31 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Mujianto Cs Tak Kunjung Disidangkan, Kejatisu Terkesan Membodohi Masyarakat

IST
DITAHAN: Mujianto alias Anam (pegang air mnineral) ditahan Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Ia diduga melakukan penipuan senilai Rp3 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga bisa memastikan, kapan pengusaha properti Mujianto alias Anam dan rekannya Rosihan Anwar mulai dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar ini, masih santai menghirup udara bebas.

APALAGI, berkas Mujianto Cs telah dinyatakan lengkap (P21) sewaktu dilimpahkan Polda Sumut. Namun, Kejatisu berdalih Berkas yang dinyatakan lengkap itu, masih perlu diteliti.

“Mujianto itu mau teliti dan kita kembangkan, siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini. Ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umumnya (JPU),” dalih Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (4/11).

Apakah kasus Mujianto Cs ini sengaja ‘digantung’? Sumanggar buru-buru menampiknya.

“Enggak ada apa-apanya. Kalau ada apa-apanya kasus ini sudah lama di SP3 (dihentikan). Tapi inikan tidak, tunggu sajalah,” kelit Sumanggar.

Sementara, pengamat hukum Julheri Sinaga SH, menilai Kejatisu tidak bersikap profesional dan terkesan membodohi masyarakat.

“Ngapain di P21 kan kalau tidak lengkap. Ini makin goblok kita dibuat jaksa ini, atau jaksanya yang goblok. Saya juga nggak tau ini, kita yang mau dibodohi-bodohi jaksa atau jaksanya yang bodoh. Masa sudah P21 katanya masih mencari bukti-bukti, bagaimana akal sehat kita bisa berjalan kalau begitu,” tegasnya.

Julheri menekankan, dalam kasus Mujianto Cs ini, Kejatisu harus bersikap profesional dan menghargai proses hukum.

“Walaupun ada niatnya untuk menyelamatkan seseorang dalam artian tanda kutip, biarlah pengadilan yang menentukan itu. Seakan-akan tidak profesional jadinya. Kenapa nggak dari awal P19 atau P18. Atau hentikan penuntutan, kan bisa. Apa mekanisme yang mau ditempuhnya, biar konyol-konyolan semua,” katanya.

Apalagi kata Julheri, amanah undang-undang pokok kehakiman, peradilan itu harus cepat, sederhana dan biaya yang ringan.

“Kalau sudah bertele-tele seperti inikan, sudah mengangkangi amanah undang-undang tersebut. Jangan ada diskriminasi yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Ada apa ini, jangan-jangan menunggu moment masyarakat lupa, perkara tersebut tak jadi disidangkan,” tandasnya.

Diketahui, kedua Mujianto dan Roshihan Anwar dijerat dalam kasus penipuan terhadap Armen Lubis. Keduanya tidak menjalani penahanan (ditangguhkan) sejak berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejatisu.

Kejatisu berdalih, Mujianto dalam keadaan sakit infeksi empedu. Itu dijelaskan dalam keterangan medis di RS Mount Elisabeth Singapura.

Bukan itu saja, Mujianto memberikan uang jaminan sebesar Rp3 miliar. Nilai uang tersebut sama dengan kerugian yang diderita oleh korban dalam proyek penimbunan tanah seluas satu hektar di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatam Belawan pada Juli 2014.

Polda Sumut menerima laporan korban dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017.(man/ala)

IST
DITAHAN: Mujianto alias Anam (pegang air mnineral) ditahan Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Ia diduga melakukan penipuan senilai Rp3 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga bisa memastikan, kapan pengusaha properti Mujianto alias Anam dan rekannya Rosihan Anwar mulai dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar ini, masih santai menghirup udara bebas.

APALAGI, berkas Mujianto Cs telah dinyatakan lengkap (P21) sewaktu dilimpahkan Polda Sumut. Namun, Kejatisu berdalih Berkas yang dinyatakan lengkap itu, masih perlu diteliti.

“Mujianto itu mau teliti dan kita kembangkan, siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini. Ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umumnya (JPU),” dalih Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (4/11).

Apakah kasus Mujianto Cs ini sengaja ‘digantung’? Sumanggar buru-buru menampiknya.

“Enggak ada apa-apanya. Kalau ada apa-apanya kasus ini sudah lama di SP3 (dihentikan). Tapi inikan tidak, tunggu sajalah,” kelit Sumanggar.

Sementara, pengamat hukum Julheri Sinaga SH, menilai Kejatisu tidak bersikap profesional dan terkesan membodohi masyarakat.

“Ngapain di P21 kan kalau tidak lengkap. Ini makin goblok kita dibuat jaksa ini, atau jaksanya yang goblok. Saya juga nggak tau ini, kita yang mau dibodohi-bodohi jaksa atau jaksanya yang bodoh. Masa sudah P21 katanya masih mencari bukti-bukti, bagaimana akal sehat kita bisa berjalan kalau begitu,” tegasnya.

Julheri menekankan, dalam kasus Mujianto Cs ini, Kejatisu harus bersikap profesional dan menghargai proses hukum.

“Walaupun ada niatnya untuk menyelamatkan seseorang dalam artian tanda kutip, biarlah pengadilan yang menentukan itu. Seakan-akan tidak profesional jadinya. Kenapa nggak dari awal P19 atau P18. Atau hentikan penuntutan, kan bisa. Apa mekanisme yang mau ditempuhnya, biar konyol-konyolan semua,” katanya.

Apalagi kata Julheri, amanah undang-undang pokok kehakiman, peradilan itu harus cepat, sederhana dan biaya yang ringan.

“Kalau sudah bertele-tele seperti inikan, sudah mengangkangi amanah undang-undang tersebut. Jangan ada diskriminasi yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Ada apa ini, jangan-jangan menunggu moment masyarakat lupa, perkara tersebut tak jadi disidangkan,” tandasnya.

Diketahui, kedua Mujianto dan Roshihan Anwar dijerat dalam kasus penipuan terhadap Armen Lubis. Keduanya tidak menjalani penahanan (ditangguhkan) sejak berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejatisu.

Kejatisu berdalih, Mujianto dalam keadaan sakit infeksi empedu. Itu dijelaskan dalam keterangan medis di RS Mount Elisabeth Singapura.

Bukan itu saja, Mujianto memberikan uang jaminan sebesar Rp3 miliar. Nilai uang tersebut sama dengan kerugian yang diderita oleh korban dalam proyek penimbunan tanah seluas satu hektar di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatam Belawan pada Juli 2014.

Polda Sumut menerima laporan korban dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/