Medan, SUMUTPOS.CO- Pemerintah mewajibkan para pengelola lembaga kursus dan pelatihan (LKP) untuk mengikuti uji kompetensi. Posisi LKP yang strategis dalam mendidik sumber daya manusia (SDM) menjadi tenaga kerja terampil menuntut pengelola LKP mampu bersikap profesional dalam menjalankan lembaga tersebut.
Ketua Tempat Uji Kompetensi Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (TUK PLKP) Lambok Pamancar SPd ST MSi mengatakan hal itu saat membuka Sosialisasi dan Ujian Uji Kompetensi Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan Sumatera Utara yang berlangsung di BP PAUDNI Regional I Medan beberapa waktu lalu.
Lambok mengatakan, ada 4 hal penting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan LKP, yakni aspek manajerial (pengelolaan), kepribadian, sosial dan kewirausahaan. Keempat hal ini yang kemudian menjadi standar kompetensi bagi pengelola LKP. “Karena itu, kami mendorong agar seluruh pengelola LKP di Sumut dapat melakukan uji kompetensi sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Sehingga diharapkan pengelolaan LKP dapat semakin baik dan berkualitas,” jelasnya.
Ketua DPD HIPKI Sumut Syamsuddin Lubis mengatakan, kegitan sosialisasi dan ujian uji kompetensi bagi pengelola LKP yang kedua kalinya ini diikuti sebanyak 53 peserta dari berbagai kabupaten/kota di Sumut.
Sementara Reka Hasugian dari BP PAUDNI Regional I Sumut mengatakan, kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengelola LKP mengikuti uji kompetensi tersebut juga bertujuan untuk mempersiapkan LKP dalam menghadapi kompetisi yang semakin ketat sebagai konsekuensi diberlakukannya MEA mulai 2015. “Standar kompetensi yang telah disusun ini menjadi pedoman. Jika sudah disetarakan, maka kita akan sejajar dengan negara lain. Uji kompetensi ini akan membuat kita mampu bersaing dengan negara lain, dan bahkan kita bisa merambah ke berbagai negara,” jelasnya.
Reka juga mengatakan, pemerintah sangat mendorong berkembangnya LKP yang berkualitas sehingga mampu menghasilkan SDM terampil. (ila)
Medan, SUMUTPOS.CO- Pemerintah mewajibkan para pengelola lembaga kursus dan pelatihan (LKP) untuk mengikuti uji kompetensi. Posisi LKP yang strategis dalam mendidik sumber daya manusia (SDM) menjadi tenaga kerja terampil menuntut pengelola LKP mampu bersikap profesional dalam menjalankan lembaga tersebut.
Ketua Tempat Uji Kompetensi Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (TUK PLKP) Lambok Pamancar SPd ST MSi mengatakan hal itu saat membuka Sosialisasi dan Ujian Uji Kompetensi Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan Sumatera Utara yang berlangsung di BP PAUDNI Regional I Medan beberapa waktu lalu.
Lambok mengatakan, ada 4 hal penting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan LKP, yakni aspek manajerial (pengelolaan), kepribadian, sosial dan kewirausahaan. Keempat hal ini yang kemudian menjadi standar kompetensi bagi pengelola LKP. “Karena itu, kami mendorong agar seluruh pengelola LKP di Sumut dapat melakukan uji kompetensi sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Sehingga diharapkan pengelolaan LKP dapat semakin baik dan berkualitas,” jelasnya.
Ketua DPD HIPKI Sumut Syamsuddin Lubis mengatakan, kegitan sosialisasi dan ujian uji kompetensi bagi pengelola LKP yang kedua kalinya ini diikuti sebanyak 53 peserta dari berbagai kabupaten/kota di Sumut.
Sementara Reka Hasugian dari BP PAUDNI Regional I Sumut mengatakan, kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengelola LKP mengikuti uji kompetensi tersebut juga bertujuan untuk mempersiapkan LKP dalam menghadapi kompetisi yang semakin ketat sebagai konsekuensi diberlakukannya MEA mulai 2015. “Standar kompetensi yang telah disusun ini menjadi pedoman. Jika sudah disetarakan, maka kita akan sejajar dengan negara lain. Uji kompetensi ini akan membuat kita mampu bersaing dengan negara lain, dan bahkan kita bisa merambah ke berbagai negara,” jelasnya.