25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tandatangani Pembangunan Zona Integritas, Kejatisu Deklarasikan Bebas KKN

istimewa/sumu tpos
PENANDATANGANAN: Kajatisu Fachruddin Siregar, menyaksikan deklarasi penandatanganan pembangunan zona integritas, Senin (4/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mendeklarasikan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (4/2/).

Penandatangan deklarasi zona integritas jajaran Kejatisu, menjadi salah satu bentuk keseriusan Kejaksaan untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di wilayah kerja Kejati Sumut. Penandatanganan zona integritas dipimpin langsung oleh Kajatisu Fachruddin Siregar, Wakajatisu Yudi Sutoto.

Peningkatan pelayanan dan wilayah bebas korupsi akan menjadi salah satu upaya peningkatan pelayanan. Salah satu syarat untuk menegakkan tujuan dalam menciptakan WBK dan WBBM harus terintegrasi mulai dari pimpinan sampai kepada bawahan. Penandatanganan pembangunan zona integritas ini jangan hanya seremonial belakan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Fachruddin Siregar mengatakan, kejaksaan atau satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia akan banyak yang mendapat predikat Zona Intergritas menuju WBK dan WBBM.

“Zona ini terkait dengan area perubahan dalam manajemen perubahan dan pihaknya berkomitmen, dalam kaitan Zona Integritas ini semua pegawai menandatangani pakta integritas bersama untuk menjadi satuan kerja masuk dalam WBK menuju WBBM,” katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design reformasi birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran utama yaitu, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi. Pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan melalui zona integritas.

Secara khusus, mantan Kajati Papua ini menyampaikan Kejatisu berniat untuk masuk dalam salah satu satuan kerja di Kejaksaan Tinggi Sumut dalam zona integritas, WBK dan WBBM. Hal ini sudah disampaikan kepada pegawai sebelum komitmen bersama.

“Yang ingin dibangun adalah solidaritas dari semua dan melakukan konsolidasi dan optimalisasi kepada semua bidang di Kejati Sumut,” paparnya.

Fachruddin menegaskan, pihaknya juga memerlukan dukungan semua elemen masyarakat karena yang paling utama nanti adalah public trust dari seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara. Secara umum ada enam hal yang menjadi titik fokus Kejatisu yakni, manajemen perubahan, tata laksana, manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan publik.

Namun yang utama kata Fachruddin, adalah pelayanan publik, agar kepecayaan masyarakat bisa bertambah lagi, bahwa kejaksaan bisa melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan good dan clean government.

Pantauan di lokasi, seluruh pegawai, jaksa fungsional dan pegawai tata usaha juga ikut menandatangani deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas. (man/ila)

istimewa/sumu tpos
PENANDATANGANAN: Kajatisu Fachruddin Siregar, menyaksikan deklarasi penandatanganan pembangunan zona integritas, Senin (4/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mendeklarasikan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (4/2/).

Penandatangan deklarasi zona integritas jajaran Kejatisu, menjadi salah satu bentuk keseriusan Kejaksaan untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di wilayah kerja Kejati Sumut. Penandatanganan zona integritas dipimpin langsung oleh Kajatisu Fachruddin Siregar, Wakajatisu Yudi Sutoto.

Peningkatan pelayanan dan wilayah bebas korupsi akan menjadi salah satu upaya peningkatan pelayanan. Salah satu syarat untuk menegakkan tujuan dalam menciptakan WBK dan WBBM harus terintegrasi mulai dari pimpinan sampai kepada bawahan. Penandatanganan pembangunan zona integritas ini jangan hanya seremonial belakan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Fachruddin Siregar mengatakan, kejaksaan atau satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia akan banyak yang mendapat predikat Zona Intergritas menuju WBK dan WBBM.

“Zona ini terkait dengan area perubahan dalam manajemen perubahan dan pihaknya berkomitmen, dalam kaitan Zona Integritas ini semua pegawai menandatangani pakta integritas bersama untuk menjadi satuan kerja masuk dalam WBK menuju WBBM,” katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design reformasi birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran utama yaitu, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi. Pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan melalui zona integritas.

Secara khusus, mantan Kajati Papua ini menyampaikan Kejatisu berniat untuk masuk dalam salah satu satuan kerja di Kejaksaan Tinggi Sumut dalam zona integritas, WBK dan WBBM. Hal ini sudah disampaikan kepada pegawai sebelum komitmen bersama.

“Yang ingin dibangun adalah solidaritas dari semua dan melakukan konsolidasi dan optimalisasi kepada semua bidang di Kejati Sumut,” paparnya.

Fachruddin menegaskan, pihaknya juga memerlukan dukungan semua elemen masyarakat karena yang paling utama nanti adalah public trust dari seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara. Secara umum ada enam hal yang menjadi titik fokus Kejatisu yakni, manajemen perubahan, tata laksana, manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan publik.

Namun yang utama kata Fachruddin, adalah pelayanan publik, agar kepecayaan masyarakat bisa bertambah lagi, bahwa kejaksaan bisa melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan good dan clean government.

Pantauan di lokasi, seluruh pegawai, jaksa fungsional dan pegawai tata usaha juga ikut menandatangani deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/