32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bila Keberatan, Dody Pasti Ajukan Praperadilan, Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung oleh PT ALAM

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascapenetapan Dody Shah alias Musa Idishah sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur (Alam) di langkat, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) belum memeriksa saksi lain.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan menyatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Penyidik baru memeriksa Dody. Belum ada pemeriksaan lain,” jawab Tatan, kemarinn

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengatakan abang Dody, Musa Rajekshah alias Ijeck yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Wagub Sumut (Wagubsu), sempat dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain Ijeck, pengusaha tersohor dari Sumut, H Anif, juga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus perambahan hutan yang dilakukan PT ALAM. Dalam kasus tersebut, keduanya diduga mengetahui adanya pengelolaan lokasi kawasan hutan di daerah Langkat yang diusahakan oleh PT ALAM. Namun keduanya tidak hadir.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Sumut beberapa waktu lalu, mereka sebelumnya telah menggandeng Dinas Kehutanan Sumut dalam melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan fakta, bahwa lahan yang diusahai perusahaan yang dipimpin Dody itu adalah kawasan hutan lindung.

Pascadiusutnya kasus tersebut, Dinas Kehutan Sumut dan Dinas Perkebunan Sumut menyatakan, PT ALAM tidak melakukan perambahan hutan lindung di langkat. Bahkan, perusahaan itu disebut mendapatkan predikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang artinya perusahaan itu sehat dan memberi dampak positif ke lingkungannya.

Menyikapi perkembangan kasus ini, Direktur Polri Watch, Abdul Salam Karim atau yang akrab disapa Salum mengatakan, tindakan polisi pada dasarnya dilakukan atas sebuah keyakinan dan alat bukti yang mereka miliki.

“Pastinya polisi berkeyakinan dengan bukti-bukti yang mereka miliki. Jadi soal pernyataan beberapa pihak yang menyatakan perusahaan itu tidak ada masalah, saya rasa bila memang Dody keberatan kan pasti mengajukan Praperadilan,” ungkapnya.

Menurut Salum, masyarakat hanya perlu menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut. “Kita lihat saja hasilnya nanti, siapa lagi yang terlibat,” pungkas Salum.

Terkait kasus ini, Dody Shah yang ditetapkan Poldasu sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, mengatakan akan menghormati setiap proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kita akan ikuti proses hukum yang berjalan ini. Terkait bagaimana hasilnya, kata dia, lihat saja nanti,” kata Dody, Senin (4/2).

Dody yang merupakan pimpinan dari perusahaan PT Anugerah Langkat Makmur atau PT ALAM, diduga telah mengalihfungsikan lahan seluas 366 hektare di sejumlah kecamatan Kabupaten Langkat. Areanya berada di ecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang.

Sebelumnya, polisi menggeledah Kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan ini berkaitan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat, dan menetapkan Dody selaku pimpinan perusahaan sebagai tersangka.

Penggeledahan itu setelah Ditreskrimsus Polda Sumut melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangannya sesuai kapasitasnya sebagai direktur PT ALAM. Namun, sampai dua kali pemanggilan, tersangka tetap mangkir. Pada Selasa (29/1/2019) malam, tersangka dipanggil paksa dari rumahnya.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (30/1/2019), statusnya ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik menilai tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (dvs)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascapenetapan Dody Shah alias Musa Idishah sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur (Alam) di langkat, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) belum memeriksa saksi lain.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan menyatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Penyidik baru memeriksa Dody. Belum ada pemeriksaan lain,” jawab Tatan, kemarinn

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengatakan abang Dody, Musa Rajekshah alias Ijeck yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Wagub Sumut (Wagubsu), sempat dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain Ijeck, pengusaha tersohor dari Sumut, H Anif, juga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus perambahan hutan yang dilakukan PT ALAM. Dalam kasus tersebut, keduanya diduga mengetahui adanya pengelolaan lokasi kawasan hutan di daerah Langkat yang diusahakan oleh PT ALAM. Namun keduanya tidak hadir.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Sumut beberapa waktu lalu, mereka sebelumnya telah menggandeng Dinas Kehutanan Sumut dalam melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan fakta, bahwa lahan yang diusahai perusahaan yang dipimpin Dody itu adalah kawasan hutan lindung.

Pascadiusutnya kasus tersebut, Dinas Kehutan Sumut dan Dinas Perkebunan Sumut menyatakan, PT ALAM tidak melakukan perambahan hutan lindung di langkat. Bahkan, perusahaan itu disebut mendapatkan predikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang artinya perusahaan itu sehat dan memberi dampak positif ke lingkungannya.

Menyikapi perkembangan kasus ini, Direktur Polri Watch, Abdul Salam Karim atau yang akrab disapa Salum mengatakan, tindakan polisi pada dasarnya dilakukan atas sebuah keyakinan dan alat bukti yang mereka miliki.

“Pastinya polisi berkeyakinan dengan bukti-bukti yang mereka miliki. Jadi soal pernyataan beberapa pihak yang menyatakan perusahaan itu tidak ada masalah, saya rasa bila memang Dody keberatan kan pasti mengajukan Praperadilan,” ungkapnya.

Menurut Salum, masyarakat hanya perlu menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut. “Kita lihat saja hasilnya nanti, siapa lagi yang terlibat,” pungkas Salum.

Terkait kasus ini, Dody Shah yang ditetapkan Poldasu sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, mengatakan akan menghormati setiap proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kita akan ikuti proses hukum yang berjalan ini. Terkait bagaimana hasilnya, kata dia, lihat saja nanti,” kata Dody, Senin (4/2).

Dody yang merupakan pimpinan dari perusahaan PT Anugerah Langkat Makmur atau PT ALAM, diduga telah mengalihfungsikan lahan seluas 366 hektare di sejumlah kecamatan Kabupaten Langkat. Areanya berada di ecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang.

Sebelumnya, polisi menggeledah Kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan ini berkaitan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat, dan menetapkan Dody selaku pimpinan perusahaan sebagai tersangka.

Penggeledahan itu setelah Ditreskrimsus Polda Sumut melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangannya sesuai kapasitasnya sebagai direktur PT ALAM. Namun, sampai dua kali pemanggilan, tersangka tetap mangkir. Pada Selasa (29/1/2019) malam, tersangka dipanggil paksa dari rumahnya.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (30/1/2019), statusnya ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik menilai tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/