33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Rekanan Jadi Otak Pelaku

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Medan, otak pelaku kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Kebersihan Kota Medan adalah Edi, yang merupakan direktur sekaligus kuasa dari CV Anugerah Lestari.

“Diduga Edi sebagai otak pelaku dalam kasus ini. Kalau sopir, mereka mengikut saja dan suka dikasih uangnya. Namun, sopir tidak tahu dari mana uang itu,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (5/3) siang.

Menurut Jufri, dari hasil penyidikan, sopir tidak tahu mekanisme untuk mencairkan uang yang diberikan Abdul Mutolip selaku pembagi voucher BBM ke pihak kecamatan dan Adnan selaku petugas Dinas Kebersihan yang ditempatkan di SPBU Kasuari.

“Dari empat orang sopir yang pernah kita periksa, mereka mengaku tidak ada menukar langsung voucher itu menjadi uang, mereka juga membantahnya,” kata Jufri.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pekan depan penyidik menjadwalkan pemeriksaan kembali ketiga tersangka. “Tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiganya,” jelasnya.

Disinggung apakah ketiga tersangka akan ditahan? Jufri tidak banyak berkomentar. “Itu nanti tergantung kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Sementara mengenai dugaan penyelewengan dana wajib retribusi sampah (WRS), Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi mengaku, saat ini pihaknya tengah bekerja melakukan verifikasi tentang pelaksanaan pengutipan WRS yang selama ini dikelola kecamatan.

Pasalnya, sesuai instruksi Plt Wali Kota Medan, penanganan sampah serta WRS dikembalikan kepada Dinas Kebersihan Kota Medan. “Inspektorat sifatnya melakukan pembinaan dan melakukan perbaikan ketika ada pihak yang melakukan kesalahan,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (4/3).

Disinggung apakah tindakan yang dilakukan oknum PNS yang mempergunakan uang WRS untuk kepentingan adalah sebuah tindakan korupsi, Farid enggan memberikan komentar. “Janganlah saya ditanya seperti itu, tafsirkanlah sendiri,” kilahnya.

Dia mengaku untuk Wilayah I (Kecamatan Medan Amplas, Medan Kota, Medan Area, Medan Denai, Medan Timur), dan Wilayah II ( Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Selayang serta Medan Tuntungan) sudah mengembalikan retribusi.

“Tim sedang melakukan verifikasi, sebagian sudah ada yang dipulangkan baik itu uang ataupun karcisnya,” ujarnya tanpa bisa merinci jumlah uang yang sudah dikembalikan setiap wilayah.

Ditanyai kemungkinan Pemko Medan melaporkan oknum yang berbuat kecurangan tersebut kepada pihak penegak hokum, dia mengakui kemungkinan itu bisa saja dilakukan, ketika oknum PNS yang dilakukan pembinaan tidak mendengarkan instruksi dan arahan dari Inspektorat. “Kalau yang bersangkutan membadel, tindakan melaporkan kepada pihak penegak hukum akan diambil,” katanya.

Hasil  verifikasi yang dilakukan tim akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut untuk ditindak lanjuti apakah membuat itu sebagai temuan atau tidak.

“Kalau BPK membuat itu menjadi temuan, tidak ada yang bisa menghalanginya, begitu juga ketika temuan itu disambut oleh penegak hukum untuk ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Ditanyai apakah pihaknya akan memberikan data WRS yang belum disetorkan kepada Kejari Medan. Farid mengaku pihaknya tidak mungkin akan menghalang-halangi tindakan yang akan dilakukan penyidik dari penegak hukum

“Kasus BBM yang menjadi temuan BPK saja kita serahkan kepada Kejari Medan sesuai permintaan instansi tersebut, apalagi data seperti itu. Akan saya berikan jika memang dibutuhkan oleh penegak hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Asisten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengatakan, rapat Tim Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) tentang hasil verifikasi WRS akan dilakukan pekan ini, namun dia belum bisa memastikan jadwalnya. “Kita usahakan rapatnya dalam pekan ini juga, mengenai waktu akan kita kordinasikan dengan pihak yang terkait,” ungkapnya.

Mantan Kabag Hukum Pemko Medan ini menambahkan hasil verifikasi wilayah II dari Rp2 miliar, baru Rp1,26 miliar yang dikembalikan kepada kas daerah. Kalau wilayah I saya lupa angka pastinya,” jelasnya.

Sampai saat ini dia mengaku belum menerima lapran dari bendahara Dinas Kebersihan, apakah WRS yang belum disetorkan oleh mandor Kelurahan Sukaramai II sebesar Rp174 juta sudah dikembalikan atau belum.

Sementara itu, Kadis Kebersihan Kota Medan, Pardamean Siregar mengaku akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi dalam urusan WRS dengan cara membuat laporan setiap bulan.

Laporan yang dilakukan setiap bulan, kata dia, akan meminimalisir kejadian uang WRS yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. ” Kalau tiap bulan kita buat laporan, kejadian ini tidak akan terulang lagi, ini tindak lanjut dari penyelewengan WRS,” katanya. (gus/dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Medan, otak pelaku kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Kebersihan Kota Medan adalah Edi, yang merupakan direktur sekaligus kuasa dari CV Anugerah Lestari.

“Diduga Edi sebagai otak pelaku dalam kasus ini. Kalau sopir, mereka mengikut saja dan suka dikasih uangnya. Namun, sopir tidak tahu dari mana uang itu,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (5/3) siang.

Menurut Jufri, dari hasil penyidikan, sopir tidak tahu mekanisme untuk mencairkan uang yang diberikan Abdul Mutolip selaku pembagi voucher BBM ke pihak kecamatan dan Adnan selaku petugas Dinas Kebersihan yang ditempatkan di SPBU Kasuari.

“Dari empat orang sopir yang pernah kita periksa, mereka mengaku tidak ada menukar langsung voucher itu menjadi uang, mereka juga membantahnya,” kata Jufri.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pekan depan penyidik menjadwalkan pemeriksaan kembali ketiga tersangka. “Tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiganya,” jelasnya.

Disinggung apakah ketiga tersangka akan ditahan? Jufri tidak banyak berkomentar. “Itu nanti tergantung kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Sementara mengenai dugaan penyelewengan dana wajib retribusi sampah (WRS), Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi mengaku, saat ini pihaknya tengah bekerja melakukan verifikasi tentang pelaksanaan pengutipan WRS yang selama ini dikelola kecamatan.

Pasalnya, sesuai instruksi Plt Wali Kota Medan, penanganan sampah serta WRS dikembalikan kepada Dinas Kebersihan Kota Medan. “Inspektorat sifatnya melakukan pembinaan dan melakukan perbaikan ketika ada pihak yang melakukan kesalahan,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (4/3).

Disinggung apakah tindakan yang dilakukan oknum PNS yang mempergunakan uang WRS untuk kepentingan adalah sebuah tindakan korupsi, Farid enggan memberikan komentar. “Janganlah saya ditanya seperti itu, tafsirkanlah sendiri,” kilahnya.

Dia mengaku untuk Wilayah I (Kecamatan Medan Amplas, Medan Kota, Medan Area, Medan Denai, Medan Timur), dan Wilayah II ( Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Selayang serta Medan Tuntungan) sudah mengembalikan retribusi.

“Tim sedang melakukan verifikasi, sebagian sudah ada yang dipulangkan baik itu uang ataupun karcisnya,” ujarnya tanpa bisa merinci jumlah uang yang sudah dikembalikan setiap wilayah.

Ditanyai kemungkinan Pemko Medan melaporkan oknum yang berbuat kecurangan tersebut kepada pihak penegak hokum, dia mengakui kemungkinan itu bisa saja dilakukan, ketika oknum PNS yang dilakukan pembinaan tidak mendengarkan instruksi dan arahan dari Inspektorat. “Kalau yang bersangkutan membadel, tindakan melaporkan kepada pihak penegak hukum akan diambil,” katanya.

Hasil  verifikasi yang dilakukan tim akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut untuk ditindak lanjuti apakah membuat itu sebagai temuan atau tidak.

“Kalau BPK membuat itu menjadi temuan, tidak ada yang bisa menghalanginya, begitu juga ketika temuan itu disambut oleh penegak hukum untuk ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Ditanyai apakah pihaknya akan memberikan data WRS yang belum disetorkan kepada Kejari Medan. Farid mengaku pihaknya tidak mungkin akan menghalang-halangi tindakan yang akan dilakukan penyidik dari penegak hukum

“Kasus BBM yang menjadi temuan BPK saja kita serahkan kepada Kejari Medan sesuai permintaan instansi tersebut, apalagi data seperti itu. Akan saya berikan jika memang dibutuhkan oleh penegak hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Asisten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengatakan, rapat Tim Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) tentang hasil verifikasi WRS akan dilakukan pekan ini, namun dia belum bisa memastikan jadwalnya. “Kita usahakan rapatnya dalam pekan ini juga, mengenai waktu akan kita kordinasikan dengan pihak yang terkait,” ungkapnya.

Mantan Kabag Hukum Pemko Medan ini menambahkan hasil verifikasi wilayah II dari Rp2 miliar, baru Rp1,26 miliar yang dikembalikan kepada kas daerah. Kalau wilayah I saya lupa angka pastinya,” jelasnya.

Sampai saat ini dia mengaku belum menerima lapran dari bendahara Dinas Kebersihan, apakah WRS yang belum disetorkan oleh mandor Kelurahan Sukaramai II sebesar Rp174 juta sudah dikembalikan atau belum.

Sementara itu, Kadis Kebersihan Kota Medan, Pardamean Siregar mengaku akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi dalam urusan WRS dengan cara membuat laporan setiap bulan.

Laporan yang dilakukan setiap bulan, kata dia, akan meminimalisir kejadian uang WRS yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. ” Kalau tiap bulan kita buat laporan, kejadian ini tidak akan terulang lagi, ini tindak lanjut dari penyelewengan WRS,” katanya. (gus/dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/