28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Optimalkan Pendapatan Perkebunan Sawit, Pemprovsu Gandeng KPK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor perkebunan kelapa sawit. Salah satu cara, dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi database, perizinan lahan dan lainnya.

Berdasarkan data Dinas Pertanian Pemprov Sumut tahun 2020, luas lahan perkebunan sawit di Sumut sekitar 1,4 juta Ha. Perkebunan ini terbagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) sekitar 628.586 Ha, PTPN 320.198 Ha dan Perkebunan Rakyat 441.399 Ha. Apalagi, produksi Sumut merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia, sekitar 6.401.330,46 ton pertahun.

Menurut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, bila dioptimalkan perkebunan kelapa sawit akan memberikan dampak besar bagi pendapatan daerah. Hanya saja, masih banyak pengelola sawit yang belum tertib administrasi.

“Besar, bila dioptimalkan. Tidak sedikit yang legalitasnya belum tepat, sehingga sulit bagi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) meminta pajaknya. Ini yang perlu kita perbaiki dulu, administrasi, dengan bantuan dari KPK dan pihak lainnya, saya yakin selesai,” ungkap Edy Rahmayadi, Senin (4/4) kemarin.

Salah satu yang perlu segera dibenahi yaitu masalah data. Menurut Edy, saat ini beberapa data belum sinkron sehingga sulit untuk menetapkan legalitas perkebunan kelapa sawit. “Ada data yang tidak sinkron soal luas lahan, di sini sekian, di sana sekian, belum lagi pemilik perorangan. Ini yang perlu kita benahi dibantu KPK, BPN, KLHK dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Satuan Tugas Wilayah 1 Direktorat 1 Koordinasi dan Supervisi KPK, Maruli Tua Manurung menjelaskan bahwa pihaknya akan memulai dari membenahi database. Database perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan menjadi prioritas Pemprov Sumut dan juga KPK.

“Kami ingin fokus supaya masing-masing pihak terutama Pemda betul-betul memahami dan juga memperbaiki lagi data basenya. Begitu juga soal perizinan, datanya dilengkapi, divalidasi oleh Kanwil BPN dan Ditjen Pajak sehingga kita punya data dari sumber yang valid,” sebut Maruli.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor perkebunan kelapa sawit. Salah satu cara, dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi database, perizinan lahan dan lainnya.

Berdasarkan data Dinas Pertanian Pemprov Sumut tahun 2020, luas lahan perkebunan sawit di Sumut sekitar 1,4 juta Ha. Perkebunan ini terbagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) sekitar 628.586 Ha, PTPN 320.198 Ha dan Perkebunan Rakyat 441.399 Ha. Apalagi, produksi Sumut merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia, sekitar 6.401.330,46 ton pertahun.

Menurut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, bila dioptimalkan perkebunan kelapa sawit akan memberikan dampak besar bagi pendapatan daerah. Hanya saja, masih banyak pengelola sawit yang belum tertib administrasi.

“Besar, bila dioptimalkan. Tidak sedikit yang legalitasnya belum tepat, sehingga sulit bagi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) meminta pajaknya. Ini yang perlu kita perbaiki dulu, administrasi, dengan bantuan dari KPK dan pihak lainnya, saya yakin selesai,” ungkap Edy Rahmayadi, Senin (4/4) kemarin.

Salah satu yang perlu segera dibenahi yaitu masalah data. Menurut Edy, saat ini beberapa data belum sinkron sehingga sulit untuk menetapkan legalitas perkebunan kelapa sawit. “Ada data yang tidak sinkron soal luas lahan, di sini sekian, di sana sekian, belum lagi pemilik perorangan. Ini yang perlu kita benahi dibantu KPK, BPN, KLHK dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Satuan Tugas Wilayah 1 Direktorat 1 Koordinasi dan Supervisi KPK, Maruli Tua Manurung menjelaskan bahwa pihaknya akan memulai dari membenahi database. Database perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan menjadi prioritas Pemprov Sumut dan juga KPK.

“Kami ingin fokus supaya masing-masing pihak terutama Pemda betul-betul memahami dan juga memperbaiki lagi data basenya. Begitu juga soal perizinan, datanya dilengkapi, divalidasi oleh Kanwil BPN dan Ditjen Pajak sehingga kita punya data dari sumber yang valid,” sebut Maruli.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/