26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Urus SPPT Dikutip Rp100 Ribu

Aduh, Pungli di Dispenda Medan

MEDAN-Untuk mengambil formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan, warga harus merogoh kocek Rp100 ribu. Anehnya, pungutan liar (pungli) itu muncul di tengah gencarnya masyarakat Kota Medan yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2012.

“Kutipan liar pengurusan SPPT ini sudah berulang kali dikeluhkan warga. Selain itu, sikap petugas di Dispenda juga kurang bersahabat membuat warga merasa dipersulit padahal ingin menyetor uang ke kas negara. Mau nyetor uang ke kas negara saja dipersulit ditambah lagi harus ada uang pelicin, barulah urusan selesai,” kata Ibrahim, seorang warga yang ditemui di kantor Dispenda Medan, kemarin (5/3).  Dia meminta kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengevaluasi sistem pelayanan publik.

Hasil penelusuran wartawan, pegawai yang bertugas di dinas itu tak segan-segan meminta uang  pelicin, meskipun pengumuman tentang adanya kutipan pengurusan SPPT tidak ada tercantum dalam pemberitahuan di  lantai III Kantor Dispenda.

“Sudah segitu pasarannya bang, tidak bisa kurang lagi. Itupun karena satu atap (pegawai Pemko Medan), kalau di luar harganya lain lagi,” kata salah seorang pengawai di Dispenda Medan.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2012 ini PBB sudah menjadi wewenang Dispenda Medan yang sebelumnya ditangani Kantor Pelayanan Pajak Medan. Saat ditangani kantor pelayanan pajak, SPPT langsung diantar ke rumah warga sehingga tidak perlu repot-repot mendatangi  kantor tersebut. Namun setelah ditangani Dispenda, warga mengeluh karena birokrasinya terlalu bertele-tele sehingga terkesan dipersulit sebab sampai saat ini SPPT belum sampai ke tangan warga.

Warga sangat membutuhkan SPPT karena untuk berbagai urusan seperti pengurusan sertifikat, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan pengajuan kredit ke bank harus menyertakan surat tersebut.

Kadispenda Medan, Syahrul Harahap yang ditemui wartawan di kantor Wali Kota Medan sangat terkejut dengan informasi adanya pungli dan langsung menelepon stafnya di kantor untuk menindak bawahannya yang meminta uang tersebut.
“Kita akan tindak bila perlu dipindahkan dari Dispenda,” bebernya singkat.(adl)

Aduh, Pungli di Dispenda Medan

MEDAN-Untuk mengambil formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan, warga harus merogoh kocek Rp100 ribu. Anehnya, pungutan liar (pungli) itu muncul di tengah gencarnya masyarakat Kota Medan yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2012.

“Kutipan liar pengurusan SPPT ini sudah berulang kali dikeluhkan warga. Selain itu, sikap petugas di Dispenda juga kurang bersahabat membuat warga merasa dipersulit padahal ingin menyetor uang ke kas negara. Mau nyetor uang ke kas negara saja dipersulit ditambah lagi harus ada uang pelicin, barulah urusan selesai,” kata Ibrahim, seorang warga yang ditemui di kantor Dispenda Medan, kemarin (5/3).  Dia meminta kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengevaluasi sistem pelayanan publik.

Hasil penelusuran wartawan, pegawai yang bertugas di dinas itu tak segan-segan meminta uang  pelicin, meskipun pengumuman tentang adanya kutipan pengurusan SPPT tidak ada tercantum dalam pemberitahuan di  lantai III Kantor Dispenda.

“Sudah segitu pasarannya bang, tidak bisa kurang lagi. Itupun karena satu atap (pegawai Pemko Medan), kalau di luar harganya lain lagi,” kata salah seorang pengawai di Dispenda Medan.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2012 ini PBB sudah menjadi wewenang Dispenda Medan yang sebelumnya ditangani Kantor Pelayanan Pajak Medan. Saat ditangani kantor pelayanan pajak, SPPT langsung diantar ke rumah warga sehingga tidak perlu repot-repot mendatangi  kantor tersebut. Namun setelah ditangani Dispenda, warga mengeluh karena birokrasinya terlalu bertele-tele sehingga terkesan dipersulit sebab sampai saat ini SPPT belum sampai ke tangan warga.

Warga sangat membutuhkan SPPT karena untuk berbagai urusan seperti pengurusan sertifikat, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan pengajuan kredit ke bank harus menyertakan surat tersebut.

Kadispenda Medan, Syahrul Harahap yang ditemui wartawan di kantor Wali Kota Medan sangat terkejut dengan informasi adanya pungli dan langsung menelepon stafnya di kantor untuk menindak bawahannya yang meminta uang tersebut.
“Kita akan tindak bila perlu dipindahkan dari Dispenda,” bebernya singkat.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/