24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Bos Center Point Bisa Dijemput Paksa

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point yang di jalan Jawa Medan, Jumat (27/3). Gedung ini belum memiliki IMB.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point yang di jalan Jawa Medan, Jumat (27/3). Gedung ini belum memiliki IMB.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung terbuka kemungkinan dapat memanggil paksa tersangka tindak pidana dugaan pengalihan tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan, Handoko Lie, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Kejagung.

Upaya dapat dilakukan jika nantinya Direktur Utama PT Agra Citra Karisma ACK) tersebut kembali tidak memenuhi panggilan ketiga, yang kemungkinan akan dilayangkan pascaketidakhadiran bos perusahaan pemilik bangunan Centre Point itu.

“Penyidik memiliki kewenangan hukum untuk melakukan upaya-upaya yang dibutuhkan. Karena itu untuk kepastiannya saya akan menanyakannya terlebih dahulu ke penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (5/4).

Meski belum dapat memastikan kapan panggilan ketiga akan dilakukan, namun setidaknya penjelasan Tony terkait langkah-langkah hukum yang dapat diambil penyidik jika Handoko kembali hadir, diatur dalam Pasal 112 dan Pasal 113 KUHAP.

Pada Pasal 112 ayat 1 disebutkan, penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Pada ayat 2 ditetapkan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Selain itu dalam Pasal 113 juga diatur, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Sebagaimana diketahui, Handoko telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka di Kejagung, masing-masing pada 27 November 2014 dan 3 Februari 2015 lalu. Dari hasil pemeriksaan, penyidik merasa masih membutuhkan keterangan. Karena itu kemudian ia kembali dipanggil pada 3 Maret lalu. Namun Handoko tak hadir tanpa keterangan.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point yang di jalan Jawa Medan, Jumat (27/3). Gedung ini belum memiliki IMB.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point yang di jalan Jawa Medan, Jumat (27/3). Gedung ini belum memiliki IMB.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung terbuka kemungkinan dapat memanggil paksa tersangka tindak pidana dugaan pengalihan tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan, Handoko Lie, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Kejagung.

Upaya dapat dilakukan jika nantinya Direktur Utama PT Agra Citra Karisma ACK) tersebut kembali tidak memenuhi panggilan ketiga, yang kemungkinan akan dilayangkan pascaketidakhadiran bos perusahaan pemilik bangunan Centre Point itu.

“Penyidik memiliki kewenangan hukum untuk melakukan upaya-upaya yang dibutuhkan. Karena itu untuk kepastiannya saya akan menanyakannya terlebih dahulu ke penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (5/4).

Meski belum dapat memastikan kapan panggilan ketiga akan dilakukan, namun setidaknya penjelasan Tony terkait langkah-langkah hukum yang dapat diambil penyidik jika Handoko kembali hadir, diatur dalam Pasal 112 dan Pasal 113 KUHAP.

Pada Pasal 112 ayat 1 disebutkan, penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Pada ayat 2 ditetapkan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Selain itu dalam Pasal 113 juga diatur, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Sebagaimana diketahui, Handoko telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka di Kejagung, masing-masing pada 27 November 2014 dan 3 Februari 2015 lalu. Dari hasil pemeriksaan, penyidik merasa masih membutuhkan keterangan. Karena itu kemudian ia kembali dipanggil pada 3 Maret lalu. Namun Handoko tak hadir tanpa keterangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/