25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

7 Terdakwa Divonis Rendah

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
VONIS : Tujuh tersangka saat mendengari nota vonis di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tujuh terdakwa kasus pungutan liar pada pembagian voucher Bahan Bakar Minyak (BBM) truk sampah di Dinas Kebersihan Kota Medan divonis ringan. Para tersangka hanya dijatuhkan hukuman masing-masing 12 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/7) sore.

Adapun 7 terdakwa itu, Habib Fadillah Lubis selaku Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, Sutikno selaku Kepala UPT TPA Terjun. Kemudian, Ali Sakti, Staf Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, M Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan, Muhammad Iqbal, honorer Dinas Kebersihan Kota Medan, dan Sulaiman Wazid selaku karyawan SPBU.

“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada 7 terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara serta membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurang penjara,” sebut majelis hakim diketuai oleh Main Munthe di ruang Cakra II di PN Medan.

Selain hukum penjara, tujuh terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) dengan UP berbedah diterima para tersangka itu. Untuk terdakwa Habib Fadillah Lubis membayar UP sebesar Rp 15 juta, dan Sutikno sebesar Rp 6 juta.

Kemudian, Ali Sakti sebesar Rp4 juta, M Kamil Hasan Harahap UP sebesar Rp10 juta, Muhammad Iqbal UP sebesar Rp5 juta, Sulaiman Wazid sebesar Rp10 juta. Sedangkan, Hendra Saputra Pulungan tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti.

Sebelumnya, ketujuh terdakwa itu diamankan oleh tim Sapu Bersih pungutan liar (Saber Pungli) di Derektorat Rerser Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Kamis, 17 Nopember 2016, lalu. Para terdakwa bersama-sama memanipulasi data dan voucher pengambilan BBM. Modus dilakukan terdakwa dengan cara mobil truk yang seharusnya mengangkut sampah sehari dua kali, tetapi hanya sekali dilaksanakan. Sedangkan voucher tersebut hanya sekali diberikan dan ditukarkan menjadi uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil OTT itu, Polisi menyita uang tunai Rp 9 juta, sejumlah dokumen dan voucher BBM Kemudian, saat dilakukan pengembangan ada keterlibatan Kabis Operasiobal Dinas Kebersihan dan pegawai SPBU serta lainnya. Selain itu, dari penyelidikan dilakukan terdapat kerugian negara sebesar Rp61,6 juta.(gus/ila)

 

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
VONIS : Tujuh tersangka saat mendengari nota vonis di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tujuh terdakwa kasus pungutan liar pada pembagian voucher Bahan Bakar Minyak (BBM) truk sampah di Dinas Kebersihan Kota Medan divonis ringan. Para tersangka hanya dijatuhkan hukuman masing-masing 12 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/7) sore.

Adapun 7 terdakwa itu, Habib Fadillah Lubis selaku Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, Sutikno selaku Kepala UPT TPA Terjun. Kemudian, Ali Sakti, Staf Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, M Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan, Muhammad Iqbal, honorer Dinas Kebersihan Kota Medan, dan Sulaiman Wazid selaku karyawan SPBU.

“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada 7 terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara serta membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurang penjara,” sebut majelis hakim diketuai oleh Main Munthe di ruang Cakra II di PN Medan.

Selain hukum penjara, tujuh terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) dengan UP berbedah diterima para tersangka itu. Untuk terdakwa Habib Fadillah Lubis membayar UP sebesar Rp 15 juta, dan Sutikno sebesar Rp 6 juta.

Kemudian, Ali Sakti sebesar Rp4 juta, M Kamil Hasan Harahap UP sebesar Rp10 juta, Muhammad Iqbal UP sebesar Rp5 juta, Sulaiman Wazid sebesar Rp10 juta. Sedangkan, Hendra Saputra Pulungan tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti.

Sebelumnya, ketujuh terdakwa itu diamankan oleh tim Sapu Bersih pungutan liar (Saber Pungli) di Derektorat Rerser Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Kamis, 17 Nopember 2016, lalu. Para terdakwa bersama-sama memanipulasi data dan voucher pengambilan BBM. Modus dilakukan terdakwa dengan cara mobil truk yang seharusnya mengangkut sampah sehari dua kali, tetapi hanya sekali dilaksanakan. Sedangkan voucher tersebut hanya sekali diberikan dan ditukarkan menjadi uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil OTT itu, Polisi menyita uang tunai Rp 9 juta, sejumlah dokumen dan voucher BBM Kemudian, saat dilakukan pengembangan ada keterlibatan Kabis Operasiobal Dinas Kebersihan dan pegawai SPBU serta lainnya. Selain itu, dari penyelidikan dilakukan terdapat kerugian negara sebesar Rp61,6 juta.(gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/