30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Sampaikan Laporan ke DPRD Medan

Ribut Soal Gudang di Jalan Air Bersih Ujung

MEDAN-Warga Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai melaporkan keberadaan bangunan gudang serta kendaraan truk melebihi tonase yang lalu lalang yang mengganggu warga ke DPRD Medan. Surat keberatan warga diterima anggota Fraksi Demokrat DPRD Medan, Ir Parlaungan Simangunsong, Selasa (4/12) Menurut Parlaungan, dalam surat keberatan yang ditandatangani puluhan warga itu mereka mempertanyakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) serta mempersoalkan lokasi gudang yang berada di kawasan pemukiman warga.

Disebutkannya, masyarakat yang berdomisili di sekitar Jalan Air Bersih dan kompleks Blok 70 juga merasa terganggu dengan kendaraan truk bermuatan kayu dengan tonase sekitar 40 ton selalu melintasi Jalan Air Bersih, sehingga badan jalan cepat rusak. Parahnya lagi, badan jalan sering digunakan truk menjadi tempat parkir dan akhirnya mengganggu pengguna jalan.

Bukan itu saja, keberatan warga memuncak saat pemilik lahan mendirikan pagar dan diduga menjadi gudang kayu persis di kawasan pemukiman warga.  saat ini telah berdiri pagar keliling dengan tembok beton setinggi 3 meter sehingga sangat menghambat pemandangan pengendara yang hendak keluar masuk lokasi perumahan.

Warga dengan tegas menyatakan keberatan dan merasa dirugikan. Untuk itu, warga berharap kepada DPRD Medan supaya dapat memfasilitasi keberatan mereka kepada pihak eksekutif. Hal tersebut diharapkan guna mendapatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Parlaungan Simangunsong meminta kepada Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan supaya mengakomodir keluhan warga. “Dinas TRTB agar dapat menjalankan aturan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta menjaga estetika kota”, papar politisi Demokrat itu.

Sementara informasi yang dihimpun, Jalan Air Bersih Ujung, Lingkungan IV, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai tak diperbolehkan dibangun gudang. Menurut data yang ada di Pemko Medan lokasi peruntukan pembangunan gudang di Kota Medan hanya ada di bagian Medan Utara yakni di Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Muslim Maksum mengaku, dari hasil laporan Dinas TRTB Kota Medan gudang tersebut bukan digunakan sebagai gudang melain hanya tempat penyimpan truk dengan muatan besar.

Komisi D DPRD Kota Medan meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk menertibkan truk yang melintas menuju gudang itu.
Kadishub Kota Medan, Renward Parapat mengaku, sudah menyurati pemilik gudang untuk menghentikan operasi truk. Renward juga akan membuat rambu larangan truk masuk ke lokasi.

“Akan kita buat rambu larangan truk masuk ke lokasi sehingga tidak ada lagi truk yang beroperasi,” tuturnya.
Menurutnya, Dishub Kota Medan akan berkoordinasi dengan Sat Lantas Polresta Medan untuk melakukan penindakkan tegas terhadap truk-truk tersebut.

4 Unit Ruko Dibongkar
Sementara itu, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 4 unit bangunan rumah took (ruko) berlantai tiga di Jalan Sisingamangaraja Medan, persisnya di sudut Gang Mandailing Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (4/12). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut terbukti melanggar roilen. Dalam pembongkaran kali ini, Dinas TRTB menurunkan satu unit alat berat excavator.

Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin, pembongkaran yang dilakukan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, telah dilakukan pembongkaran karena bangunan tersebut dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Setelah kita lakukan pembongkaran, pemilik bangunan langsung mengurus SIMB. Hanya saja setelah memiliki SIMB, bangunan yang dibangunnya ternyata melanggar roilen Gang mandailing lebih kurang 4 meter. Atas penyimpangan yang dilakukan ini, kita sudah menyurati pemilik bangunan untuk menghentikan pembangunan dan membongkar bangunan yang melanggar roilen tersebut,”kata Ali Tohar.

Berhubung surat peringatan tak ditanggapi, jelas Ali Tohar, makanya dilakukan pembongkaran. Selain mengerahkan puluhan anggotanya dibantu sejumlah pegawai instansi terkait serta aparat Polsekta dan Koramil setempat, Ali Tohar juga menurunkan satu unit alat berat excavator yang baru dibeli sebulan lalu.

Kehadiran alat berat ini langsung mengundang perhatian warga sekitar. Sebab, kenderaan seperti itu belum pernah melintasi Gang Mandailing. Setelah berhenti tepat di samping bangunan ruko dan melakukan pembongkaran, baru warga mengerti. Ternyata alat berat itu digunakan untuk membongkar bangunan ruko yang proses pembangunannya telah rampung sekitar 50 persen tersebut.

Ali Tohar mengimbau kepada seluruh warga maupun pihak developer agar tidak mendirikan bangunan sebelum mengantongi SIMB guna menghindari dilakukannya pembongkaran paksa. “Kita tidak pernah mentolerir bangunan yang menyimpang, begitu ditemukan langsung dibongkar,” tegasnya.(gus)

Ribut Soal Gudang di Jalan Air Bersih Ujung

MEDAN-Warga Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai melaporkan keberadaan bangunan gudang serta kendaraan truk melebihi tonase yang lalu lalang yang mengganggu warga ke DPRD Medan. Surat keberatan warga diterima anggota Fraksi Demokrat DPRD Medan, Ir Parlaungan Simangunsong, Selasa (4/12) Menurut Parlaungan, dalam surat keberatan yang ditandatangani puluhan warga itu mereka mempertanyakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) serta mempersoalkan lokasi gudang yang berada di kawasan pemukiman warga.

Disebutkannya, masyarakat yang berdomisili di sekitar Jalan Air Bersih dan kompleks Blok 70 juga merasa terganggu dengan kendaraan truk bermuatan kayu dengan tonase sekitar 40 ton selalu melintasi Jalan Air Bersih, sehingga badan jalan cepat rusak. Parahnya lagi, badan jalan sering digunakan truk menjadi tempat parkir dan akhirnya mengganggu pengguna jalan.

Bukan itu saja, keberatan warga memuncak saat pemilik lahan mendirikan pagar dan diduga menjadi gudang kayu persis di kawasan pemukiman warga.  saat ini telah berdiri pagar keliling dengan tembok beton setinggi 3 meter sehingga sangat menghambat pemandangan pengendara yang hendak keluar masuk lokasi perumahan.

Warga dengan tegas menyatakan keberatan dan merasa dirugikan. Untuk itu, warga berharap kepada DPRD Medan supaya dapat memfasilitasi keberatan mereka kepada pihak eksekutif. Hal tersebut diharapkan guna mendapatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Parlaungan Simangunsong meminta kepada Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan supaya mengakomodir keluhan warga. “Dinas TRTB agar dapat menjalankan aturan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta menjaga estetika kota”, papar politisi Demokrat itu.

Sementara informasi yang dihimpun, Jalan Air Bersih Ujung, Lingkungan IV, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai tak diperbolehkan dibangun gudang. Menurut data yang ada di Pemko Medan lokasi peruntukan pembangunan gudang di Kota Medan hanya ada di bagian Medan Utara yakni di Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Muslim Maksum mengaku, dari hasil laporan Dinas TRTB Kota Medan gudang tersebut bukan digunakan sebagai gudang melain hanya tempat penyimpan truk dengan muatan besar.

Komisi D DPRD Kota Medan meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk menertibkan truk yang melintas menuju gudang itu.
Kadishub Kota Medan, Renward Parapat mengaku, sudah menyurati pemilik gudang untuk menghentikan operasi truk. Renward juga akan membuat rambu larangan truk masuk ke lokasi.

“Akan kita buat rambu larangan truk masuk ke lokasi sehingga tidak ada lagi truk yang beroperasi,” tuturnya.
Menurutnya, Dishub Kota Medan akan berkoordinasi dengan Sat Lantas Polresta Medan untuk melakukan penindakkan tegas terhadap truk-truk tersebut.

4 Unit Ruko Dibongkar
Sementara itu, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 4 unit bangunan rumah took (ruko) berlantai tiga di Jalan Sisingamangaraja Medan, persisnya di sudut Gang Mandailing Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (4/12). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut terbukti melanggar roilen. Dalam pembongkaran kali ini, Dinas TRTB menurunkan satu unit alat berat excavator.

Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin, pembongkaran yang dilakukan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, telah dilakukan pembongkaran karena bangunan tersebut dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Setelah kita lakukan pembongkaran, pemilik bangunan langsung mengurus SIMB. Hanya saja setelah memiliki SIMB, bangunan yang dibangunnya ternyata melanggar roilen Gang mandailing lebih kurang 4 meter. Atas penyimpangan yang dilakukan ini, kita sudah menyurati pemilik bangunan untuk menghentikan pembangunan dan membongkar bangunan yang melanggar roilen tersebut,”kata Ali Tohar.

Berhubung surat peringatan tak ditanggapi, jelas Ali Tohar, makanya dilakukan pembongkaran. Selain mengerahkan puluhan anggotanya dibantu sejumlah pegawai instansi terkait serta aparat Polsekta dan Koramil setempat, Ali Tohar juga menurunkan satu unit alat berat excavator yang baru dibeli sebulan lalu.

Kehadiran alat berat ini langsung mengundang perhatian warga sekitar. Sebab, kenderaan seperti itu belum pernah melintasi Gang Mandailing. Setelah berhenti tepat di samping bangunan ruko dan melakukan pembongkaran, baru warga mengerti. Ternyata alat berat itu digunakan untuk membongkar bangunan ruko yang proses pembangunannya telah rampung sekitar 50 persen tersebut.

Ali Tohar mengimbau kepada seluruh warga maupun pihak developer agar tidak mendirikan bangunan sebelum mengantongi SIMB guna menghindari dilakukannya pembongkaran paksa. “Kita tidak pernah mentolerir bangunan yang menyimpang, begitu ditemukan langsung dibongkar,” tegasnya.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/