Kemudian MAMS menyerahkan mobil tersebut kepada tersangka S, lalu menyerahkan kepada tersangka MF dan menjual mobil Daihatsu Ayla tersebut kepada seseorang berinisial DL seharga Rp21.500.000.
Sementara untuk pencurian kedua, beber Faisal, tersangka M merental mobil Suzuki Ertiga warna putih BK 1296 AR milik Nurhayani dengan perjanjian rental Rp650 ribu untuk dua hari dan M telah membayarnya kepada seseorang berinisial RH.
“Selanjutnya tersangka M mengambil mobil Ertiga tersebut lalu menyerahkannya kepada MAMS. Kemudian mobil tersebut diserahkan kepada tersangka S, selanjutnya diserahkan kepada MF, lalu dijual kepada seseorang berinisial RAL dengan harga Rp41 juta,” ungkap Faisal.
Sementara itu, tersangka M mengaku sudah enam kali berhasil menjual mobil yang direntalnya dengan keuntungan yang bervariasi. Dia bilang, itu dilakukan untuk menghidupi istri dan kedua anaknya. “Dari hasil penjualan mobil Suzuki Ertiga itu saya mendapat Rp13 juta,” akunya. (mag-1/ila)