30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

BBM nonsubsidi Naik, Pertamina Sumbagut: Tak Ada Kisruh

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatera Utara (Sumut) dibahas pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan PT Pertamina Regional Sumbagut, Senin (5/4). Namun baik dari Pemprovsu ataupun dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ogah buka-bukaan tentang hasil pertemuan tertutup.

Ilustrasi.

General Manager (GM) Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan dan rombongan usai diterima Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) R Sabrina di ruang kerjanya lantai 9 kantor Gubsu, membantah adanya kisruh antara pihaknya dan Pemprov Sumut menyusul kenaikan BBM nonsubsidi pascapemberlakuan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). “Gak ada sebenarnya, gak ada kisruh. Kami fine-fine (baik-baik, red) saja. Nanti di kantor saja,” ungkap Indra.

Menurutnya, pertemuan dengan Sekda Sabrina bukan membahas persoalan kenaikan tarif BBM nonsubsidin

yang diberlakukan mulai Kamis 1 April kemarin. “Bahas yang lain, masalah proyek,” kilah dia.

Sementara itu terkait adanya keberatan masyarakat atas pemberlakuan tarif baru oleh Pertamina di tengah pandemi ini, Herra menganggap itu sebagai hal yang lumrah. “Ya wajar aja sih,” pungkasnya.

Sekdaprovsu R Sabrina juga tak berkenan menjawab wartawan soal detail hasil pertemuan tertutup tersebut. “Nanti dijelaskan sama Pertamina ya,” ujar Sabrina.

Disinggung lagi bahwa agenda pertemuan tersebut membahas soal kenaikan harga BBM nonsubsidi, Sabrina kembali menyebut itu diputuskan oleh Pertamina.

Bahkan senada dengan pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi, bahwa Pergub Sumut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Minyak dan Kendaraan Bermotor (PBBKB) bukan berbicara soal harga BBM. “Pergub mana pula kita bisa, harga, kita pajaknya, pajak apa?” katanya.

Begitupun ihwal Pertamina yang justru menjadikan Pergub PBBKB yang didalamnya menetapkan kenaikan tarif menjadi 7,5 persen, ia lagi-lagi mengatakan Pertamina Regional Sumbagut yang nanti akan menjelaskan lebih lanjut. Sabrina hanya menekankan, Pergub 01/2021 yang dialaskan Pertamina sebagai pemicu kenaikan tarif BBM nonsubsidi tidak ada masalah.

“Ternyata pergub kita tidak bermasalah. Pergub kita masih di dalam batas peraturan. Jadi merekalah nanti yang akan menjelaskan, karena harga itu ditentukan oleh Pertamina kan. Biarlah mereka yang menjawab ya. Jangan salah-salah jawab nanti,” pungkasnya seraya berlalu menuju mobil dinasnya. (prn/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatera Utara (Sumut) dibahas pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan PT Pertamina Regional Sumbagut, Senin (5/4). Namun baik dari Pemprovsu ataupun dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ogah buka-bukaan tentang hasil pertemuan tertutup.

Ilustrasi.

General Manager (GM) Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan dan rombongan usai diterima Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) R Sabrina di ruang kerjanya lantai 9 kantor Gubsu, membantah adanya kisruh antara pihaknya dan Pemprov Sumut menyusul kenaikan BBM nonsubsidi pascapemberlakuan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). “Gak ada sebenarnya, gak ada kisruh. Kami fine-fine (baik-baik, red) saja. Nanti di kantor saja,” ungkap Indra.

Menurutnya, pertemuan dengan Sekda Sabrina bukan membahas persoalan kenaikan tarif BBM nonsubsidin

yang diberlakukan mulai Kamis 1 April kemarin. “Bahas yang lain, masalah proyek,” kilah dia.

Sementara itu terkait adanya keberatan masyarakat atas pemberlakuan tarif baru oleh Pertamina di tengah pandemi ini, Herra menganggap itu sebagai hal yang lumrah. “Ya wajar aja sih,” pungkasnya.

Sekdaprovsu R Sabrina juga tak berkenan menjawab wartawan soal detail hasil pertemuan tertutup tersebut. “Nanti dijelaskan sama Pertamina ya,” ujar Sabrina.

Disinggung lagi bahwa agenda pertemuan tersebut membahas soal kenaikan harga BBM nonsubsidi, Sabrina kembali menyebut itu diputuskan oleh Pertamina.

Bahkan senada dengan pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi, bahwa Pergub Sumut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Minyak dan Kendaraan Bermotor (PBBKB) bukan berbicara soal harga BBM. “Pergub mana pula kita bisa, harga, kita pajaknya, pajak apa?” katanya.

Begitupun ihwal Pertamina yang justru menjadikan Pergub PBBKB yang didalamnya menetapkan kenaikan tarif menjadi 7,5 persen, ia lagi-lagi mengatakan Pertamina Regional Sumbagut yang nanti akan menjelaskan lebih lanjut. Sabrina hanya menekankan, Pergub 01/2021 yang dialaskan Pertamina sebagai pemicu kenaikan tarif BBM nonsubsidi tidak ada masalah.

“Ternyata pergub kita tidak bermasalah. Pergub kita masih di dalam batas peraturan. Jadi merekalah nanti yang akan menjelaskan, karena harga itu ditentukan oleh Pertamina kan. Biarlah mereka yang menjawab ya. Jangan salah-salah jawab nanti,” pungkasnya seraya berlalu menuju mobil dinasnya. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/