Sengketa 47 Ribu Ha Lahan di Paluta dan Palas, Forum Mitra Torganda Desak Verifikasi dan Eksekusi Putusan MA

MEDAN, SumutPos.co- Forum Masyarakat Mitra Torganda bersama Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Persadaan Simangambat Ujung Batu (PARSUB) mendesak pemerintah untuk segera melakukan verifikasi ulang atas tata kelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.

Desakan ini mencuat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan tersebut pada April–Mei 2025 dan mengalihkan operasionalnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Warga menilai, pengalihan sepihak ini merugikan hak-hak masyarakat hukum adat dan petani plasma, serta mengabaikan aspek legalitas kepemilikan tanah yang sah.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di Kota Medan, Rabu (4/11/2026). Selain menuntut verifikasi menyeluruh, aliansi masyarakat ini juga mendesak eksekusi atas dua putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) tahun 2018 yang berkaitan erat dengan status lahan tersebut.

Duduk perkara sengketa ini bermula dari kerja sama perkebunan kelapa sawit yang dijalin sejak era 1990-an hingga 2000-an. Juru Bicara Koperasi Bukit Harapan dan PARSUB, Abdul Aziz Manurung, menjelaskan bahwa lahan seluas 47.000 hektare tersebut awalnya diserahkan oleh masyarakat kepada PT Torganda melalui pola kemitraan dengan skema bagi hasil 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat.

Kerja sama yang tersebar di empat kecamatan—Simangambat dan Ujung Batu di Paluta, serta Huristak dan Huta Raja Tinggi di Palas—berjalan kondusif selama dua dekade di bawah sistem manajemen tunggal (single management). Melalui pola ini, masyarakat mitra rutin menerima pembagian hasil bulanan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta.

Secara legalitas formal, Abdul Aziz merinci bahwa dari total 47.000 hektare tersebut, sekitar 9.500 hektare di antaranya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada rentang tahun 2002–2003. Sementara itu, sisa lahan lainnya diperkuat oleh dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Persoalan hukum mulai membayangi ketika pemerintah menyatakan kawasan perkebunan tersebut masuk dalam Register 40 melalui Putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006. Guna melindungi hak-hak mereka, Koperasi PARSUB dan Koperasi Bukit Harapan menempuh jalur perdata hingga akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan dua putusan inkrah pada tahun 2018, yakni: Putusan Nomor 885 K/Pdt/2018 (Gugatan Koperasi PARSUB atas lahan seluas 24.000 hektare) dan Putusan Nomor 2904 K/Pdt/2018 (Gugatan Koperasi Bukit Harapan atas lahan seluas 23.000 hektare).

“Berdasarkan substansi putusan MA tersebut, pengadilan menyatakan secara tegas bahwa area sengketa ini bukan merupakan kawasan hutan. Putusan itu juga memerintahkan para tergugat, termasuk kementerian terkait, untuk tidak mengganggu aktivitas perkebunan masyarakat,” tegas Abdul Aziz.

Situasi di lapangan berbalik tegang pasca-tindakan Satgas PKH pada pertengahan 2025. Tanpa adanya proses verifikasi awal untuk memisahkan aset perusahaan (PT Torganda) dengan tanah milik masyarakat, pengelolaan lahan justru diserahkan penuh kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
PT Agrinas kemudian membentuk wadah baru bernama Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) untuk mengelola kawasan tersebut. Langkah ini menuai protes keras karena dinilai cacat prosedur dan mengesampingkan struktur kemitraan yang lama.

Ketua Forum Masyarakat Mitra Torganda, H. Tongku Khalik Hasibuan, menyayangkan sikap pemerintah daerah yang tidak memverifikasi keanggotaan Koperasi BAN. Berdasarkan estimasi forum, hanya sekitar 40 persen anggota koperasi baru tersebut yang merupakan warga asli atau pemilik lahan ulayat setempat. Selebihnya merupakan pihak luar yang tidak memiliki ikatan hukum dengan tanah tersebut.

Dampak dari karut-marut pengelolaan ini dirasakan langsung secara ekonomi oleh masyarakat. Pendapatan bulanan warga merosot tajam. Perwakilan kelompok masyarakat, Edysan Evan Hasibuan, mengungkapkan bahwa hasil yang diterima warga kini hanya berkisar antara Rp270.000 hingga Rp340.000 per tiga bulan, atau setara dengan Rp100.000 per bulan untuk setiap kepemilikan dua hektare lahan. “Terjadi penurunan drastis dari yang sebelumnya mencapai jutaan rupiah per bulan. Kondisi ini memicu gejolak sosial di tingkat tapak,” kata Edysan.

Konflik horizontal dan vertikal dilaporkan mulai pecah di area perkebunan. Warga yang mengantongi SHM dan SKT sah kerap dihadang oleh pihak keamanan perusahaan, yang turut dibantu oleh personel militer dan Brimob, saat hendak memanen atau memasuki lahan mereka sendiri. Bahkan, beberapa warga dilaporkan dituduh melakukan pencurian di tanah milik mereka.

Salah seorang pemilik SKT asal Desa Selagundi, Marbun Harahap, mengungkapkan bahwa situasi di lapangan sempat berujung pada bentrokan fisik, aksi saling serang, hingga pembakaran fasilitas perkebunan akibat kebuntuan komunikasi. Menyikapi eskalasi ini, Forum Masyarakat Mitra Torganda dan perwakilan koperasi telah menempuh sejumlah langkah strategis.

Pertama, warga meminta intervensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan kementerian terkait melakukan verifikasi yuridis dan fisik terhadap status 47.000 hektare lahan tersebut. Kedua, masyarakat telah mengirimkan surat resmi ke Komisi III DPR RI guna mendorong dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit tata kelola keuangan serta pembagian hasil yang dilakukan PT Agrinas dan Koperasi BAN.

Ketiga, Penasihat hukum warga tengah merampungkan draf permohonan eksekusi resmi atas Putusan MA Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018. Kendati demikian, langkah ini menghadapi tantangan internal karena beberapa oknum pengurus koperasi lama disinyalir telah masuk ke dalam kepengurusan Koperasi BAN bentukan perusahaan baru.

Sekretaris Forum, Batara Kurnia SH menegaskan, masyarakat tidak menolak konsolidasi atau program strategis pemerintah seperti PSN Sawit Nasional. Namun, mereka menuntut agar pelaksanaan di lapangan menghormati dokumen kepemilikan tanah yang sah dan menolak keras wacana pemangkasan porsi bagi hasil menjadi 20 persen. (rel/adz)

MEDAN, SumutPos.co- Forum Masyarakat Mitra Torganda bersama Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Persadaan Simangambat Ujung Batu (PARSUB) mendesak pemerintah untuk segera melakukan verifikasi ulang atas tata kelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.

Desakan ini mencuat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan tersebut pada April–Mei 2025 dan mengalihkan operasionalnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Warga menilai, pengalihan sepihak ini merugikan hak-hak masyarakat hukum adat dan petani plasma, serta mengabaikan aspek legalitas kepemilikan tanah yang sah.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di Kota Medan, Rabu (4/11/2026). Selain menuntut verifikasi menyeluruh, aliansi masyarakat ini juga mendesak eksekusi atas dua putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) tahun 2018 yang berkaitan erat dengan status lahan tersebut.

Duduk perkara sengketa ini bermula dari kerja sama perkebunan kelapa sawit yang dijalin sejak era 1990-an hingga 2000-an. Juru Bicara Koperasi Bukit Harapan dan PARSUB, Abdul Aziz Manurung, menjelaskan bahwa lahan seluas 47.000 hektare tersebut awalnya diserahkan oleh masyarakat kepada PT Torganda melalui pola kemitraan dengan skema bagi hasil 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat.

Kerja sama yang tersebar di empat kecamatan—Simangambat dan Ujung Batu di Paluta, serta Huristak dan Huta Raja Tinggi di Palas—berjalan kondusif selama dua dekade di bawah sistem manajemen tunggal (single management). Melalui pola ini, masyarakat mitra rutin menerima pembagian hasil bulanan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta.

Secara legalitas formal, Abdul Aziz merinci bahwa dari total 47.000 hektare tersebut, sekitar 9.500 hektare di antaranya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada rentang tahun 2002–2003. Sementara itu, sisa lahan lainnya diperkuat oleh dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Persoalan hukum mulai membayangi ketika pemerintah menyatakan kawasan perkebunan tersebut masuk dalam Register 40 melalui Putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006. Guna melindungi hak-hak mereka, Koperasi PARSUB dan Koperasi Bukit Harapan menempuh jalur perdata hingga akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan dua putusan inkrah pada tahun 2018, yakni: Putusan Nomor 885 K/Pdt/2018 (Gugatan Koperasi PARSUB atas lahan seluas 24.000 hektare) dan Putusan Nomor 2904 K/Pdt/2018 (Gugatan Koperasi Bukit Harapan atas lahan seluas 23.000 hektare).

“Berdasarkan substansi putusan MA tersebut, pengadilan menyatakan secara tegas bahwa area sengketa ini bukan merupakan kawasan hutan. Putusan itu juga memerintahkan para tergugat, termasuk kementerian terkait, untuk tidak mengganggu aktivitas perkebunan masyarakat,” tegas Abdul Aziz.

Situasi di lapangan berbalik tegang pasca-tindakan Satgas PKH pada pertengahan 2025. Tanpa adanya proses verifikasi awal untuk memisahkan aset perusahaan (PT Torganda) dengan tanah milik masyarakat, pengelolaan lahan justru diserahkan penuh kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
PT Agrinas kemudian membentuk wadah baru bernama Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) untuk mengelola kawasan tersebut. Langkah ini menuai protes keras karena dinilai cacat prosedur dan mengesampingkan struktur kemitraan yang lama.

Ketua Forum Masyarakat Mitra Torganda, H. Tongku Khalik Hasibuan, menyayangkan sikap pemerintah daerah yang tidak memverifikasi keanggotaan Koperasi BAN. Berdasarkan estimasi forum, hanya sekitar 40 persen anggota koperasi baru tersebut yang merupakan warga asli atau pemilik lahan ulayat setempat. Selebihnya merupakan pihak luar yang tidak memiliki ikatan hukum dengan tanah tersebut.

Dampak dari karut-marut pengelolaan ini dirasakan langsung secara ekonomi oleh masyarakat. Pendapatan bulanan warga merosot tajam. Perwakilan kelompok masyarakat, Edysan Evan Hasibuan, mengungkapkan bahwa hasil yang diterima warga kini hanya berkisar antara Rp270.000 hingga Rp340.000 per tiga bulan, atau setara dengan Rp100.000 per bulan untuk setiap kepemilikan dua hektare lahan. “Terjadi penurunan drastis dari yang sebelumnya mencapai jutaan rupiah per bulan. Kondisi ini memicu gejolak sosial di tingkat tapak,” kata Edysan.

Konflik horizontal dan vertikal dilaporkan mulai pecah di area perkebunan. Warga yang mengantongi SHM dan SKT sah kerap dihadang oleh pihak keamanan perusahaan, yang turut dibantu oleh personel militer dan Brimob, saat hendak memanen atau memasuki lahan mereka sendiri. Bahkan, beberapa warga dilaporkan dituduh melakukan pencurian di tanah milik mereka.

Salah seorang pemilik SKT asal Desa Selagundi, Marbun Harahap, mengungkapkan bahwa situasi di lapangan sempat berujung pada bentrokan fisik, aksi saling serang, hingga pembakaran fasilitas perkebunan akibat kebuntuan komunikasi. Menyikapi eskalasi ini, Forum Masyarakat Mitra Torganda dan perwakilan koperasi telah menempuh sejumlah langkah strategis.

Pertama, warga meminta intervensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan kementerian terkait melakukan verifikasi yuridis dan fisik terhadap status 47.000 hektare lahan tersebut. Kedua, masyarakat telah mengirimkan surat resmi ke Komisi III DPR RI guna mendorong dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit tata kelola keuangan serta pembagian hasil yang dilakukan PT Agrinas dan Koperasi BAN.

Ketiga, Penasihat hukum warga tengah merampungkan draf permohonan eksekusi resmi atas Putusan MA Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018. Kendati demikian, langkah ini menghadapi tantangan internal karena beberapa oknum pengurus koperasi lama disinyalir telah masuk ke dalam kepengurusan Koperasi BAN bentukan perusahaan baru.

Sekretaris Forum, Batara Kurnia SH menegaskan, masyarakat tidak menolak konsolidasi atau program strategis pemerintah seperti PSN Sawit Nasional. Namun, mereka menuntut agar pelaksanaan di lapangan menghormati dokumen kepemilikan tanah yang sah dan menolak keras wacana pemangkasan porsi bagi hasil menjadi 20 persen. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru