Home Industri Pembuatan Ekstasi di Sekip Digerebek
MEDAN- Setelah melakukan pengintaian selama dua pekan, Sat Narkoba Polda Sumut menggerebek home industri pembuatan ekstasi di Jalan Sekip No 9 B, Kelurahan Sekip, Medan Baru, Selasa (5/4) pukul 11.00 WIB. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka Tan Alivin (44) dengan barang bukti 22 butir ekstasi, sisa bungkusan sabu-sabu dan 3 pucuk senjata api yakni 2 pucuk Sof Gun standart perbakin ukuran 23 mm dengan amunisi jenis mimis dan 1 pucuk senapan angin merk Benyamin ukuran 4 mm.
Terbongkarnya home industri tersebut berdasarkan pengembangan terhadap tersangka Gunawan, warga Marelan yang diringkus Sat Narkoba Polda Sumut di Hotel Melati, tepatnya dikamar 307 di Jalan Amaliun dengan mengamankan barang bukti 139 butir ekstasi.
“Berdasarkan informasi tersebut, polisi yang melakukan penyelidikan bersama kepling setempat melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan tersangka bersama barang buktinya,” ujar Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Jhon Thurman Panjaitan di ruangannya.
Dikatakan Jhon, selama dua pekan polisi melakukan pengintaian terhadap rumah tersangka. Dari pengintaian itu, polisi merasa curiga dengan suasana rumah tersangka yang terkadang ramai dan terkadang seperti tak berpenghuni.
Berdasarkan informasi, lokasi digunakan sebagai tempat pembuatan ekstasi secara manual. Lantas, polisi lakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin membeli ekstasi tersebut. Dengan mengendarai becak bermotor, polisi mendatangi rumah tersangka untuk membeli ekstasi tersebut.
Setelah mendapatkan kebenaran, kalau rumah tersebut dijadikan pabrik pembuatan ekstasi, polisi bersama kepala lingkungan setempat melakukan penggerebakan.
“Saat itu, tersangka keluar dari rumah dengan menggunakan celana ponggol dan tidak memakai baju, keluar dari rumah tersebut. Saat berhadapan dengan petugas yang menyaru, tanpa sengaja dari dalam celana pendek tersangka jatuh bungkusan ekstasi yang dikemas dalam botol,” ucap Jhon lagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi botol yang disaksikan Sofyan, Kepling X, Kelurahan Sekip, Medan Baru, tersangka menyangkal kalau botol berisikan ekstasi tersebut miliknya. “Awalnya, tersangka tidak mengakui kalau botol tersebut miliknya. Dia mengatakan kalau botol tersebut dilemparkan kepada dirinya saat berhadapan dengan polisi. Itu memang haknya untuk tidak mengakuinya. Namun, fakta di persidangan yang akan membuktikannya,” cetusnya.
Saat polisi ingin melakukan pemeriksaan ke dalam rumah, keluarga tersangka secara spontan meneriaki polisi sebagai perampok. Dengan dibantu Kepling, akhirnya warga tidak terpancing dengan provokasi keluarga tersangka yang tinggal di sekitar lokasi penggerebekan.
“Tidak hanya itu, sewaktu masuk ke rumah. Istrinya juga menghalangi polisi masuk dengan menutup pintu. Sehingga, kaki anggota kita yang menahan pintu tersebut terkoyak terjepit pintu,” ungkap Jhon sembari menujukkan kaki anggotanya yang luka di bagian jempol.
Setelah setengah jam menunggu, akhirnya pintu berhasil terbuka. Namun, polisi sudah tak mendapatkan lagi alat yang digunakan sebagai pembuatan ekstasi tersebut.
“Tersangka dengan istrinya saat dilakukan pemeriksaan sempat berbicara dengan bahasa Tionghoa untuk membantu menghilangkan barang bukti. Sampai saat ini tersangka masih kita lakukan penyelidikan dan akan kita dalami untuk perkembangan,” beber Jhon mengakhiri.(adl)