25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dewan Minta Evaluasi Rusdi Sinuraya

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
Suasana RDP Komisi C dengan jajaran direksi PD Pasar Medan, Senin (5/2).

SUMUTPOS.CO – Kinerja direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan sedang dalam sorotan legislatif. Betapa tidak, Rusdi Sinuraya sebagai komandan PD Pasar dianggap gagal mengakomodir relokasi pedagang menuju gedung baru Pasar Mini Marelan. Atas dasar itu, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pun diminta segera mengevaluasi kinerja Rusdi.

“Sudah sangat jelas, masalah relokasi pedagang Pasar Mini Marelan ini begitu amburadul. Pertama, mereka (PD Pasar) berani tangani (kelola pedagang), padahal aset itu belum diserahterimakan. Apa dasar mereka? Kan sudah gak jelas. Apa yang disosialiasikan juga tidak sesuai kenyataan. Sosialisasinya bagus, tapi realisasinya menyalah. Atas dasar itu, kami melihat kinerja dirut kurang baik dan kami minta dievaluasi,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe saat dikonfirmasi Sumut Pos, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PD Pasar soal Pasar Marelan, Senin (5/2).

Namun dalam RDP hari itu masih belum membuahkan hasil alias gantung. Sebab Komisi C cuma mengundang pihak dari PD Pasar saja. Direncanakan pada hari ini, Senin (5/2) perwakilan Pemko, Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) akan turut diundang pada RDP lanjutan. “Kami bakal mengeluarkan rekomendasi atas masalah ini. Setidaknya Pemko kami minta menyediakan lapak/kios terlebih dahulu, sebelum merelokasi pedagang,” imbuhnya.

Bayek mengatakan, salah satu ‘permainan’ PD Pasar di pasar tradisional tersebut, yakni adanya jual beli lapak (meja) untuk pedagang. Dimana, tahapannya siapa yang mau berjualan, untuk meja sayur dikenakan Rp5 juta, meja daging/ikan Rp7 juta dan kios Rp10 juta. Hampir dapat dipastikan mereka yang diutamakan berjualan di dalam.

“Tetapi faktanya terbalik, banyak yang sudah memiliki meja dan dasar tapi tidak dapat berjualan di dalam. Bahkan ada yang sudah belasan tahun berjualan, lantaran pas didata tidak berada di tempat, justru tidak mendapat lapak. Begitu dia punya waktu dan datang buat mendaftar, mereka (P3TM) bilang meja sudah habis. Padahal dia sudah membawa kartu kuning, tanda sudah memberi uang muka,” katanya.

Ironinya, lanjut Bayek, uang panjar si pemilik meja sebelumnya itu dikembalikan. Setelah dipulangkan, ada orang lain menawarkan pada si pemilik meja sebelumnya. “Jadi artinya beli meja ada, mendaftar ulang tidak ada. Seperti scond market. Nah, tidak mungkin PD Pasar tidak mengetahui permainan ini. Masalah lainnya ada orang yang punya lebih dari satu kios, dan kios itu bisa dia jual belikan sama pemilik meja yang sudah lebih 15 tahun berjualan di sana,” ujar politisi Golkar itu.

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
Suasana RDP Komisi C dengan jajaran direksi PD Pasar Medan, Senin (5/2).

SUMUTPOS.CO – Kinerja direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan sedang dalam sorotan legislatif. Betapa tidak, Rusdi Sinuraya sebagai komandan PD Pasar dianggap gagal mengakomodir relokasi pedagang menuju gedung baru Pasar Mini Marelan. Atas dasar itu, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pun diminta segera mengevaluasi kinerja Rusdi.

“Sudah sangat jelas, masalah relokasi pedagang Pasar Mini Marelan ini begitu amburadul. Pertama, mereka (PD Pasar) berani tangani (kelola pedagang), padahal aset itu belum diserahterimakan. Apa dasar mereka? Kan sudah gak jelas. Apa yang disosialiasikan juga tidak sesuai kenyataan. Sosialisasinya bagus, tapi realisasinya menyalah. Atas dasar itu, kami melihat kinerja dirut kurang baik dan kami minta dievaluasi,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe saat dikonfirmasi Sumut Pos, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PD Pasar soal Pasar Marelan, Senin (5/2).

Namun dalam RDP hari itu masih belum membuahkan hasil alias gantung. Sebab Komisi C cuma mengundang pihak dari PD Pasar saja. Direncanakan pada hari ini, Senin (5/2) perwakilan Pemko, Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) akan turut diundang pada RDP lanjutan. “Kami bakal mengeluarkan rekomendasi atas masalah ini. Setidaknya Pemko kami minta menyediakan lapak/kios terlebih dahulu, sebelum merelokasi pedagang,” imbuhnya.

Bayek mengatakan, salah satu ‘permainan’ PD Pasar di pasar tradisional tersebut, yakni adanya jual beli lapak (meja) untuk pedagang. Dimana, tahapannya siapa yang mau berjualan, untuk meja sayur dikenakan Rp5 juta, meja daging/ikan Rp7 juta dan kios Rp10 juta. Hampir dapat dipastikan mereka yang diutamakan berjualan di dalam.

“Tetapi faktanya terbalik, banyak yang sudah memiliki meja dan dasar tapi tidak dapat berjualan di dalam. Bahkan ada yang sudah belasan tahun berjualan, lantaran pas didata tidak berada di tempat, justru tidak mendapat lapak. Begitu dia punya waktu dan datang buat mendaftar, mereka (P3TM) bilang meja sudah habis. Padahal dia sudah membawa kartu kuning, tanda sudah memberi uang muka,” katanya.

Ironinya, lanjut Bayek, uang panjar si pemilik meja sebelumnya itu dikembalikan. Setelah dipulangkan, ada orang lain menawarkan pada si pemilik meja sebelumnya. “Jadi artinya beli meja ada, mendaftar ulang tidak ada. Seperti scond market. Nah, tidak mungkin PD Pasar tidak mengetahui permainan ini. Masalah lainnya ada orang yang punya lebih dari satu kios, dan kios itu bisa dia jual belikan sama pemilik meja yang sudah lebih 15 tahun berjualan di sana,” ujar politisi Golkar itu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/