25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Diduga Terlibat Upaya Makar, Rafdinal Dijemput dari Rumahnya

Rafdinal, seorang dosen di Medan, dijemput paksa polisi karena diduga terlibat makar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga terlibat upaya makar, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Rafdinal dijemput personel Polda Sumut. Dia dibawa dari rumahnya, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, yang dikonfirmasi membenarkan soal diamankannya Rafdinal. Namun ia masih minim informasi soal informasi lebih lanjut soal kasus yang membelit Rafdinal.

“Benar, satu orang telah diamankan terkait kasus dugaan makar. Namanya Rafdinal. Tadi (kemarin) siang dijemput ke kediamannya oleh penyidik,” kata MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (27/5).

Kabarnya, Rafdinal sampai di Mapolda Sumut pada Senin (27/5) siang. Ia kemudian menjalani pemeriksaan sekaitan tudingan makar yang dialamatkan kepadanya. “Rafdinal diamankan atas dugaan makar yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono- Sisingamangaraja Medan, saat berlangsungnya pawai obor beberapa waktu lalu. Jadi saat itu ada pawai obor di malam hari. Diduga ada upaya tindakan makar di situ,” jelasnya.

Seperti diketahui, Polda Sumut juga telah melakukan pemanggilan terhadap enam orang warga lainnya terkait kasus dugaan makar untuk dimintai keterangannya. Keenamnya yakni Ketua GNPF Ulama Sumut, Ustad Heriansyah, warga Jalan Balai Desa Perumahan La Tahzan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Angga Fahmi (Mahasiswa UMSU) yang merupakan koordinator aksi IMM, Fatra warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan, Rabualam Syahputra warga Dusun III Desa Telaga Sari, Tanjung Morawa, Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut), dan Rinaldi pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka diadukan seseorang bernama Suheri Prasetyo atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan yang dilakukan oleh Rafdinal dkk.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian yang dikonfirmasi juga belum bisa memberikan keterangan banyak soal dijemputnya Rafdinal.

Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum GNPF Ulama, Ade Lesmana yang dikonfirmasi hingga Senin sore mengatakan, Rafdinal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Ini saya masih di Polda, sedang mengawal beliau. Statusnya sudah jadi tersangka,” kata Ade kepada Sumut Pos.

Sementara 6 orang lain selain Rafdinal diperiksa sebagai saksi. “Untuk yang lainnya diperiksa sebagai saksi buat Rafdinal. Mudah-mudahan tidak ada masalah. Kita lihat dulu bagaimana perkembangannya,” pungkas Ade.

Menyikapi penangkapan Rafdinal ini, PW Muhammadiyah Sumut menilai Polda Sumut terlalu berlebihan. “Polda Sumut terlalu berlebihan menangkap Rafdinal dengan tuduhan makar,” kata Ketua PW Muhammadiyah Sumut, Hasyimsyah, Senin (27/5) malam.

Hasyim tidak yakin dengan tuduhan makar yang dialamatkan Polda Sumut terhadap Rafdinal. “Dia kan pimpinan daerah di Medan, berdomisili di sini, bagaimana mungkin melakukan makar. Harus diketahui makar itu artinya ingin menggulingkan pemerintahan yang sah, bagaimana itu bisa dilakukan kalau dia saja di sini (Medan), bukan di Jakarta,” tegasnya.

Jika pasal makar terlalu gampang diberikan kepada seseorang, ia khawatir banyak ustad atau penceramah yang akan terkena tuduhan tersebut. “Rafdinal itu kan penceramah, juga dosen. Mungkin ketika ceramah ada kritik keras yang dialamatkan kepada pemerintah, kalau itu bukan makar namanya. Kalau seperti itu makar, bisa kena semua penceramah atau ustad,” jelasnya.

Muhammadiyah, lanjut dia, aktif di kegiatan Polda Sumut. Terakhir saat Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian hadir ke Medan, pihaknya hadir ke acara tersebut. “Kalau mau makar mana mungkin kami dukung atau hadir pada kegiatan itu,” sindirnya.

Di Muhammadiyah, kata dia, ada Pimpinan Majelis Hukum. Di mana, Rafdinal dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bisa mempergunakannya untuk mendapat perlindungan atau bantuan hukum. “Selain warga muhammadiyah, dia juga pimpinan daerah. Tentu kami akan berikan bantuan hukum,” paparnya.

Lebih jauh, Hasyim menyebut dirinya belum sempat berkomunikasi dengan Rafdinal secara langsung. “Informasi tentang penjemputan itu disampaikan langsung Rafdinal melalui group percakapan Muhammadiyah, tentu kami prihatin melihatnya,” jelasnya. (dvs/bbs)

Rafdinal, seorang dosen di Medan, dijemput paksa polisi karena diduga terlibat makar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga terlibat upaya makar, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Rafdinal dijemput personel Polda Sumut. Dia dibawa dari rumahnya, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, yang dikonfirmasi membenarkan soal diamankannya Rafdinal. Namun ia masih minim informasi soal informasi lebih lanjut soal kasus yang membelit Rafdinal.

“Benar, satu orang telah diamankan terkait kasus dugaan makar. Namanya Rafdinal. Tadi (kemarin) siang dijemput ke kediamannya oleh penyidik,” kata MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (27/5).

Kabarnya, Rafdinal sampai di Mapolda Sumut pada Senin (27/5) siang. Ia kemudian menjalani pemeriksaan sekaitan tudingan makar yang dialamatkan kepadanya. “Rafdinal diamankan atas dugaan makar yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono- Sisingamangaraja Medan, saat berlangsungnya pawai obor beberapa waktu lalu. Jadi saat itu ada pawai obor di malam hari. Diduga ada upaya tindakan makar di situ,” jelasnya.

Seperti diketahui, Polda Sumut juga telah melakukan pemanggilan terhadap enam orang warga lainnya terkait kasus dugaan makar untuk dimintai keterangannya. Keenamnya yakni Ketua GNPF Ulama Sumut, Ustad Heriansyah, warga Jalan Balai Desa Perumahan La Tahzan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Angga Fahmi (Mahasiswa UMSU) yang merupakan koordinator aksi IMM, Fatra warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan, Rabualam Syahputra warga Dusun III Desa Telaga Sari, Tanjung Morawa, Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut), dan Rinaldi pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka diadukan seseorang bernama Suheri Prasetyo atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan yang dilakukan oleh Rafdinal dkk.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian yang dikonfirmasi juga belum bisa memberikan keterangan banyak soal dijemputnya Rafdinal.

Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum GNPF Ulama, Ade Lesmana yang dikonfirmasi hingga Senin sore mengatakan, Rafdinal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Ini saya masih di Polda, sedang mengawal beliau. Statusnya sudah jadi tersangka,” kata Ade kepada Sumut Pos.

Sementara 6 orang lain selain Rafdinal diperiksa sebagai saksi. “Untuk yang lainnya diperiksa sebagai saksi buat Rafdinal. Mudah-mudahan tidak ada masalah. Kita lihat dulu bagaimana perkembangannya,” pungkas Ade.

Menyikapi penangkapan Rafdinal ini, PW Muhammadiyah Sumut menilai Polda Sumut terlalu berlebihan. “Polda Sumut terlalu berlebihan menangkap Rafdinal dengan tuduhan makar,” kata Ketua PW Muhammadiyah Sumut, Hasyimsyah, Senin (27/5) malam.

Hasyim tidak yakin dengan tuduhan makar yang dialamatkan Polda Sumut terhadap Rafdinal. “Dia kan pimpinan daerah di Medan, berdomisili di sini, bagaimana mungkin melakukan makar. Harus diketahui makar itu artinya ingin menggulingkan pemerintahan yang sah, bagaimana itu bisa dilakukan kalau dia saja di sini (Medan), bukan di Jakarta,” tegasnya.

Jika pasal makar terlalu gampang diberikan kepada seseorang, ia khawatir banyak ustad atau penceramah yang akan terkena tuduhan tersebut. “Rafdinal itu kan penceramah, juga dosen. Mungkin ketika ceramah ada kritik keras yang dialamatkan kepada pemerintah, kalau itu bukan makar namanya. Kalau seperti itu makar, bisa kena semua penceramah atau ustad,” jelasnya.

Muhammadiyah, lanjut dia, aktif di kegiatan Polda Sumut. Terakhir saat Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian hadir ke Medan, pihaknya hadir ke acara tersebut. “Kalau mau makar mana mungkin kami dukung atau hadir pada kegiatan itu,” sindirnya.

Di Muhammadiyah, kata dia, ada Pimpinan Majelis Hukum. Di mana, Rafdinal dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bisa mempergunakannya untuk mendapat perlindungan atau bantuan hukum. “Selain warga muhammadiyah, dia juga pimpinan daerah. Tentu kami akan berikan bantuan hukum,” paparnya.

Lebih jauh, Hasyim menyebut dirinya belum sempat berkomunikasi dengan Rafdinal secara langsung. “Informasi tentang penjemputan itu disampaikan langsung Rafdinal melalui group percakapan Muhammadiyah, tentu kami prihatin melihatnya,” jelasnya. (dvs/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/