26 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Karcis Kelas I Beredar di Jalan Kelas II

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PARKIR: Seorang juru parkir mengatur kenderaan di depan Home Centra Jalan Ring Rid Medan, Senin (5/1).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PARKIR: Seorang juru parkir mengatur kenderaan di depan Home Centra Jalan Ring Rid Medan, Senin (5/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengklasifikasian tarif parkir tepi jalan umum berdasarkan kelas jalan ternyata menjadi celah bagi oknum juru parkir untuk mencari keuntungan. Setidaknya peristiwa ini terjadi di Jalan Iskandar Muda yang ditetapkan sebagai ruas jalan kelas II oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Medan.

Akan tetapi, oknum Jukir yang berada di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan malah mengutip retribusi parkir dengan karcis kelas I yang memiliki tarif lebih mahal.

Ucok (28), mengaku terkejut ketika jukir meminta tarif parkir berbeda dari biasanya. Jukir tersebut, diakuinya mampu menunjukkan karcis parkir untuk ruas jalan kelas I yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor.

“Malas saya berdebat hanya karena uang Rp2 ribu,” katanya saat hendak meninggalkan kantor Disdukcapil Medan, Senin (5/12).

Ia tidak mempermasalahkan berapa besaran tarif yang diberlakukan pemerintah, asalkan uang yang dibayarkannya itu memang masuk ke kas daerah. Warga Medan Helvetia itu berharap agar Dishub Medan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir agar informasi tersebut sampai kepada masyarakat.

“Saya tidak tahu, apakah Jalan Iskandar Muda masuk ruas jalan kelas I, karena tidak ada papan informasi,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong menyayangkan karcis parkir ruas jalan kelas I dapat dimiliki Jukir yang bertugas di ruas jalan kelas II. Tindakan ini, diakuinya dapat menimbulkan potensi kecurangan yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

“Kalau masyarakat yang belum tahu atas pengklasifikasian ruas jalan, maka akan tertipu oleh oknum jukir nakal,” ujar Parlaungan didampingi Bendahara Fraksi Demokrat, Hendrik Halomoan Sitompul.

Sekretaris Fraksi Demokrat itu meminta agar Dishub Medan memasang papan informasi mengenai tarif parkir di titik-titik yang ditetapkan menjadi lokasi parkir.

“Dishub sepertinya salah menentukan tempat pemasangan papan informasi parkir, karena bukan ditempat yang menjadi pengutipan retribusi parkir,” bilangnya.

Ke depan, kata dia, Dishub Medan harus menambah pemasangan papan informasi parkir tepi jalan umum khususnya ditempat yang menjadi lokasi parkir. “Kalau seperti itu, masyarakat tidak dapat dibohongi oleh oknum jukir yang nakal,” bebernya.

Sementara Hendrik Sitompul meminta kepada Dishub Medan untuk mengkaji ulang ruas jalan yang ditetapkan menjadi kelas I.  Selain itu, tarif parkir tepi jalan umum pada kelas I, juga dimintanya untuk dikaji ulang kembali.

“Diluar negeri parkir kendaraan mencapai Rp50 ribu, karena terlalu mahal, masyarakatnya enggan menggunakan kendaraan pribadi dan lebih memilih moda transportasi umum yang lebih murah,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan itu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar membayar tarif parkir sesuai dengan ketentuan yakni berdasarkan karcis yang disediakan.(dik/adz)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PARKIR: Seorang juru parkir mengatur kenderaan di depan Home Centra Jalan Ring Rid Medan, Senin (5/1).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PARKIR: Seorang juru parkir mengatur kenderaan di depan Home Centra Jalan Ring Rid Medan, Senin (5/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengklasifikasian tarif parkir tepi jalan umum berdasarkan kelas jalan ternyata menjadi celah bagi oknum juru parkir untuk mencari keuntungan. Setidaknya peristiwa ini terjadi di Jalan Iskandar Muda yang ditetapkan sebagai ruas jalan kelas II oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Medan.

Akan tetapi, oknum Jukir yang berada di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan malah mengutip retribusi parkir dengan karcis kelas I yang memiliki tarif lebih mahal.

Ucok (28), mengaku terkejut ketika jukir meminta tarif parkir berbeda dari biasanya. Jukir tersebut, diakuinya mampu menunjukkan karcis parkir untuk ruas jalan kelas I yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor.

“Malas saya berdebat hanya karena uang Rp2 ribu,” katanya saat hendak meninggalkan kantor Disdukcapil Medan, Senin (5/12).

Ia tidak mempermasalahkan berapa besaran tarif yang diberlakukan pemerintah, asalkan uang yang dibayarkannya itu memang masuk ke kas daerah. Warga Medan Helvetia itu berharap agar Dishub Medan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir agar informasi tersebut sampai kepada masyarakat.

“Saya tidak tahu, apakah Jalan Iskandar Muda masuk ruas jalan kelas I, karena tidak ada papan informasi,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong menyayangkan karcis parkir ruas jalan kelas I dapat dimiliki Jukir yang bertugas di ruas jalan kelas II. Tindakan ini, diakuinya dapat menimbulkan potensi kecurangan yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

“Kalau masyarakat yang belum tahu atas pengklasifikasian ruas jalan, maka akan tertipu oleh oknum jukir nakal,” ujar Parlaungan didampingi Bendahara Fraksi Demokrat, Hendrik Halomoan Sitompul.

Sekretaris Fraksi Demokrat itu meminta agar Dishub Medan memasang papan informasi mengenai tarif parkir di titik-titik yang ditetapkan menjadi lokasi parkir.

“Dishub sepertinya salah menentukan tempat pemasangan papan informasi parkir, karena bukan ditempat yang menjadi pengutipan retribusi parkir,” bilangnya.

Ke depan, kata dia, Dishub Medan harus menambah pemasangan papan informasi parkir tepi jalan umum khususnya ditempat yang menjadi lokasi parkir. “Kalau seperti itu, masyarakat tidak dapat dibohongi oleh oknum jukir yang nakal,” bebernya.

Sementara Hendrik Sitompul meminta kepada Dishub Medan untuk mengkaji ulang ruas jalan yang ditetapkan menjadi kelas I.  Selain itu, tarif parkir tepi jalan umum pada kelas I, juga dimintanya untuk dikaji ulang kembali.

“Diluar negeri parkir kendaraan mencapai Rp50 ribu, karena terlalu mahal, masyarakatnya enggan menggunakan kendaraan pribadi dan lebih memilih moda transportasi umum yang lebih murah,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan itu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar membayar tarif parkir sesuai dengan ketentuan yakni berdasarkan karcis yang disediakan.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/