29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ganjar : Aneh Saja

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo angkat bicara, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) meminta Pemilu 2024 ditunda.

Ganjar mengungkapkan dirinya sudah mempertanyakan soal itu, putusan tersebut ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. Bahwa menyikapi putus ini, pihak KPU RI menyatakan banding.

“Saya tadi bertemu dengan Ketua KPU,.dia mau ke Pengadilan Tinggi untuk banding,” sebut Ganjar kepada wartawan, usai menghadiri undangan pengukuhan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin, di Auditorium USU, Senin (6/3).

Ganjar mengaku pernah menjadi anggota Komisi II DPR RI, menilai putusan tersebut, cukup aneh. Sehingga putusan Hakim PN Jakarta Pusat itu, menjadi pusat perhatian publik saat ini.

“Saya pernah di Komisi II DPR RI ya, kalau seorang yang pernah di Komisi II dan sebagai partai politik, aneh saja,” kata politisi PDI Perjuangan.

Ganjar mengungkapkan seharusnya, sengketa Pemilu selama ini, ditempuh dan diproses oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. Bukan melalui PN Jakarta Pusat melalui gugatan perdata.

“Sengketa Pemilu ada di Bawaslu, kalau tidak salah pernah melakukan, apa upaya itu gagal. Pernah ke PTUN gagal, kalau kita melihat kompetensi pengadilan tidak masuk itu. Ya makanya, aneh itu,” sebut Ganjar.

Untuk diketahui, Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2023 memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

Kemudian, serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo angkat bicara, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) meminta Pemilu 2024 ditunda.

Ganjar mengungkapkan dirinya sudah mempertanyakan soal itu, putusan tersebut ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. Bahwa menyikapi putus ini, pihak KPU RI menyatakan banding.

“Saya tadi bertemu dengan Ketua KPU,.dia mau ke Pengadilan Tinggi untuk banding,” sebut Ganjar kepada wartawan, usai menghadiri undangan pengukuhan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin, di Auditorium USU, Senin (6/3).

Ganjar mengaku pernah menjadi anggota Komisi II DPR RI, menilai putusan tersebut, cukup aneh. Sehingga putusan Hakim PN Jakarta Pusat itu, menjadi pusat perhatian publik saat ini.

“Saya pernah di Komisi II DPR RI ya, kalau seorang yang pernah di Komisi II dan sebagai partai politik, aneh saja,” kata politisi PDI Perjuangan.

Ganjar mengungkapkan seharusnya, sengketa Pemilu selama ini, ditempuh dan diproses oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. Bukan melalui PN Jakarta Pusat melalui gugatan perdata.

“Sengketa Pemilu ada di Bawaslu, kalau tidak salah pernah melakukan, apa upaya itu gagal. Pernah ke PTUN gagal, kalau kita melihat kompetensi pengadilan tidak masuk itu. Ya makanya, aneh itu,” sebut Ganjar.

Untuk diketahui, Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2023 memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

Kemudian, serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/