30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Eksportinr CPO Kemplang Pajak Rp450 Miliar

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengemplang pajak sebesar Rp450 miliar, Husin (45), seorang pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO ditahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditreskrimsus Poldasu di Ruang Tahanan Mapolda Sumut sejak Kamis (4/4) malam. Sebelum ditangkap petugas, Husin sempat berusaha melarikan diri hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

PENANGKAPAN dan penahanan terhadap pengemplang pajak ini dibenarkan Dirreskrimsus Poldasu Kombes Rony Samtana. “Ya, yang bersangkutan sudah ditahan di sel Mapoldasu, kasusnya ditangani PPNS,” kata Kombes Rony Samtana kepada wartawan, Jumat (5/4).

Namun mantan penyidik KPK itu enggan memberi keterangan lebih lanjut. “Bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Husin sudah ditahan,” pungkasnya.

Seorang petugas yang ikut menangkap dan tidak bersedia disebut namanya menyebutkan, pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO itu ditangkap pihak intelijen pada Rabu (3/4) di kawasan Jalan Gaharu simpang Jalan Sejati, saat mengendarai mobil Lexus BK1143 EG. “Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Dirjen Pajak, karena tersangka pengusaha turunan Tionghoa itu diduga tidak membayar pajak senilai Rp450 miliar,” sebutnya.

Disebutkan, penangkapan terhadap Husin yang tinggal di Komplek Perumahan elit Royal Golf Mensen Royal Sumatera itu berjalan cukup melelahkan. “Selama dua hari kami menguntit pergerakan dia. Ke mana dia tetap kami ikuti,” sebutnya.

Ia menceritakan, kronologis penangkapan dimulai dari kawasan Galang Kabupaten Deli Serdang saat melakukan ziarah kubur kepada leluhur (Cheng beng, Red)n

Usai ziarah, Husin dengan mengendarai mobil Lexus BK.1143 EG meluncur ke Medan. Tim yang juga mengenderai mobil tetap mengikuti dari belakang.

Di tengah perjalanan, Husin seolah mengetahui kalau dirinya ada yang mengikuti, lalu dia berupaya menghilangkan jejak dengan melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi. Ia masuk ke jalan kecil dan berputar ke sebuah komplek perumahan di kawasan Padang Bulan, sebelum kemudian tiba-tiba memutar haluan dengan kecepatan tinggi dan berputar-putar kawasan Kota Medan. Mengakibatkan, petugas sempat kewalahan dan nyaris kehilangan jejak.

Setelah melakukan penguntitan yang cukup melelahkan, akhirnya mobil Lexus tersebut berhasil dihalau petugas di kawasan Jalan Gaharu, Rabu (3/4) sekira pukul 11.20 WIB.

Pria yang saat itu mengenakan kaos warna putih dan jeans warna biru serta sepatu chat warna hitam itu langsung dibawa ke kantor Ditjen Pajak Suka Mulia Jalan Palang Merah yang kemudian ditangani petugas bernama Muliadi. Selanjutnya, Husin diserahkan penanganannya kepada petugas PPNS Polda Sumut.

Husin disebut-sebut sebagai pemilik PKS PT Agrindo Sumatera yang memproduksi CPO, beralamat di Jalan Serbajadi, Desa Karang Tengah Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Selain PKS, dia juga diduga memiliki sejumlah perusahaan di Sumut.

Kasus dugaan penggemplangan pajak itu disebut dilakukan dengan mengalihkan pabrik kelapa sawit atas nama orang lain.

Informasi menyebutkan, Husin sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Namun tidak diketahui pasti apakah pajak kekayaannya dibayar atau tidak, karena belakangan dia sudah dibebaskan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, pencegahan pergi ke luar negeri dikenakan bagi WP yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta. Sementara itu, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan kemudian. (dvs)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengemplang pajak sebesar Rp450 miliar, Husin (45), seorang pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO ditahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditreskrimsus Poldasu di Ruang Tahanan Mapolda Sumut sejak Kamis (4/4) malam. Sebelum ditangkap petugas, Husin sempat berusaha melarikan diri hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

PENANGKAPAN dan penahanan terhadap pengemplang pajak ini dibenarkan Dirreskrimsus Poldasu Kombes Rony Samtana. “Ya, yang bersangkutan sudah ditahan di sel Mapoldasu, kasusnya ditangani PPNS,” kata Kombes Rony Samtana kepada wartawan, Jumat (5/4).

Namun mantan penyidik KPK itu enggan memberi keterangan lebih lanjut. “Bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Husin sudah ditahan,” pungkasnya.

Seorang petugas yang ikut menangkap dan tidak bersedia disebut namanya menyebutkan, pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO itu ditangkap pihak intelijen pada Rabu (3/4) di kawasan Jalan Gaharu simpang Jalan Sejati, saat mengendarai mobil Lexus BK1143 EG. “Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Dirjen Pajak, karena tersangka pengusaha turunan Tionghoa itu diduga tidak membayar pajak senilai Rp450 miliar,” sebutnya.

Disebutkan, penangkapan terhadap Husin yang tinggal di Komplek Perumahan elit Royal Golf Mensen Royal Sumatera itu berjalan cukup melelahkan. “Selama dua hari kami menguntit pergerakan dia. Ke mana dia tetap kami ikuti,” sebutnya.

Ia menceritakan, kronologis penangkapan dimulai dari kawasan Galang Kabupaten Deli Serdang saat melakukan ziarah kubur kepada leluhur (Cheng beng, Red)n

Usai ziarah, Husin dengan mengendarai mobil Lexus BK.1143 EG meluncur ke Medan. Tim yang juga mengenderai mobil tetap mengikuti dari belakang.

Di tengah perjalanan, Husin seolah mengetahui kalau dirinya ada yang mengikuti, lalu dia berupaya menghilangkan jejak dengan melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi. Ia masuk ke jalan kecil dan berputar ke sebuah komplek perumahan di kawasan Padang Bulan, sebelum kemudian tiba-tiba memutar haluan dengan kecepatan tinggi dan berputar-putar kawasan Kota Medan. Mengakibatkan, petugas sempat kewalahan dan nyaris kehilangan jejak.

Setelah melakukan penguntitan yang cukup melelahkan, akhirnya mobil Lexus tersebut berhasil dihalau petugas di kawasan Jalan Gaharu, Rabu (3/4) sekira pukul 11.20 WIB.

Pria yang saat itu mengenakan kaos warna putih dan jeans warna biru serta sepatu chat warna hitam itu langsung dibawa ke kantor Ditjen Pajak Suka Mulia Jalan Palang Merah yang kemudian ditangani petugas bernama Muliadi. Selanjutnya, Husin diserahkan penanganannya kepada petugas PPNS Polda Sumut.

Husin disebut-sebut sebagai pemilik PKS PT Agrindo Sumatera yang memproduksi CPO, beralamat di Jalan Serbajadi, Desa Karang Tengah Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Selain PKS, dia juga diduga memiliki sejumlah perusahaan di Sumut.

Kasus dugaan penggemplangan pajak itu disebut dilakukan dengan mengalihkan pabrik kelapa sawit atas nama orang lain.

Informasi menyebutkan, Husin sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Namun tidak diketahui pasti apakah pajak kekayaannya dibayar atau tidak, karena belakangan dia sudah dibebaskan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, pencegahan pergi ke luar negeri dikenakan bagi WP yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta. Sementara itu, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan kemudian. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/