Komitmen untuk mengabdi di organisasi profesi wartawan ditunjukkan Idris Pasaribu. Mantan Wartawan senior Harian Analisa yang saat ini duduk sebagai pengurus PWI Sumatera Utara (Sumut) itu mengambil formulir pendaftaran bakal calon Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut periode 2026-2031 di Kantor PWI Sumut, Jalan Adinegoro Medan, Rabu (4/11/2026).
Langkah tersebut diambil Idris sebagai bentuk keseriusan untuk mengabdikan pengalaman panjangnya di dunia jurnalistik dalam menjaga marwah dan etika profesi wartawan di Sumut.
“Saya ingin mengabdi melalui Dewan Kehormatan. Ini adalah ruang untuk menjaga kehormatan profesi yang kita cintai bersama. Saya siap dan bersedia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ucap Idris Pasaribu.
Idris Pasaribu berkeyakinan, dirinya akan didukung wartawan di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan maupun para mantan wartawan Harian Analisa. “Kita berharap dukungan kawan-kawan,” pinta Idris Pasaribu yang begitu dikenal sebagai seniman sekaligus budayawan tingkat nasional tersebut.
Pengambilan formulir yang dilakukan Idris Pasaribu diterima langsung oleh panitia Konferensi PWI Sumut yang akan digelar pada 21 November 2026 mendatang.
Tampak hadir Ketua Panitia Pelaksana Rifki Warisan, Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, serta Ketua dan Sekretaris Steering Committee (SC) Taufik Wal Hidayat dan Riza Mulyadi.
Kehadiran tokoh pers seperti Idris Pasaribu di bursa Dewan Kehormatan dinilai akan memperkuat peran DKP sebagai penjaga Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan di Sumatera Utara.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan merupakan organ penting di PWI yang bertugas menjaga, menegakkan, dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. DKP sendiri menjadi tempat wartawan belajar tentang etika, bukan sekadar menghakimi.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi PWI Sumut Rifki Warisan mengatakan PWI Sumut akan membuka proses penjaringan sampai Jumat (6/11) sore pukul 16.00 WIB.
Rifki menjelaskan, persyaratan bakal calon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP mengacu kepada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor: 110.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan itu, Panitia Konferensi PWI Sumut menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon, di antaranya terdaftar sebagai Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya lima tahun, memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, serta pernah menjadi pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.“Khusus bagi bakal calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi, ditetapkan persyaratan usia minimal 40 tahun,” ujarnya.
Rifki berharap para balon yang sudah mengambil formulir agar sesegara mungkin mengembalikan untuk memperlancar prosea verifikasi berkas. “Jangan nanti di hari terakhir sekaligus semua balon mengembakikan berkas, kan sedikit keteter panitia memverifikasinya,” ujar Rifki.
Rifki menambahkan, panitia jiga memberikan waktu dua hari bagi balon untuk memperbaiki atau melengkapi berkasnya jika masih ada kekurangan. “Tanggal 7-8 November waktu memperbaiki kelengkapan berkas. Sehari setelah itu panitia menetapkan balon yang memenuhi syarat dan tak memenuhi syarat,” pungkasnya. (map/ila)

