THM Raeye Dining & Experience Diduga Tak Punya Izin Minol, Kadis Koperindag Medan Segera Beri Peringatan

MEDAN- Tempat Hiburan Malam (THM) Raeye Dining & Experience yang berlokasi di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, tempat hiburan tersebut terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin resmi untuk penjualan minuman beralkohol (minol).

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Medan Hendra Ridho Gunawan Siregar, dengan tegas membenarkan bahwa pihak manajemen Raeye belum pernah mengajukan dokumen perizinan minol sejak awal beroperasi.

“Sejak awal beroperasi sampai sekarang mereka belum pernah mengajukan permohonan izin minol ke kita,” ungkap Hendra Ridho saat dikonfirmasi di Medan, Rabu (4/11/2026).

Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa Pemko Medan pada prinsipnya selalu membuka pintu dan mendukung penuh segala bentuk investasi maupun aktivitas dunia usaha di Kota Medan, dengan catatan seluruh kelengkapan legalitas dan perizinan dipenuhi.

“Kita selalu mendukung investasi. Kalau memang ada pengajuan masuk, pasti kita proses selama persyaratannya lengkap. Tapi ini tidak ada, bagaimana bisa kita proses,” tambahnya.

Menindaklanjuti temuan ini, Dinas Koperindag Kota Medan tidak tinggal diam. Pihaknya berencana segera membangun koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Dinas Pariwisata Kota Medan yang bertindak sebagai leading sector dalam pengawasan operasional THM.

Langkah tegas ini juga sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III DPRD Kota Medan pasca-kegiatan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.

“Nanti kita bersama-sama akan memberi peringatan ke Raeye untuk melengkapi dulu izinnya sebelum beroperasi. Itu sejalan dengan rekomendasi rekan-rekan Komisi III DPRD Kota Medan yang melakukan sidak ke sana,” tegas Hendra.

Dalam kesempatan yang sama, ia kembali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di ibu kota Provinsi Sumatera Utara agar senantiasa tertib administrasi dan menuntaskan segala urusan perizinan sebelum memulai operasional bisnisnya. “Kami terus mengimbau kepada pelaku usaha untuk melengkapi izinnya. Silakan ajukan ke kami, pasti kami bantu untuk prosesnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, borok operasional THM Raeye Dining & Experience terbongkar saat jajaran Komisi III DPRD Kota Medan menggelar sidak mendadak ke lokasi pada Senin (26/10/2026) lalu.

Dari hasil peninjauan langsung di lapangan, terungkap bahwa selain tidak memiliki izin bar dan legalitas minol, THM tersebut juga disinyalir membayar setoran pajak yang sangat kecil dan tidak sesuai dengan estimasi pendapatan riil harian mereka. (map/ila)

MEDAN- Tempat Hiburan Malam (THM) Raeye Dining & Experience yang berlokasi di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, tempat hiburan tersebut terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin resmi untuk penjualan minuman beralkohol (minol).

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Medan Hendra Ridho Gunawan Siregar, dengan tegas membenarkan bahwa pihak manajemen Raeye belum pernah mengajukan dokumen perizinan minol sejak awal beroperasi.

“Sejak awal beroperasi sampai sekarang mereka belum pernah mengajukan permohonan izin minol ke kita,” ungkap Hendra Ridho saat dikonfirmasi di Medan, Rabu (4/11/2026).

Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa Pemko Medan pada prinsipnya selalu membuka pintu dan mendukung penuh segala bentuk investasi maupun aktivitas dunia usaha di Kota Medan, dengan catatan seluruh kelengkapan legalitas dan perizinan dipenuhi.

“Kita selalu mendukung investasi. Kalau memang ada pengajuan masuk, pasti kita proses selama persyaratannya lengkap. Tapi ini tidak ada, bagaimana bisa kita proses,” tambahnya.

Menindaklanjuti temuan ini, Dinas Koperindag Kota Medan tidak tinggal diam. Pihaknya berencana segera membangun koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Dinas Pariwisata Kota Medan yang bertindak sebagai leading sector dalam pengawasan operasional THM.

Langkah tegas ini juga sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III DPRD Kota Medan pasca-kegiatan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.

“Nanti kita bersama-sama akan memberi peringatan ke Raeye untuk melengkapi dulu izinnya sebelum beroperasi. Itu sejalan dengan rekomendasi rekan-rekan Komisi III DPRD Kota Medan yang melakukan sidak ke sana,” tegas Hendra.

Dalam kesempatan yang sama, ia kembali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di ibu kota Provinsi Sumatera Utara agar senantiasa tertib administrasi dan menuntaskan segala urusan perizinan sebelum memulai operasional bisnisnya. “Kami terus mengimbau kepada pelaku usaha untuk melengkapi izinnya. Silakan ajukan ke kami, pasti kami bantu untuk prosesnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, borok operasional THM Raeye Dining & Experience terbongkar saat jajaran Komisi III DPRD Kota Medan menggelar sidak mendadak ke lokasi pada Senin (26/10/2026) lalu.

Dari hasil peninjauan langsung di lapangan, terungkap bahwa selain tidak memiliki izin bar dan legalitas minol, THM tersebut juga disinyalir membayar setoran pajak yang sangat kecil dan tidak sesuai dengan estimasi pendapatan riil harian mereka. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru