25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ada Usaha Oplosan Gas di Kutalimbaru, Ini Buktinya

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin (tengah) dan jajarannya memperlihatkan barang bukti tabung gas yang telah dioplos, saat gelar kasus di Mapolresta Medan, Jumat (5/2). Polresta berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dan menyita sebanyak 770 tabung 3 kg, 120 tabung 12 kg dan 19 tabung 50 kg.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin (tengah) dan jajarannya memperlihatkan barang bukti tabung gas yang telah dioplos, saat gelar kasus di Mapolresta Medan, Jumat (5/2). Polresta berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dan menyita sebanyak 770 tabung 3 kg, 120 tabung 12 kg dan 19 tabung 50 kg.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diam-diam, ternyata ada usaha pengoplosan gas di Dusun Paku Selang, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Buktinya,Sat Reskrim Polresta Medan berhasil mengamankan 904 tabung gas oplosan dari lokasi itu, Kamis (4/2) sore.

Kapolresta Medan Kombes Mardiaz K Dwihananto menyebutkan, selain menyita 904 gas oplosan, pihaknya juga mengamankan seorang wanita yang memasok tabung gas, pendistribusi tabung gas yakni sopir dan kernet.

Adapun gas oplosan yang diamankan terdiri dari 771 tabung gas 3 kg, 120 tabung gas ukuran 12 kg dan 19 tabung ukuran 50 kg. “Seorang pelaku lainnya sedang diburu,”kata Mardiaz dalam paparannya, Jumat (5/2) sore.

Dijelaskan mantan Kapolres Madina ini, pelaku meraih keuntungan dari gas bersubsidi 3 kg dengan cara mengisi ke tabung yang lebih besar. “Gas 3 kilo yang bersubsidi dimasukkan ke tabung yang tidak disubsidi. Para pelaku dijerat dengan undang-undang migas dengan ancaman 6 tahun penjara,”pungkasnya.

Untuk diketahui, ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing yakni Anita (28) warga Jalan Sakura, Medan Tuntungan, selaku pemasok tabung gas, Edi Syahputra (35) warga Tani Asri, Kecamatan Sunggal, selaku supir dan Syafriansyah (21) warga Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, selaku kernet. (ham/han)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin (tengah) dan jajarannya memperlihatkan barang bukti tabung gas yang telah dioplos, saat gelar kasus di Mapolresta Medan, Jumat (5/2). Polresta berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dan menyita sebanyak 770 tabung 3 kg, 120 tabung 12 kg dan 19 tabung 50 kg.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin (tengah) dan jajarannya memperlihatkan barang bukti tabung gas yang telah dioplos, saat gelar kasus di Mapolresta Medan, Jumat (5/2). Polresta berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dan menyita sebanyak 770 tabung 3 kg, 120 tabung 12 kg dan 19 tabung 50 kg.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diam-diam, ternyata ada usaha pengoplosan gas di Dusun Paku Selang, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Buktinya,Sat Reskrim Polresta Medan berhasil mengamankan 904 tabung gas oplosan dari lokasi itu, Kamis (4/2) sore.

Kapolresta Medan Kombes Mardiaz K Dwihananto menyebutkan, selain menyita 904 gas oplosan, pihaknya juga mengamankan seorang wanita yang memasok tabung gas, pendistribusi tabung gas yakni sopir dan kernet.

Adapun gas oplosan yang diamankan terdiri dari 771 tabung gas 3 kg, 120 tabung gas ukuran 12 kg dan 19 tabung ukuran 50 kg. “Seorang pelaku lainnya sedang diburu,”kata Mardiaz dalam paparannya, Jumat (5/2) sore.

Dijelaskan mantan Kapolres Madina ini, pelaku meraih keuntungan dari gas bersubsidi 3 kg dengan cara mengisi ke tabung yang lebih besar. “Gas 3 kilo yang bersubsidi dimasukkan ke tabung yang tidak disubsidi. Para pelaku dijerat dengan undang-undang migas dengan ancaman 6 tahun penjara,”pungkasnya.

Untuk diketahui, ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing yakni Anita (28) warga Jalan Sakura, Medan Tuntungan, selaku pemasok tabung gas, Edi Syahputra (35) warga Tani Asri, Kecamatan Sunggal, selaku supir dan Syafriansyah (21) warga Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, selaku kernet. (ham/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/