MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira untuk warga Kota Medan. Mulai minggu depan, bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran dan lain-lain, sudah bisa cetak dokumen sendiri melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Jalan Iskandar Muda No.270, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
“Insya Allah dalam bulan ini juga, mudah-mudahan kalau tidak ada kendala dalam minggu-minggu depan sudah bisa kita operasikan. Intinya dalam bulan ini lah,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain MSi kepada Sumut Pos, Rabu (4/11).
Dikatakan Zulkarnain, mesin ADM saat ini telah berada di kantor Disdukcapil Kota Medan. Bahkan, mesin tersebut telah siap dioperasikan. “Tinggal penyempurnaan saja, termasuk masalah tinta, supaya nanti gak ada kendala saat sudah dioperasikan.
Untuk tenaga yang akan menjadi pemandu penggunaan mesin juga sudah kita siapkan walaupun penggunaannya tidak sulit, tidak jauh berbeda dengan mesin ATM,” kata Zul.
Dengan hadirnya mesin ADM pertama di Sumatera Utara itu, kata Zul, masyarakat Kota Medan diharapkan dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya secara mandiri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran dan lain-lain. Hal itu sebagai bentuk peningkatan pelayanan yang dilakukan Disdukcapil Kota Medan terhadap masyarakat Kota Medan dalam kepengurusan dokumen kependudukannya.
“Jadi nanti masyarakat tidak lagi harus berhubungan langsung dengan petugas Disdukcapil, baik di kantor Disdukcapil maupun di kantor-kantor Kecamatan. Sehingga masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukannya, tidak harus datang dan bertemu dengan petugas, apalagi perantara atau calo. Jadi semakin kecil pula kemungkinan untuk terjadinya pungli, karena sebenarnya mengurus dokumen kependudukan itu adalah gratis,” tegasnya.
Saat ini, kata Zul, hanya ada 1 mesin ADM yang telah hadir di kantor Disdukcapil Kota Medan. Nantinya mesin itu akan diuji coba terlebih dahulu dalam beberapa waktu, apakah efektif dalam kepengurusan dokumen kependudukan atau tidak.
Bila terbukti efektif dalam mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukannya, maka besar kemungkinan mesin-mesin ADM tersebut akan didatangkan ke Kota Medan dalam jumlah yang lebih banyak.
“Jadi ini harus di uji coba dulu, dan kita optimis ini akan berhasil. Mesin ADM di Medan ini adalah yang pertama di Sumut dan akan menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota lainnya di Sumut. Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dioperasikan,” harapnya.
Zul pun menjelaskan cara kerja pengurusan dokumen kependudukan melalui mesin ADM. Awalnya, masyarakat cukup mengurus dokumen kependudukannya melalui sistem Online di sibisa.pemkomedan.co.id. Dalam sistem kepengurusan online itu, masyarakat dapat melihat secara langsung proses berjalannya kepengurusan dokumen.
Bila sudah selesai, maka nanti masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya yang telah diurus secara online, tanpa harus dicetakkan oleh petugas Disdukcapil.
“Bila mengurus sendiri, mencetak sendiri, dimana lagi kemungkinan untuk adanya calo? Ini yang kita sebut peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Selain lebih mudah dan lebih cepat, masyarakat juga dengan mudah dapat terhindar dari praktik-praktik calo. Kepada masyarakat diharapkan agar dapat memanfaatkan sistem kepengurusan online yang sudah ada saat ini. Hal itu tentu akan sangat bermanfaat, terutama untuk menghindari praktik-praktik calo.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution mendukung langkah Disdukcapil Kota Medan untuk segera mengoperasikan Mesin ADM di Kota Medan. Sebab, mesin ADM dinilai sebagai salah satu solusi dalam memudahkan masyrakat Kota Medan dalam mengurus dokumen kependudukannya tanpa harus datang langsung saat permohonan pengurusan dan bertemu dengan para petugas untuk mencetak dokumen kependudukan yang dibutuhkan.
“Yang paling harus kita dukung adalah hal-hal yang mendukung pemberantasan praktik calo dan yang memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen yang dibutuhkannya secara gratis. Kita lihat, mesin ADM ini berpotensi besar untuk itu,” katanya.
Selain itu, adanya mesin ADM di Kota Medan juga akan menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Utara. Ia berharap, agar Disdukcapil segera melakukan sosialisasi terkait mesin ADM tersebut agar masyarakat Kota Medan berbondong-bondong memanfaatkan keberadaan mesin itu.
“Dan bila nantinya memang terbukti efektif dalam mempermudah pengurusan dokumen kependudukan masyarakat Kota Medan serta efektif menjauhkan dari praktik-praktik calo yang membuat biaya pengurusan menjadi mahal, maka tentu kita akan mendorong Pemko Medan untuk mengadakan mesin ADM tambahan di Kota Medan,” pungkasnya. (map/ila)