31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Sosialisasi Pemahaman Keperdataan & Praktik Antikorupsi, PDAM Tirtanadi Gandeng Kejari Belawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menggelar kegiatan sosialisasi pemahaman keperdataan dan praktik anti korupsi.

SOSIALISASI: Kajari Belawan, Ikeu Bahtiar SH MH didampingi Direksi PDAM Tirtanadi saat sosialisasi pemahaman keperdataan dan praktik anti korupsi. HUMAS PDAM TIRTANADI FOR SUMUT POS.
SOSIALISASI: Kajari Belawan, Ikeu Bahtiar SH MH didampingi Direksi PDAM Tirtanadi saat sosialisasi pemahaman keperdataan dan praktik anti korupsi. HUMAS PDAM TIRTANADI FOR SUMUT POS.

Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Divisi, Kepala Cabang dan Kepala Bagian, di lantai 4 kantor PDAM Tirtanadi, Senin (2/11) lalu.

Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi, Joni Mulyadi yang didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Melanie, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk lebih memahami tentang keperdataan dan praktek antikorupsi di lingkungan PDAM Tirtanadi. “Kegiatan ini sangat berguna bagi seluruh kepala divisi dan kepala cabang dalam menjalankan tugas di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Joni.

Dikatakannya kepada seluruh peserta agar serius mengikuti sosialisasi ini karena kedepannya diharapkan tidak ada lagi yang tersandung masalah hukum yang berakibat pada terganggunya pelayanan kepada pelanggan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Ikeu Bahtiar SH MH dalam paparannya menyampaikan, jaksa adalah pengacara negara dalam penegakan hukum, untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Dikatakannya Jaksa sebagai Pengacara Negara juga dapat memberikan bantuan hukum baik dalam bidang perdata maupun Tata Usaha Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah baik Lembaga Negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan surat kuasa khusus.

Selain itu dijelaskannya, Jaksa sebagai Pengacara Negara juga dapat memberikan pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum, atas permintaan BUMN/BUMD yang pelaksanaanya berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM DATUN ), Kajati dan Kajari.

“Jaksa juga sebagai mediator dan fasilitator ketika terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah baik BUMN/BUMD dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Ikeu Bahtiar.

Acara yang berlangsung penuh semangat dari peserta “dibanjiri” tanya jawab dari peserta kepada Kajari Belawan IKEU BAHTIAR dijawab dengan keakraban. Hadir juga pada acara tersebut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Arif Kadarman, Kasi Datun Andre Ginting beserta staf Kejari Belawan lainnya.(adz/ila)

Teks Foto

HUMAS PDAM TIRTANADI FOR SUMUT POS

SOSIALISASI: Kajari Belawan Ikeu Bahtiar SH MH didampingi Direksi PDAM Tirtanadi saat sosialisasi pemahaman keperdataan dan praktek anti korupsi, Senin (2/11) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menggelar kegiatan sosialisasi pemahaman keperdataan dan praktik anti korupsi.

SOSIALISASI: Kajari Belawan, Ikeu Bahtiar SH MH didampingi Direksi PDAM Tirtanadi saat sosialisasi pemahaman keperdataan dan praktik anti korupsi. HUMAS PDAM TIRTANADI FOR SUMUT POS.
SOSIALISASI: Kajari Belawan, Ikeu Bahtiar SH MH didampingi Direksi PDAM Tirtanadi saat sosialisasi pemahaman keperdataan dan praktik anti korupsi. HUMAS PDAM TIRTANADI FOR SUMUT POS.

Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Divisi, Kepala Cabang dan Kepala Bagian, di lantai 4 kantor PDAM Tirtanadi, Senin (2/11) lalu.

Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi, Joni Mulyadi yang didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Melanie, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk lebih memahami tentang keperdataan dan praktek antikorupsi di lingkungan PDAM Tirtanadi. “Kegiatan ini sangat berguna bagi seluruh kepala divisi dan kepala cabang dalam menjalankan tugas di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Joni.

Dikatakannya kepada seluruh peserta agar serius mengikuti sosialisasi ini karena kedepannya diharapkan tidak ada lagi yang tersandung masalah hukum yang berakibat pada terganggunya pelayanan kepada pelanggan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Ikeu Bahtiar SH MH dalam paparannya menyampaikan, jaksa adalah pengacara negara dalam penegakan hukum, untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Dikatakannya Jaksa sebagai Pengacara Negara juga dapat memberikan bantuan hukum baik dalam bidang perdata maupun Tata Usaha Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah baik Lembaga Negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan surat kuasa khusus.

Selain itu dijelaskannya, Jaksa sebagai Pengacara Negara juga dapat memberikan pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum, atas permintaan BUMN/BUMD yang pelaksanaanya berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM DATUN ), Kajati dan Kajari.

“Jaksa juga sebagai mediator dan fasilitator ketika terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah baik BUMN/BUMD dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Ikeu Bahtiar.

Acara yang berlangsung penuh semangat dari peserta “dibanjiri” tanya jawab dari peserta kepada Kajari Belawan IKEU BAHTIAR dijawab dengan keakraban. Hadir juga pada acara tersebut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Arif Kadarman, Kasi Datun Andre Ginting beserta staf Kejari Belawan lainnya.(adz/ila)

Teks Foto

HUMAS PDAM TIRTANADI FOR SUMUT POS

SOSIALISASI: Kajari Belawan Ikeu Bahtiar SH MH didampingi Direksi PDAM Tirtanadi saat sosialisasi pemahaman keperdataan dan praktek anti korupsi, Senin (2/11) lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/