31.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

KPK Bidik 3 Kontraktor Jadi Tersangka

Penuntut Umum dari lembaga antirasuah itu juga mengungkapkan, setiap pengerjaan proyek di Dinas PUPR Batubara sudah ada jumlah besaran fee yang akan diterima OK Arya dan Helman dari para rekanan tersebut. “Terdakwa OK Arya Zulkarnain menerima 10 persen dan terdakwa Helman Herdadi 5 Persen untuk pengaturan sejumlah poryek di Dinas PUPR Batubara,” tutur Ariawan.

Menurutnya, kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang itu agar mereka baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi guna memenangkan Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar dalam proses pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara tahun 2016-2017.

Dalam perkara penyuapan ini, JPU KPK telah menuntut Maringan Situmorang dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan pada Kamis (25/1).

Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari OTT yang dilakukan KPK di Sumut pada pertengahan September 2017. KPK menangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9/2017). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.

Sementara pantau Sumut Pos, usai sidang OK Arya Zulkarnain langsung duduk di kursi pengunjung ruang sidang utama di PN Medan. Ia langsung disambut keluarga dan kerabatnya yang sembari menyodorkan nasi kotak kepadanya.

OK Arya yang mengenakan kemeja putih itu menyantap nasi kotak tersebut dengan lahap, sembari berbincang dengan keluarga dan kerabatnya.

Demikian juga dengan Helman Herdadi yang selama persidangan memegang tongkat akibat kecelakaan pada September 2017 lalu. Helman Herdadi juga menemui keluarganya yang sejak awal mengikuti jalannya sidang. Sayang, saat diwawancari, mereka enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Usai makan, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Brimob Polda Sumut, ketiga terdakwa kembali dibawa ke Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan. (gus/adz)

Penuntut Umum dari lembaga antirasuah itu juga mengungkapkan, setiap pengerjaan proyek di Dinas PUPR Batubara sudah ada jumlah besaran fee yang akan diterima OK Arya dan Helman dari para rekanan tersebut. “Terdakwa OK Arya Zulkarnain menerima 10 persen dan terdakwa Helman Herdadi 5 Persen untuk pengaturan sejumlah poryek di Dinas PUPR Batubara,” tutur Ariawan.

Menurutnya, kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang itu agar mereka baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi guna memenangkan Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar dalam proses pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara tahun 2016-2017.

Dalam perkara penyuapan ini, JPU KPK telah menuntut Maringan Situmorang dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan pada Kamis (25/1).

Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari OTT yang dilakukan KPK di Sumut pada pertengahan September 2017. KPK menangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9/2017). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.

Sementara pantau Sumut Pos, usai sidang OK Arya Zulkarnain langsung duduk di kursi pengunjung ruang sidang utama di PN Medan. Ia langsung disambut keluarga dan kerabatnya yang sembari menyodorkan nasi kotak kepadanya.

OK Arya yang mengenakan kemeja putih itu menyantap nasi kotak tersebut dengan lahap, sembari berbincang dengan keluarga dan kerabatnya.

Demikian juga dengan Helman Herdadi yang selama persidangan memegang tongkat akibat kecelakaan pada September 2017 lalu. Helman Herdadi juga menemui keluarganya yang sejak awal mengikuti jalannya sidang. Sayang, saat diwawancari, mereka enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Usai makan, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Brimob Polda Sumut, ketiga terdakwa kembali dibawa ke Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/