“Saya tidak ingat persisnya persyaratan apa saja yang belum dilengkapi oleh mereka, karena audit itu urusan LP POM. Setelah audit selesai dan disetujui, maka dibawa ke sidang Fatwa yang digelar setiap Hari Selasa,” sebut dia.
Dalam sidang fatwa, dipertanyakan kebersihan produsen dalam mengelola usaha dan lingkungannya. Juga dipertanyakan historis perusahaan hingga bagaimana mendapatkan dan mengolah bahan makanan. “Kita sudah surati mereka tetapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Walau demikian, kita tetap beritikad baik dan membujuk agar melengkapi persyaratan,” ucapnya.
Disinggung kenapa baru sekarang surat pernyataan itu disebarkan, Ramli mengaku masih menunggu itikad baik dari mereka. Sebab, memikirkan juga dampaknya bila diketahui secara luas. “Kita berhati-hati dan tidak terlalu terburu-buru mengambil sikap atau menyampaikan kepada masyarakat luas. Sebab, dampaknya mempengaruhi reputasi mereka dalam bisnisnya,” cetus Ramli.
Oleh karena sudah berlarut-larut dan masyarakat komplain atau mempertanyakan, mau tidak mau MUI mengeluarkan surat pernyataan itu. “Sebenarnya kita tidak ingin seperti itu, karena MUI selalu mengedepankan sifat edukasi atau kekeluargaan,” tambahnya.
Menurut Ramli, sanksi terhadap mereka tentunya pasti ada, seperti penyalahgunaan label atau membohongi konsumen. “Sanksi merupakan kewenangan pemerintah atau lembaga terkait. MUI hanya mengeluarkan rekomendasi saja,” tandasnya.
Terkait persoalan ini pihak Bolu Meranti enggan memberikan komentar dan menyarankan langsung menanyakan kepada MUI. “Langsung saja tanya ke sana (MUI), kan mereka yang keluarkan edaran. Kami enggak mau komentar soal itu,” ungkap wanita yang tak mau menyebutkan namanya di meja kasir Toko Bolu Meranti.
Tak jauh beda disampaikan pihak Risol Spesial Gogo. Alasannya, pimpinan sedang tidak berada di kantor. “Untuk persoalan itu yang bisa menjawab hanya pimpina, tapi kebetulan sedang tidak ada. Jadi, silakan tinggalkan nomor telepon dan nanti kami hubungi,” ucap seorang pegawai wanita Risol Spesial Gogo.

