30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Gatot Tersenyum Dengar Uang Sirup

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, sekretaris fraksi, ketua fraksi, wakil ketua dan ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Sumut 2013, Gatot memberikan Rp2.550.000.000. Lalu untuk persetujuan terhadap APBD Sumut 2014, Gatot memberikan “uang ketok” Rp44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Sumut 2014 dan pengesahan APBD Sumut 2015, Gatot memberikan Rp11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

Perbuatan Gatot ini diancam pidana dalam pasal 13 UU Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (gus/adz)

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, sekretaris fraksi, ketua fraksi, wakil ketua dan ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Sumut 2013, Gatot memberikan Rp2.550.000.000. Lalu untuk persetujuan terhadap APBD Sumut 2014, Gatot memberikan “uang ketok” Rp44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Sumut 2014 dan pengesahan APBD Sumut 2015, Gatot memberikan Rp11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

Perbuatan Gatot ini diancam pidana dalam pasal 13 UU Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/