MEDAN-Bupati Deli Serdang Amri Tambunan kembali didemo massa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan, Kamis (5/5). Massa mengatasnamakan NGO (non government organization/LSM) Komando meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi melalui kegiatan pembangunan infrastruktur pada 2007 senilai Rp10 miliar di dinas Kimbangwil yang melibatkan Kadis PU Bina Marga Sumut, Ir Marapinta Harahap.
Selain itu dugaan lainnya berupa addendum perpanjangan waktu pekerjan renovasi gedung kantor bupati senilai Rp2,4 miliar. Selanjutnya pelaksana pembangunan gedung workshop pencegahan penanggulan kebakaran senilai Rp900 juta terindikasi proyeknya fiktif.
Massa berteriak-teriak dan mengusung berbagai spanduk yang intinya mendesak Kajatisu memeriksa dugaan korupsi Amri Tambunan. Koordinator aksi, Iwan Kabaw dalam orasinya mengatakan pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas PU Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Seperti dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan dan Jembatan dengan anggaran Rp224 miliar tahun 2007.
“Proyek swakelola oleh Dinas PU misalnya, tidak sesuai ketentuan dan dokumen pembayaran hingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar,” teriak Iwan diikuti puluhan massa.
Iwan Kabaw juga mengungkapkan perihal, kejanggalan proyek itu bisa dilihat dari kekurangan fisik pekerjaannya. “Selain itu, dugaan korupsi soal pengadaan mobil dinas tahun 2008 di lingkungan Dinas PU Deliserdang juga dinilai merugikan negara sebesar Rp126 juta,” ungkap Iwan Kabaw lagi.
Iwan Kabaw berani menyebutkan, semua proyek dan pengadaan di Dinas PU Deli Serdang tidak sesuai ketentuan dan dokumen pembayaran sehingga berpotensi merugikan daerah sebesar Rp1 miliar.
Dalam aksi itu, mereka juga menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi di Biro Perlengkapan Sumut dalam pengadaan komputer dan printer yang merugikan negara Rp221 juta. “Bantuan di biro Binsos juga harus diusut,” tegas Iwan Kabaw.
Dengan semangat berkobar, Iwan dan rekanya mengharapkan ketegasan Kajatisu untuk memproses kasus tersebut. “Jangan lakukan pembiaran kasus, karena itu memalukan wajah hukum Sumatera Utara,” ujarnya.
Kedatangan massa ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian yang dari pagi melakukan pengawalan di gedung Kejatisu. Mereka lalu diterima Kasubsi Humas Kejatisu, Andre Simbolon. Dia mengatakan, pengaduan dan aspirasi pengunjukrasa disampaikan ke pimpinan. “Kami minta kerjasama yang baik sebagai masukannya untuk menuntaskan kasus korupsi di Sumut,” ujar Andre Simbolon.
Rp81 M Sulit Diawasi
Sementara itu, data BPK-RI yang diperoleh wartawan koran ini, pekerjan di Dinas PU Bina Marga dengan biaya Rp81 miliar disiyalir bermasalah. Dana sebesar itu bermasalah karena tidak pernah mendapat persetujuan DPRD Deli Serdang priode 2004-2009.
Meski belum disetujui, anggaran Rp81 miliar di sebelas pos anggaran Dinas PU Bina Marga itu tetap mengalir.
Bahkan dananya tidak masuk dalam buku rencana kerja anggaran (RKA) serta rincian. PU Bina Marga, tidak melampirkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai permendagri 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Anehnya dana Rp81 miliar itu, dibuat membayar utang pada pos pembiayan sekira Rp9, 5 miliar. Padahal pos utang itu belum mendapat persetujuan DPRD.
Terkait tudingan dugaan korupsi itu, Kepala Dinas Infokom, Pemkab Deli Serdang Drs Neken Ketaren menganggap tudingan tersebut kurang beralasan. Menurutnya, apa yang disangkakan para demonstran tersebut merupakan hasil laporan audit BPK-RI yang telah ditindak lanjuti Pemkab Deli Serdang.
Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Ir Faisal belum bias dikonfirmasi terkait hal ini. Ketika dihubungi melalui ponselnya tadi malam, yang mengangkat hanya staf rumah tangga yang biasa dipanggil No. “Ini Si No, Bang. Bapak udah tidur, ga enak badan. Besok ajalah.”
Sedangkan Kepala Bidang Peningkatan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Pemkab Deli Serdang, Khairum Rizal, mengatakan semua temuan BPK-RI telah ditindaklanjuti dengan perbaikan pelaksanan pembangunan atau melengkapinya secara adminitrasi.
“Dalam LHP BPK-RI bupati disarankan agar memberikan hukuman kepada oknum pelaksana tugas. Bupati telah menyurati berupa teguran,” ungkapnya.
Khairum Rizal menegaskan, pihaknya siap dan terbuka bila dikritik masyarakat. “Silakan kritisi Pemkab Deli Serdang. Untuk perbaikan serta kemajuan bersama, kami siap,” jelasnya.(rud/btr)