MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diam-diam, ternyata ada usaha pengoplosan gas di Dusun Paku Selang, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Buktinya,Sat Reskrim Polresta Medan berhasil mengamankan 904 tabung gas oplosan dari lokasi itu, Kamis (4/2) sore.
Kapolresta Medan Kombes Mardiaz K Dwihananto menyebutkan, selain menyita 904 gas oplosan, pihaknya juga mengamankan seorang wanita yang memasok tabung gas, pendistribusi tabung gas yakni sopir dan kernet.
Adapun gas oplosan yang diamankan terdiri dari 771 tabung gas 3 kg, 120 tabung gas ukuran 12 kg dan 19 tabung ukuran 50 kg. “Seorang pelaku lainnya sedang diburu,”kata Mardiaz dalam paparannya, Jumat (5/2) sore.
Dijelaskan mantan Kapolres Madina ini, pelaku meraih keuntungan dari gas bersubsidi 3 kg dengan cara mengisi ke tabung yang lebih besar. “Gas 3 kilo yang bersubsidi dimasukkan ke tabung yang tidak disubsidi. Para pelaku dijerat dengan undang-undang migas dengan ancaman 6 tahun penjara,”pungkasnya.
Untuk diketahui, ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing yakni Anita (28) warga Jalan Sakura, Medan Tuntungan, selaku pemasok tabung gas, Edi Syahputra (35) warga Tani Asri, Kecamatan Sunggal, selaku supir dan Syafriansyah (21) warga Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, selaku kernet. (ham/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diam-diam, ternyata ada usaha pengoplosan gas di Dusun Paku Selang, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Buktinya,Sat Reskrim Polresta Medan berhasil mengamankan 904 tabung gas oplosan dari lokasi itu, Kamis (4/2) sore.
Kapolresta Medan Kombes Mardiaz K Dwihananto menyebutkan, selain menyita 904 gas oplosan, pihaknya juga mengamankan seorang wanita yang memasok tabung gas, pendistribusi tabung gas yakni sopir dan kernet.
Adapun gas oplosan yang diamankan terdiri dari 771 tabung gas 3 kg, 120 tabung gas ukuran 12 kg dan 19 tabung ukuran 50 kg. “Seorang pelaku lainnya sedang diburu,”kata Mardiaz dalam paparannya, Jumat (5/2) sore.
Dijelaskan mantan Kapolres Madina ini, pelaku meraih keuntungan dari gas bersubsidi 3 kg dengan cara mengisi ke tabung yang lebih besar. “Gas 3 kilo yang bersubsidi dimasukkan ke tabung yang tidak disubsidi. Para pelaku dijerat dengan undang-undang migas dengan ancaman 6 tahun penjara,”pungkasnya.
Untuk diketahui, ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing yakni Anita (28) warga Jalan Sakura, Medan Tuntungan, selaku pemasok tabung gas, Edi Syahputra (35) warga Tani Asri, Kecamatan Sunggal, selaku supir dan Syafriansyah (21) warga Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, selaku kernet. (ham/han)