26.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Polisi dan Dishub Harus Tegas

Upaya penertiban terhadap armada mobil angkutan umum plat hitam ilegal dan sejumlah lokasi terminal liar di Kota Medan yang dilakukan tim dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resort Kota Medan (Polresta Medan) dinilai belum maksimal. Seperti apa? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos ini Adlansyah Nasution bersama Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangungsong.

Kenapa dianggap penertiban tersebut belum maksimal?
Masih banyak mobil plat hitam tanpa izin trayek menumpuk di sejumlah tempat penjualan loket angkutan umum tanpa izin. Upaya penertiban yang dilakukan aparat Dishub dan kepolisian hanya menjangkau sebagian kecil tempat penjualan tiket yang juga merangkap sebagai terminal liar mobil plat hitam tanpa izin trayek. Untuk itu Pemko Medan harus memikirkan lokasi yang tepat untuk para pengusaha.

Pemikiran yang bagaimana?
Harus dipikirkan mau dipindahkan kemana atau relokasi yang tepat untuk memindahkannya ke terminal. Hal itu sangat efektif karena selama ini lokasi penjualan tiket dan terminal liar mobil angkutan umum plat hitam ilegal itu mengakibatkan kekacauan lalu lintas. Yang celaka kan, selama ini terminal liar dipenuhi dengan mobil berplat hitam. Akibatnya tak ada sama sekali untuk PAD Kota Medan, semuanya untuk pribadi.

Untuk itu apa tindakan yang harus dilakukan?
Hingga kini belum juga ada terlihat tindakan penertiban dan sanksi tegas yang dijatuhkan oleh instansi pemerintah. Mobil-mobil plat hitam yang berfungsi sebagai angkutan umum tanpa izin bukan hanya membuat iklim usaha jasa transportasi darat di Sumatera Utara menjadi tidak kondusif, tetapi ikut menambah kemacetan lalu lintas di Kota Medan. Dengan itu, Dishub bersama kepolisian harus tegas dengan memberikan sanksi.

Pemikiran ini yang melatarbelakangi pernyataan kalau penertiban belum maksimal?
Memang belum maksimal upaya penertiban terhadap armada angkutan umum plat hitam illegal, polisi harus memberi saksi dengan tindakan langsung (tilang) karena pihak polisi yang berhak. Sedangkan pemerintahan yang akan mencabut izin taryek dan menutup loket terminal liar yang harus diarahkan ke Terminal Amplas dan Terminal Peniang Baris.

Bagaimana agar penertiban bisa maksimal?
Penertiban selam ini yang dilakukan Dishub bersama Kepolisian masih seperti bermain kucing-kucingan. Dengan begitu, Dishub dan polisi jangan melakukan penertiban seperti bermain kucing-kucingan dengan menakuti para supir yang dilakukan penangkapan terhadap mobilnya tanpa harus memberi sanksi yang tegas agar para pemilik terminal liar jera.(*)

Upaya penertiban terhadap armada mobil angkutan umum plat hitam ilegal dan sejumlah lokasi terminal liar di Kota Medan yang dilakukan tim dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resort Kota Medan (Polresta Medan) dinilai belum maksimal. Seperti apa? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos ini Adlansyah Nasution bersama Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangungsong.

Kenapa dianggap penertiban tersebut belum maksimal?
Masih banyak mobil plat hitam tanpa izin trayek menumpuk di sejumlah tempat penjualan loket angkutan umum tanpa izin. Upaya penertiban yang dilakukan aparat Dishub dan kepolisian hanya menjangkau sebagian kecil tempat penjualan tiket yang juga merangkap sebagai terminal liar mobil plat hitam tanpa izin trayek. Untuk itu Pemko Medan harus memikirkan lokasi yang tepat untuk para pengusaha.

Pemikiran yang bagaimana?
Harus dipikirkan mau dipindahkan kemana atau relokasi yang tepat untuk memindahkannya ke terminal. Hal itu sangat efektif karena selama ini lokasi penjualan tiket dan terminal liar mobil angkutan umum plat hitam ilegal itu mengakibatkan kekacauan lalu lintas. Yang celaka kan, selama ini terminal liar dipenuhi dengan mobil berplat hitam. Akibatnya tak ada sama sekali untuk PAD Kota Medan, semuanya untuk pribadi.

Untuk itu apa tindakan yang harus dilakukan?
Hingga kini belum juga ada terlihat tindakan penertiban dan sanksi tegas yang dijatuhkan oleh instansi pemerintah. Mobil-mobil plat hitam yang berfungsi sebagai angkutan umum tanpa izin bukan hanya membuat iklim usaha jasa transportasi darat di Sumatera Utara menjadi tidak kondusif, tetapi ikut menambah kemacetan lalu lintas di Kota Medan. Dengan itu, Dishub bersama kepolisian harus tegas dengan memberikan sanksi.

Pemikiran ini yang melatarbelakangi pernyataan kalau penertiban belum maksimal?
Memang belum maksimal upaya penertiban terhadap armada angkutan umum plat hitam illegal, polisi harus memberi saksi dengan tindakan langsung (tilang) karena pihak polisi yang berhak. Sedangkan pemerintahan yang akan mencabut izin taryek dan menutup loket terminal liar yang harus diarahkan ke Terminal Amplas dan Terminal Peniang Baris.

Bagaimana agar penertiban bisa maksimal?
Penertiban selam ini yang dilakukan Dishub bersama Kepolisian masih seperti bermain kucing-kucingan. Dengan begitu, Dishub dan polisi jangan melakukan penertiban seperti bermain kucing-kucingan dengan menakuti para supir yang dilakukan penangkapan terhadap mobilnya tanpa harus memberi sanksi yang tegas agar para pemilik terminal liar jera.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/