MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sanksi administrasi berupa denda yang diberikan jika terlambat dalam pengurusan akta lahir, merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Nantinya, besaran denda keterlambatan mengurus akta kelahiran akan diatur lebih jauh dalam peraturan wali kota (perwal).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain menjawab wartawan, Selasa (5/1).
“Di perda kemarin diatur denda maksimal Rp100 ribu, tapi itu belum tentu diberlakukan, jumlahnya bisa kurang dari itu atau sama seperti denda yang berlaku saat ini yakni Rp10 ribu,” ujarnya.
Dikatakannya, baik pemko dan DPRD Medan sepakat mengatur besaran sanksi administrasi berupa denda terkait pengurusan adminduk tersebut dalam perwal. “Perwal cukup kebijakan kepala daerah, menggantinya tidak sulit. Makanya di perda diatur jumlah maksimal, untuk besaran angka pastinya diatur di dalam perwal. Untuk saat ini angkanya belum bisa dipublikasikan,” katanya.
Begitupun, mantan kepala Dinas Kebudayaan Medan ini menekankan, denda atau sanksi administrasi bukan bertujuan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Namun, lebih kepada meningkatkan kesadaran masyarakat.”Yang diberlakukan denda itu hanya untuk akta kelahiran, jumlahnya variatif juga, ada yang sampai Rp500 ribu untuk orang asing atau WNA (Warga Negara Asing),” pungkasnya.
Diketahui, Pemko Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang disahkan di penghujung 2020 kemarin. Dalam perda tersebut diatur mengenai jumlah denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran. Yakni dari semula hanya Rp 10 ribu menjadi Rp100 ribu atau naik 1.000 persen.
Denda tersebut dikenakan bagi masyarakat yang mengurus akta kelahiran ketika anak berusia di atas 60 hari. Jika mengurus di bawah usia 60 hari tidak dikenakan biaya alias gratis.
Anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, menyebut sanksi keterlambatan administrasi dalam pengurusan akta kelahiran dan Perubahan Kartu Keluarga diatur pada pasal 109 ayat 2 yang jumlahnya mencapai Rp100 ribu.
Menurut dia, denda Rp100 ribu untuk keterlambatan pengurusan akta kelahiran sangat memberatkan, khususnya kepada masyarakat pinggiran yang berpenghasilan rendah. Di sisi lain, pihaknya bisa menerima apabila kenaikan denda ditujukan sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan. (prn/ila)