Sementara, hingga kemarin MA belum juga mengirim salinan putusan ke PN Medan, sebagai pengadilan pengaju permohonan PK yang diajukan PT KAI. Dalam situs resmi MA, terlihat salinan putusan perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 itu belum dikirim ke PN Medan.
Dari situs resmi itu juga bisa terlihat, butuh waktu lama bagi panitera MA untuk mengirim salinan putusan ke pengadilan pengaju. Ada yang selang enam bulan sejak putusan dibacakan. Namun, banyak juga sekitar satu tahun salinan putusan baru dikirim ke PN. (sam/jpnn)