PEMERINTAH Kota Medan bersama Kementerian Agama (Kemeneg) Kota Medan mewacanakan bagi pasangan calon pengantin muda diwajibkan menanam pohon minimal dua pohon.
Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri menganggap wacana itu perlu dilakukan rapat kerja lagi agar sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat dapat diterima.
“Itu kan wacana yang baru diusulkan dalam program Kemenag Kota Medan. Untuk itu, Pemko Medan akan mensosialisasikannya lagi. Jadi untuk teknisnya akan dilakukan rapat kerja kembali Maret nanti. Di situ baru dibahas apa yang menjadi program Kemenag,” kata Syaiful kepada Sumut Pos, Minggu (5/2) .
Dijelaskannya, pelaksanakan rapat kerja dimulai pada tanggal 22-25 Maret 2012. Dalam rapat itu akan dihadiri pejabat di lingkungan Kemenag Kota Medan, Kepala KUA se-Kota Medan, Kepala Madrasah MIN, MTsN dan MAN se-Kota Medan, penyuluh agama Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu.
“Dalam pelaksanaan rapat kerja itu akan dilaksanakan berbagai program. Salah satunya berupa penandatanganan MoU dengan Dinas Pertamanan Kota Medan, tentang gerakan penanaman satu miliar pohon bagi calon pengantin di Kota Medan. Artinya, setiap pengantin yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan menanam dua pohon. Langkah ini dilakukan Kemenag dalam upaya mendukung program wali kota untuk menjadikan Kota Medan hijau,” ujar Syaiful.
Masyarakat Kota Medan, Andre Imanuel yang tinggal di Jalan Sakti Lubis sangat mendukung program tersebut. Namun, dirinya berharap kepada Pemko Medan untuk lebih jelas mengartikan penanaman pohon dalam mendukung Kota Medan hijau.
“Bibit apa yang akan ditanam? dan siapa yang menanggung setip bibit pohon itu? Kita masyarakat sangat mendukung program pemerintah untuk Kota Medan, sudah jelas setiap program yang dibuat pasti ada alasannya. Tetapi kami hanya meminta agar bibit untuk ditanam jangan dibebankan kepada masyarakat lagi, karena untuk membuat Kota Medan hijau sudah ada anggaran yang disediakan Pemko Medan,” jelas Andre yang mengaku belum menikah.
Sedangkan, Rosmawati warga Jalan multatuli, Kecamatan Medan Kota memberikan aspresiasi yang baik kepada Pemko Medan. Dengan penanaman dua pohon setiap calon pengantin membuktikan tanam pohon untuk awal hidup baru. “Kalau itu sangat bagus, jadi bisa membuktikan setiap calon pengantin dibarengi dengan menanam dua pohon membuktikan kalau menikah sama artinya dengan memulai hidup baru,” cetusnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Medan, Juliandi meminta kepada Pemko Medan untuk mensosialisasikan program Kemenag Medan tersebut kepada masyarakat.
“Bukan masalah dukung atau tak mendukung. Tetapi nggak mesti sekali, calon pengantin wajib menanam pohon. Siapa saja pun boleh menanam pohon kalau memang itu untuk mendukung program Kota Medan hijau,” kata politisi Fraksi PKS ini.
Menurutnya, dalam persyaratan rukun nikah tidak ada mengatur untuk mewajibkan menanam pohon. Dengan begitu, Kemenag Medan harus tetap berpegangan pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan rukun nikah. “Syarat nikah kan sesuai dengan rukun nikah. Itu yang terpenting, jadi kalau memang itu untuk mensukseskan program Kota Medan wajar saja, yang terpenting harus disosialisasikan dahulu,” jelasnya mengakhiri.
Sementara itu, kewajiban menanam dua pohon bagi calon pengantin yang akan menikah di Medan mendapat reaksi dari Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Medan. Kebijakan semacam ini akan disomasi ICMI Kota Medan baik kepada Kepala Kemenag Medan dan Wali Kota Medan karena melanggar syariat agama.
‘’Tidak ada kewajiban menanam pohon bagi calon pengantin yang akan menikah. Kita menolak MoU Kemenag Medan dengan Wali Kota Medan karena akan menambah beban bagi calon pengantin. Selama ini dalam mengurus suatu pernikahan, calon pengantin dan keluarga sudah disibukan dengan berbagai kelengkapan administrasi pernikahan,’’ kata Ketua ICMI Kota Medan Indra Sakti Harahap ST MSi di Medan, Minggu (5/2).
Selain itu, lanjut Indra yang juga mahasiswa Strata-3 USU, calon pengantin dan keluarga juga dibuat pusing dengan biaya nikah dan keperluan lain. ‘’Tidak ada hukumnya dalam agama Islam. Dalam rukun nikah yang diwajibkan adalah adanya pengantin lelaki, pengantin perempuan, wali pengantin perempuan, dua orang saksi serta ijab dan qabul,’’ sebut Indra.
Ia berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang memiliki dasar hukum sehingga tidak membingungkan dan menyusahkan masyarakat.
‘’Jangan jadi pelawak dan Wali Kota Medan jangan terjebak dalam membuat kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum apalagi memberatkan masyarakat,’’ tegasnya.
Ketua ICMI Kota Medan menegaskan, pihaknya segera melayangkan somasi apabila kebijakan penanaman pohon bagi calon pengantin dijadikan kewajiban. ‘’Kita segera ajukan somasi terhadap pemerintah yang mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan syariat. Pemerintah harusnya memberi kemudahan bagi calon pengantin dalam mengurus surat nikah, biaya dan hal lain,’’ kata Indra. (*)