MEDAN- Untuk penataan ulang Terminal Bengkok di Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, Satuan Pamong Praja (PP) Deli Serdang dan Kepolisian, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di terminal pasar Bengkok, Kamis (5/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibatnya, puluhan pedagang kaki lima yang berlokasi di Terminal Pasar Bengkok merasa keberatan atas penataan ulang yang dilakukan pihak Dinas Perhubungan Deli Serdang. Pasalnya, belum ada keputusan pasti terhadap pertemun yang telah mereka lakukan di Dinas Perhubungan Deli Serdang terkait penertiban beberapa waktu lalu.
Dari pantauan Sumut Pos di lokasi pasar, terlihat puluhan petugas Dinas Perhubungan dan petugas Sat Pol PP Deli Serdang dan pihak kepolisian Percut Sei Tuan, melakukan penataan ulang terhadap terminal itu dengan cara membongkar lapak dagangan, namun aksi tersebut ditolak para pedagang kaki lima, karena mereka tidak diperbolehkan lagi menjajakan dagangannya di lokasi tersebut.
Sementara itu, Leonard Sirait, salah satu pedagang kaki lima yang ada di terminal Pasar Bengkok mengatakan, pihak terkait dengan para pedagang sudah melakukan pertemuan, namun hasil pertemuan tersebut belum ada titik terang atau solusi yang diberikan kepada para pedagang.
Salah seorang petugas Dinas Perhubungan Deli Serdang Anda Subrata, saat dikonfirmasi di lokasi penertiban mengatakan, pihaknya melakukan hal ini untuk melakukan penataan terminal Bengkok. “Kami hanya melakukan penataan ulang terminal, sehingga sejumlah angkutan umum mau masuk kembali ke terminal,” tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pada pedagang sebelum melakukan aksi dan telah mengadakan pertemuan Muspika. (gus)