JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Habib Novel Bamukmin menggugat perdata Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gugatan perdata sebesar Rp 204 juta dilayangkan terkait pidato Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu beberapa bulan lalu.
“Kami minta tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 204 juta dan imaterilnya dengan meminta tergugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, untuk memasang iklan satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional ,” kata Advokat dari Organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman selaku Kuasa Hukum Habiburokhman, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Senin (5/12).
Habiburokhman mengatakan kliennya merupakan seorang mubaligh yang merasa dirugikan. Oleh karena itu ia menggugat Ahok secara materil dan inmateril.
Habib Novel merupakan Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta.
“Kerugian yang diderita bersifat materil dan juga sekaligus imateril berupa rusaknya nama baik penggugat,” tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum Habib Novel lainnya, Nurhayati menjelaskan dasar penambahan gugatan sesuai KUHAP.
Dimana pengadilan dapat menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian pada perkara pidana.
“Kami berharap dengan penggabungan perkara perdata ini, sidang Ahok bisa lebih transparan. Masyarakat sudah menantikan proses hukum ini agar berjalan sesegera mungkin,” tandas Nurhayati. (mg5/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Habib Novel Bamukmin menggugat perdata Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gugatan perdata sebesar Rp 204 juta dilayangkan terkait pidato Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu beberapa bulan lalu.
“Kami minta tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 204 juta dan imaterilnya dengan meminta tergugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, untuk memasang iklan satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional ,” kata Advokat dari Organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman selaku Kuasa Hukum Habiburokhman, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Senin (5/12).
Habiburokhman mengatakan kliennya merupakan seorang mubaligh yang merasa dirugikan. Oleh karena itu ia menggugat Ahok secara materil dan inmateril.
Habib Novel merupakan Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta.
“Kerugian yang diderita bersifat materil dan juga sekaligus imateril berupa rusaknya nama baik penggugat,” tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum Habib Novel lainnya, Nurhayati menjelaskan dasar penambahan gugatan sesuai KUHAP.
Dimana pengadilan dapat menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian pada perkara pidana.
“Kami berharap dengan penggabungan perkara perdata ini, sidang Ahok bisa lebih transparan. Masyarakat sudah menantikan proses hukum ini agar berjalan sesegera mungkin,” tandas Nurhayati. (mg5/jpnn)