31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Pemko Medan Harus Tutup KFC

MEDAN- Pemko Medan harus mengambil langkah tegas kepada seluruh gerai KFC di Kota Medan karena diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan.

Sebab, KFC sudah melanggar UU tentang lingkungan hidup yang mengharuskan setiap bangunan besar memiliki dokumen tersebut agar tidak mencemari lingkungan sekitar.  “Pemko Medan harus ambil langkah tegas, kalau memang tidak ada Amdalnya gerai KFC harus ditutup,” tegas Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy.

Menurutnya, BLH Medan tidak boleh memperlama dan mempersulit gerai KFC yang masih dalam proses pengurusan izin. Karena bisa saja restoran cepat saji tersebut sudah mengurus izin tapi tidak ditindak lanjuti. Seharusnya, sebelum izin itu diterbitkan oleh BLH, untuk sementara waktu gerai itu harus ditutup agar tidak mencemari lingkungan lebih banyak lagi.

“Kalau sudah terbukti itu belum ada izin, Pemko Medan harus ambil langkah tegas dengan melakukan penutupan. Dan membuka kembali setelah restoran cepat saji itu memiliki dokumen lingkungan hidup,” tegasnya.

Kepala BLH Medan Arif Tri Nugroho akan menindak lanjuti laporan Lembaga Lintas Pristiwa Sumatera Utara (LLPSU) yang mengadukan bahwa gerai KFC yang sudah berdiri bertahun-tahun tidak memiliki dokumen analisis dampak lingkungan hidup (Amdal) maupun Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal).

Mantan Kadis TRTB Medan ini mengaku sudah membuat surat perintah tugas (SPT) untuk tiga tim  yang diisi Pembina Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Tim tersebut nantinya akan mengecek setiap gerai KFC apakah memiliki dokumen Amdal atau Ipal. “ Senin (27/1) mendatang, tim sudah mulai bekerja,” ujarnya.

Untuk memeriksa dokumen ligkungan hidup, kata dia, membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Tim tersebut nanti hanya mampu memeriksa dua gerai selama satu hari.

Mengenai sanksi tidak adanya dokumen Amdal dan Ipal, Arif mengaku pihaknya tidak dapat melakukan tersebut. Pasalnya, banyak kontribusi yang diberikan restoran cepat saji itu kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan berupa pajak.

Selain itu banyak juga pekerja yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di gerai KFC tersebut, maka ke depan pihaknya akan melakukan pembinaan. “Kalau masih bisa kita bina,maka akan kita bantu untuk mengurus dokumen Amdalnya, tapi kalau tetap membandal barulah kita beri sanksi dengan penutupan gerai,” tegasnya.

Tepisah, General Affair PT.Fast Food Indonesia Tbk, Richad yang dihubungi via seluler enggan memberikan penjelasan ketika ditanya mengenai dokumen lingkungan hidup dari gerai KFC. “Saya lagi cuti, nanti saja hari senin kita bicarakan, saya ada urusan keluarga,” ujarnya sembari mematikan sambungan telepon.

Seperti diberitakan kemarin, Ketua Umum  Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara (LPPSU) Muhammad Ali Harahap menyampaikan laporan masyarakat dan hasil investigasi seluruh gerai KFC di Kota Medan diduga menyalah dan tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan. Hal itu disampaikannya ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

Lebih lanjut, BLH Medan dalam surat tertulisnya No. 660/0149/BLH/2014 tanggal 17 Januari 2014 hanya menjawab KFC  yang memiliki izin itu hanya yang berada di dalam plaza ataupun mall.

Tanggung jawab izin KFC yang berada di dalam gedung atau mall berada dipengelola gedung dan itu juga disampaikan dalam surat resmi tersebut. (dik/ila)

MEDAN- Pemko Medan harus mengambil langkah tegas kepada seluruh gerai KFC di Kota Medan karena diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan.

Sebab, KFC sudah melanggar UU tentang lingkungan hidup yang mengharuskan setiap bangunan besar memiliki dokumen tersebut agar tidak mencemari lingkungan sekitar.  “Pemko Medan harus ambil langkah tegas, kalau memang tidak ada Amdalnya gerai KFC harus ditutup,” tegas Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy.

Menurutnya, BLH Medan tidak boleh memperlama dan mempersulit gerai KFC yang masih dalam proses pengurusan izin. Karena bisa saja restoran cepat saji tersebut sudah mengurus izin tapi tidak ditindak lanjuti. Seharusnya, sebelum izin itu diterbitkan oleh BLH, untuk sementara waktu gerai itu harus ditutup agar tidak mencemari lingkungan lebih banyak lagi.

“Kalau sudah terbukti itu belum ada izin, Pemko Medan harus ambil langkah tegas dengan melakukan penutupan. Dan membuka kembali setelah restoran cepat saji itu memiliki dokumen lingkungan hidup,” tegasnya.

Kepala BLH Medan Arif Tri Nugroho akan menindak lanjuti laporan Lembaga Lintas Pristiwa Sumatera Utara (LLPSU) yang mengadukan bahwa gerai KFC yang sudah berdiri bertahun-tahun tidak memiliki dokumen analisis dampak lingkungan hidup (Amdal) maupun Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal).

Mantan Kadis TRTB Medan ini mengaku sudah membuat surat perintah tugas (SPT) untuk tiga tim  yang diisi Pembina Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Tim tersebut nantinya akan mengecek setiap gerai KFC apakah memiliki dokumen Amdal atau Ipal. “ Senin (27/1) mendatang, tim sudah mulai bekerja,” ujarnya.

Untuk memeriksa dokumen ligkungan hidup, kata dia, membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Tim tersebut nanti hanya mampu memeriksa dua gerai selama satu hari.

Mengenai sanksi tidak adanya dokumen Amdal dan Ipal, Arif mengaku pihaknya tidak dapat melakukan tersebut. Pasalnya, banyak kontribusi yang diberikan restoran cepat saji itu kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan berupa pajak.

Selain itu banyak juga pekerja yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di gerai KFC tersebut, maka ke depan pihaknya akan melakukan pembinaan. “Kalau masih bisa kita bina,maka akan kita bantu untuk mengurus dokumen Amdalnya, tapi kalau tetap membandal barulah kita beri sanksi dengan penutupan gerai,” tegasnya.

Tepisah, General Affair PT.Fast Food Indonesia Tbk, Richad yang dihubungi via seluler enggan memberikan penjelasan ketika ditanya mengenai dokumen lingkungan hidup dari gerai KFC. “Saya lagi cuti, nanti saja hari senin kita bicarakan, saya ada urusan keluarga,” ujarnya sembari mematikan sambungan telepon.

Seperti diberitakan kemarin, Ketua Umum  Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara (LPPSU) Muhammad Ali Harahap menyampaikan laporan masyarakat dan hasil investigasi seluruh gerai KFC di Kota Medan diduga menyalah dan tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan. Hal itu disampaikannya ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

Lebih lanjut, BLH Medan dalam surat tertulisnya No. 660/0149/BLH/2014 tanggal 17 Januari 2014 hanya menjawab KFC  yang memiliki izin itu hanya yang berada di dalam plaza ataupun mall.

Tanggung jawab izin KFC yang berada di dalam gedung atau mall berada dipengelola gedung dan itu juga disampaikan dalam surat resmi tersebut. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/