisi terhadap Perda APBD ataupun perda pajak dan retribusi, yang selama ini sudah dijalankan secara efektif.

Ganjalan juga muncul dari pasal 9 Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 itu. Pasal 9 ayat (2) mengatur mengenai persyaratan dokumen pengurusan IMB. Antara lain tanda atau bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.

Terkait dengan kewenangan Mendagri melakukan supervisi, bupati/wali kota harus melaporkan pemberian IMB kepada gubernur dengan tembusan kepada Mendagri (pasal 32).

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan pernyataan tegas bahwa tanah yang masih sengketa dilarang dikeluarkan IMB-nya. “Jadi dalam sistem BOT (Build, Operate and Transfer), itu bisa saja. Artinya tanahnya milik negara, peruntukannya dikelola swasta misalnya 10 tahun atau lebih. Tapi kalau tanah itu masih sengketa, ya tidak boleh,” kata Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (3/10).

Prinsip tersebut menurut Tjahjo perlu dipegang semua pihak, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Apalagi dikhawatirkan dapat mengganggu proses hukum yang ada. Karena itu ia berharap semua pihak dapat menahan diri, terutama Pemko Medan, agar tidak gegabah menerbitkan IMB.

Apalagi Pemko Medan mengaku mendasari rencana penerbitan IMB mengacu pada revisi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 41 Tahun 2012, tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini mengingatkan, Kemendagri berhak merevisi Peraturan Wali Kota Medan tersebut, jika dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang ada di atasnya. (dik/sam/rbb)

 

AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah kendaraan meelintasi jembatan gantung yang dilatarbelakangi gedung pencakar langit Centre Poin Jalan Jawa Medan, Selasa (4/11). Gedung Centre Poin masih dalam permasalahan lahan, antara PT.ACK dan PTKAI yang belum juga tuntas.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah kendaraan meelintasi jembatan gantung yang dilatarbelakangi gedung pencakar langit Centre Poin Jalan Jawa Medan, Selasa (4/11). Gedung Centre Poin masih dalam permasalahan lahan, antara PT.ACK dan PTKAI yang belum juga tuntas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, bakal mengganjal penerbitan IMB Centre Point. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menjelaskan, Mendagri memang punya kewenangan untuk merekomendasikan pembatalan IMB yang diterbitkan oleh bupati/wali kota, jika memang dianggap menyalahi aturan yang berlaku, terutama jika lahan dimaksud masih dalam proses sengketa.

Kewenangan Mendagri membatalkan IMB diatur di Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Diatur di pasal 27, Mendagri diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB di daerah.

Sedang Pasal 28 memberikan kewenangan kepada Mendagri untuk melakukan pembinaan atas pemberian izin IMB. Selanjutnya di pasal 29 disebutkan bahwa pembinaan oleh Mendagri berupa pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pemberian IMB.

“Supervisi, maknanya sebagai kewenangan mengevaluasi atau pun merekomendasikan pembatalan,” ujar Iwan Nurdin kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Selama ini, Mendagri sudah punya kewenangan supervisi terhadap Perda APBD ataupun perda pajak dan retribusi, yang selama ini sudah dijalankan secara efektif.

Ganjalan juga muncul dari pasal 9 Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 itu. Pasal 9 ayat (2) mengatur mengenai persyaratan dokumen pengurusan IMB. Antara lain tanda atau bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.

Terkait dengan kewenangan Mendagri melakukan supervisi, bupati/wali kota harus melaporkan pemberian IMB kepada gubernur dengan tembusan kepada Mendagri (pasal 32).

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan pernyataan tegas bahwa tanah yang masih sengketa dilarang dikeluarkan IMB-nya. “Jadi dalam sistem BOT (Build, Operate and Transfer), itu bisa saja. Artinya tanahnya milik negara, peruntukannya dikelola swasta misalnya 10 tahun atau lebih. Tapi kalau tanah itu masih sengketa, ya tidak boleh,” kata Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (3/10).

Prinsip tersebut menurut Tjahjo perlu dipegang semua pihak, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Apalagi dikhawatirkan dapat mengganggu proses hukum yang ada. Karena itu ia berharap semua pihak dapat menahan diri, terutama Pemko Medan, agar tidak gegabah menerbitkan IMB.

Apalagi Pemko Medan mengaku mendasari rencana penerbitan IMB mengacu pada revisi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 41 Tahun 2012, tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini mengingatkan, Kemendagri berhak merevisi Peraturan Wali Kota Medan tersebut, jika dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang ada di atasnya. (dik/sam/rbb)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/