Tersangka Penyerangan PT BI Ditahan, Dr Darmawan: Tak Ada yang Kebal Hukum

MEDAN-SUMUTPOS.CO-Aksi penyerangan dan penganiayaan karyawan serta perusakan di PT Belawan Indah (PT BI) di Medan Belawan direspon kepolisian. Polsek Belawan kini menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan, Rabu (4/11/2026).
Hasil pengungkapan itu, kemudian dikomentari pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MH MPd, sekaligus kuasa hukum dari PT Belawan Indah.

Menurut, Pimpinan Law Firm DYA–Dr
Darmawan Yusuf & Associates ini menyebutkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk terhadap kekuasaan mau pun intimidasi.

“Sejak awal, sudah saya tegaskan berulang kali, siapa pun yang terbukti terlibat akan kami kejar dan  diminta pertanggungjawaban hukumnya. Hari ini tersangka telah ditahan. Peristiwa yang sempat menggemparkan masyarakat ketika itu, menunjukkan perkembangan hukum yang nyata. Tidak ada yang kebal hukum,”  tegas pria lulusan dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude saat diminta wartawan pernyataannya, Kamis (5/11/2026).

Dia juga memberikan apresiasi kepada Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong SH beserta seluruh jajaran Polsek Belawan atas ketegasan dan profesionalisme dalam menangani perkara.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Belawan Bapak Banor Limbong SH beserta jajaran. Ini merupakan contoh nyata implementasi program prioritas Kapolri dalam pemberantasan premanisme. Polisi telah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat,”  ujarnya.

Menurut Darmawan, dugaan aksi kekerasan oleh kelompok yang disebut sebagai preman suruhan harus ditangani secara serius agar tidak mengganggu keamanan masyarakat mau pun kepastian hukum dunia usaha.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara preman! Tidak boleh ada kelompok yang merasa mampu merajai suatu wilayah dengan kekerasan dan intimidasi. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegas Dr Darmawan.

Dr Darmawan Yusuf juga memastikan penahanan tersangka bukanlah akhir dari langkah hukum PT Belawan Indah. Masih terdapat sejumlah laporan polisi lainnya di Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara,  yang terus dikawal secara serius oleh Law Firm DYA–Dr Darmawan Yusuf & Associates, berkaitan dengan rangkaian konflik PT Belawan Indah dan PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) terkait pembangunan tembok tak berizin.

“Selain perkara yang telah menunjukkan perkembangan di Polsek Belawan, masih ada beberapa laporan lainnya di Polres dan Polda Sumut yang terus kami kawal. Seluruhnya akan saya kejar penyelesaian hukumnya sampai tuntas! Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum karena memiliki kekuasaan, kekayaan, ataupun pengaruh. Di hadapan hukum, semua memiliki kedudukan yang sama,” ujar praktisi hukum yang sering memberi edukasi hukum melalui beberapa saluran media sosial.

Di tempat terpisah, Kapolsek Belawan Banor Limbong SH mengakui telah melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum. Para tersangka hingga kini masih diperiksa dan belum dibebeberkan identitasnya mengingat masih dalam pengembangan karena kemungkinan adanya tersangka lain.

“Polsek Belawan berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk kekerasan dan premanisme. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” ungkap AKP Banor Limbong SH

Sebelumnya, dugaan penyerangan, penganiayaan, dan perusakan di kawasan PT Belawan Indah pada Juni 2026 sempat menjadi sorotan publik. Sejumlah pekerja dilaporkan mengalami luka-luka. Sementara aset perusahaan mengalami kerusakan.
Perjuangan hukum yang dilakukan Dr Darmawan sebelumnya juga membuahkan hasil.

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satpol PP bersama Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, dengan pengamanan TNI dan Polri, membongkar dan merubuhkan tembok yang dibangun PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada 22 Juli lalu.(azw)

MEDAN-SUMUTPOS.CO-Aksi penyerangan dan penganiayaan karyawan serta perusakan di PT Belawan Indah (PT BI) di Medan Belawan direspon kepolisian. Polsek Belawan kini menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan, Rabu (4/11/2026).
Hasil pengungkapan itu, kemudian dikomentari pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MH MPd, sekaligus kuasa hukum dari PT Belawan Indah.

Menurut, Pimpinan Law Firm DYA–Dr
Darmawan Yusuf & Associates ini menyebutkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk terhadap kekuasaan mau pun intimidasi.

“Sejak awal, sudah saya tegaskan berulang kali, siapa pun yang terbukti terlibat akan kami kejar dan  diminta pertanggungjawaban hukumnya. Hari ini tersangka telah ditahan. Peristiwa yang sempat menggemparkan masyarakat ketika itu, menunjukkan perkembangan hukum yang nyata. Tidak ada yang kebal hukum,”  tegas pria lulusan dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude saat diminta wartawan pernyataannya, Kamis (5/11/2026).

Dia juga memberikan apresiasi kepada Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong SH beserta seluruh jajaran Polsek Belawan atas ketegasan dan profesionalisme dalam menangani perkara.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Belawan Bapak Banor Limbong SH beserta jajaran. Ini merupakan contoh nyata implementasi program prioritas Kapolri dalam pemberantasan premanisme. Polisi telah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat,”  ujarnya.

Menurut Darmawan, dugaan aksi kekerasan oleh kelompok yang disebut sebagai preman suruhan harus ditangani secara serius agar tidak mengganggu keamanan masyarakat mau pun kepastian hukum dunia usaha.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara preman! Tidak boleh ada kelompok yang merasa mampu merajai suatu wilayah dengan kekerasan dan intimidasi. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegas Dr Darmawan.

Dr Darmawan Yusuf juga memastikan penahanan tersangka bukanlah akhir dari langkah hukum PT Belawan Indah. Masih terdapat sejumlah laporan polisi lainnya di Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara,  yang terus dikawal secara serius oleh Law Firm DYA–Dr Darmawan Yusuf & Associates, berkaitan dengan rangkaian konflik PT Belawan Indah dan PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) terkait pembangunan tembok tak berizin.

“Selain perkara yang telah menunjukkan perkembangan di Polsek Belawan, masih ada beberapa laporan lainnya di Polres dan Polda Sumut yang terus kami kawal. Seluruhnya akan saya kejar penyelesaian hukumnya sampai tuntas! Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum karena memiliki kekuasaan, kekayaan, ataupun pengaruh. Di hadapan hukum, semua memiliki kedudukan yang sama,” ujar praktisi hukum yang sering memberi edukasi hukum melalui beberapa saluran media sosial.

Di tempat terpisah, Kapolsek Belawan Banor Limbong SH mengakui telah melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum. Para tersangka hingga kini masih diperiksa dan belum dibebeberkan identitasnya mengingat masih dalam pengembangan karena kemungkinan adanya tersangka lain.

“Polsek Belawan berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk kekerasan dan premanisme. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” ungkap AKP Banor Limbong SH

Sebelumnya, dugaan penyerangan, penganiayaan, dan perusakan di kawasan PT Belawan Indah pada Juni 2026 sempat menjadi sorotan publik. Sejumlah pekerja dilaporkan mengalami luka-luka. Sementara aset perusahaan mengalami kerusakan.
Perjuangan hukum yang dilakukan Dr Darmawan sebelumnya juga membuahkan hasil.

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satpol PP bersama Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, dengan pengamanan TNI dan Polri, membongkar dan merubuhkan tembok yang dibangun PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada 22 Juli lalu.(azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru