31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

JPU tak Cermat Susun Dakwaan

Sidang Perkara Perampokan CIMB Niaga

MEDAN- Terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga, Agus Sunyoto alias Sayyafuddien alias Gaplek alias Plak menyatakan dakwaan yang ditujukan kepadanya kabur dan tidak cermat. Tidak hanya itu, dia juga menganggap, Jaksa dalam melakukan penyidikan telah melanggar Pasal 26 Ayat (4) UU RI Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal itu dibacakan kuasa hukumnya Mahmud Irsad Lubis SH di hadapan majelis hakim yang diketuai L Sinurat di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4) dengan agenda pembacaan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa.
Dijelaskannya, JPU meng gunakan ketentuan UU RI No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme untuk menjerat kliennya. Namun, katanya, ada prosedur yang salah digunakan Jaksa untuk menyelidiki kasus tersebut.

Dikatakannya, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU RI Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengharuskan penyidikan tindak pidana terorisme dilakukan setelah mendapat perintah dari ketua Pengadilan Negeri dan setelah ditetapkannya bukti permulaan yang cukup.

“Sedangkan penetapan tentang bukti permulaan tersebut belum ditetapkan dan belum ada perintah ketua PN untuk melakukan penyidikan sehingga proses penyidikan bertentangan dengan pasal 26 ayat (4) UU RI Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ungkapnya.

Untuk itu, katanya, dakwaan ataupun tuntutan yang berasal dari pemeriksaan dan penyidikan yang tidak memenuhi syarat ketentuan undang-undang tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Dalam eksepsi tersebut juga diungkapkan, surat dakwaan yang disusun JPU dianggap tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

Irsad menilai, JPU tidak cermat menyusun surat dakwaan karena surat dakwaan memiliki uaraian yang saling kontradiktif menyangkut nominal uang sebagai hasil rampasan dari BRI Simpang Amplas Kelurahan Timbang Delo Kecamatan Medan Aplas, Kota Medan.

Ketidakcermatan tersebut, katanya, nominal uang yang tertulis di halaman 6 paragraf 1, 13 paragraf 2 dan 20 paragraf 5 dalam surat dakwaan sebesar Rp60 juta, Rp62 juta tertulis pada halaman 6 paragraf 2,13 paragraf 3 dan halaman 21 paragraf 1. Sedangkan pada halaman 6 paragraf 3, halaman14paragraf 1 dan halaman 21 paragraf 2 tertulis jumlah uang yang berhasil dirampas senilai Rp73 juta.

“Hasil rampasan dengan tiga nominal yang berbeda dalam satu tindak pidana sungguh membingungkan dan menjadikan surat dakwaan tidak cermat dan meragukan mana nilai nominal yang sebenarnya,” terang Irsad.
Irsad mengaharapkan, majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa.(rud)

Sidang Perkara Perampokan CIMB Niaga

MEDAN- Terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga, Agus Sunyoto alias Sayyafuddien alias Gaplek alias Plak menyatakan dakwaan yang ditujukan kepadanya kabur dan tidak cermat. Tidak hanya itu, dia juga menganggap, Jaksa dalam melakukan penyidikan telah melanggar Pasal 26 Ayat (4) UU RI Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal itu dibacakan kuasa hukumnya Mahmud Irsad Lubis SH di hadapan majelis hakim yang diketuai L Sinurat di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4) dengan agenda pembacaan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa.
Dijelaskannya, JPU meng gunakan ketentuan UU RI No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme untuk menjerat kliennya. Namun, katanya, ada prosedur yang salah digunakan Jaksa untuk menyelidiki kasus tersebut.

Dikatakannya, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU RI Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengharuskan penyidikan tindak pidana terorisme dilakukan setelah mendapat perintah dari ketua Pengadilan Negeri dan setelah ditetapkannya bukti permulaan yang cukup.

“Sedangkan penetapan tentang bukti permulaan tersebut belum ditetapkan dan belum ada perintah ketua PN untuk melakukan penyidikan sehingga proses penyidikan bertentangan dengan pasal 26 ayat (4) UU RI Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ungkapnya.

Untuk itu, katanya, dakwaan ataupun tuntutan yang berasal dari pemeriksaan dan penyidikan yang tidak memenuhi syarat ketentuan undang-undang tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Dalam eksepsi tersebut juga diungkapkan, surat dakwaan yang disusun JPU dianggap tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

Irsad menilai, JPU tidak cermat menyusun surat dakwaan karena surat dakwaan memiliki uaraian yang saling kontradiktif menyangkut nominal uang sebagai hasil rampasan dari BRI Simpang Amplas Kelurahan Timbang Delo Kecamatan Medan Aplas, Kota Medan.

Ketidakcermatan tersebut, katanya, nominal uang yang tertulis di halaman 6 paragraf 1, 13 paragraf 2 dan 20 paragraf 5 dalam surat dakwaan sebesar Rp60 juta, Rp62 juta tertulis pada halaman 6 paragraf 2,13 paragraf 3 dan halaman 21 paragraf 1. Sedangkan pada halaman 6 paragraf 3, halaman14paragraf 1 dan halaman 21 paragraf 2 tertulis jumlah uang yang berhasil dirampas senilai Rp73 juta.

“Hasil rampasan dengan tiga nominal yang berbeda dalam satu tindak pidana sungguh membingungkan dan menjadikan surat dakwaan tidak cermat dan meragukan mana nilai nominal yang sebenarnya,” terang Irsad.
Irsad mengaharapkan, majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/